Mungkinkah Daulat Pangan?

Krisis pangan dunia kini mulai menjalar ke mana-mana, termasuk Indonesia. Kondisi kelebihan pasokan tidak lagi terjadi, sebaliknya dunia kini ditandai kelebihan permintaan. Kondisi ekonomi China dan India yang populasinya hampir sepertiga penduduk dunia tentu  mensyaratkan pemenuhan pangan dan energi dalam jumlah besar. Selain itu, pemanasan global membuat produksi pangan sering gagal.

Cadangan yang menipis, instabilitas geopolitik, dan gaya hidup enggan berubah membuat tekanan pada energi fosil kian kuat. Untuk menyiasati harga minyak yang sekarang berada di level US$100 per barrel, banyak negara berlomba memproduksi energi alternatif (biofuel). Produk pangan (jagung, kedelai, gandum, tebu) yang semula untuk melayani perut kini dikonversi menjadi bahan bakar.

Bagaimanapun, kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpukan pada kemampuan sendiri. Untuk menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses tiap petani atas tanah, air, bibit, dan kredit.

Di tingkat nasional, kebijakan reforma agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lain. Negara perlu memberi jaminan hukum bila itu terjadi, petani tidak terlalu menderita. Salah satu caranya, perlu UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau kompensasi kerugian bagi petani atas bencana alam/hal sejenis.

Menyiasati kondisi ini, negara-negara penghasil pangan mengurangi ekspor, lebih mengutamakan bagi konsumsi dalam negeri. Langkah sejumlah negara produsen utama beras (Vietnam, Thailand, India, dan China) menghentikan ekspor tak lain guna mengantisipasi instabilitas harga beras di dunia. Akibat tren ini, negara-negara konsumen beras, jagung, terigu, dan kedelai akan amat terpukul (International Food Policy Research Institute, 2007). Solusinya tidak cukup dengan menaik-turunkan tarif perdagangan seperti fiskal 1 Februari 2008, tetapi harus bersifat jangka panjang dengan mengusung kedaulatan pangan.

Sejauh ini kedaulatan pangan belum menjadi visi pemerintah. Selama ini, visi pemerintah tertuang dalam UU No 7/1996 tentang Pangan. Dalam UU itu pembangunan pangan diletakkan dalam konsep ketahanan pangan (food security). Konsep yang diadopsi dari FAO itu didefinisikan sebagai kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan (warganya).

Ini menunjukkan kondisi terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, mutu aman, merata, dan terjangkau. Di dalamnya ada empat pilar: aspek ketersediaan (food availibility), aspek stabilitas ketersediaan atau pasokan (stability of supplies), aspek keterjangkauan (access to supplies), dan aspek konsumsi pangan (food utilization).

Ketahanan pangan pada hakikatnya tidak menyoal siapa yang memproduksi, dari mana pangan diproduksi, dan bagaimana pangan tersedia. Yang penting, ada pangan dalam jumlah cukup. WTO bahkan menyebut ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan di pasar, pangan yang mengabdi kepada pasar. Konkretnya mewujud dalam beleid ”memanen pangan di pasar” (impor) ketimbang ”memanen di lahan” (menanam sendiri). Juga tidak dipersoalkan berapa volume impor dan siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan itu: importir kartel atau petani/konsumen miskin?

Patut disadari bahwa kenaikan harga pangan merupakan gejala global. Muslihat ini merupakan wujud konsep ketahanan pangan: memanen pangan di pasar. Dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa menjadi obat kelaparan. Namun, dalam jangka panjang tak hanya menguras devisa, tetapi mengabaikan aneka sumber daya lokal. Ketika pangan kita tergantung impor, meski berdaya dalam ekonomi dan militer, secara politik amat rentan. Uni Soviet hancur karena embargo pangan AS. Maka, amat perlu adanya kedaulatan pangan.

Kedaulatan pangan adalah hak tiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi, distribusi, dan konsumsi) pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya khas masing-masing (Hines, 2005). Pengambilan keputusan dilakukan di level lokal/nasional, bukan di bawah badan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, WTO) dan korporasi global. Pangan bukan komoditas yang sekadar dijual.

BERITA TERKAIT

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…