Melanggar Hukum, KIDP Gugat Kepemilikan Lembaga Penyiaran

NERACA

Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menilai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, keduanya dinilai tidak melaksanakan aturan soal kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Padahal Kemenkominfo dan KPI memiliki pedoman hukum yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran yang berbunyi "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh suatu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi".

Selanjutnya ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (1) PP No. 50/2005 yang berbunyi : "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia”

Faktanya, kata kuasa hukum KIDP, Nawawi Bahrudin, Kemenkominfo serta KPI tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, KIDP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kemenkominfo dan KPI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Rencana hari ini akan kami daftarkan ke PN Jakarta Pusat," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Nawawi menambahkan, Kominfo tidak menegakkan pasal dalam UU Penyiaran. Contohnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra."Jadi ada beberapa lembaga, badan hukum, yang punya lebih dari satu penyiaran swasta," ujar dia.

KIDP pun tidak segan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung bila tidak kunjung ada tanggapan. KIDP menyoroti pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, dan PT Golbal Informasi bermutu (Global TV) yang dilakukan pada Juni 2007. Selain itu, ada juga PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) yang dilakukan pada Juni 2011.

Sementara itu, Anggota KIDP, Amir Effendi Siregar mengatakan pihaknya menggugat badan hukum yang memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi di satu lokasi yang sama."Tidak seorang pun yang memiliki badan hukum boleh memiliki (jasa penyiaran) lebih di satu lokasi," ungkap dia.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Dalam beleid itu disebutkan bahwa satu badan hukum boleh memiliki paling banyak dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

"Kami meminta Kominfo dan turut tergugat KPI untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ujar Amir.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…