Polemik Konversi Lahan

Oleh: M Reza Hafiz Akbar

Peneliti Indef

Upaya perluasan lahan pertanian di Indonesia nampaknya belum sebanding dengan alih fungsi lahan yang terjadi sehingga defisit lahan pertanian kian tidak terhindarkan. Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian mencapai 100.000 ribu ha per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak lahan saawah baru hanya 40.000 ha per tahun. Celakanya, lahan-lahan subur seperti yang ada di Pulau Jawa menjadi ladang terbesar konversi lahan pertanian. Alhasil, luas lahan pertanian di Indonesia dengan penduduk 253 juta jiwa hanya sebesar 8,1 juta ha. Bandingkan dengan Thailand yang jumlah penduduknya seperempat dari penduduk Indonesia, memiliki luas lahan hingga 9 juta ha.

Akar masalah yang menjadi biang utama konversi lahan pertanian adalah ketiadaan insentif bagi pemilih lahan, terutama petani, untuk mempertahankan lahannya sebagai lahan untuk usaha tani. Ketiadaan insentif pemilik lahan untuk mempertahankan lahannya terwujud dalam trade off antara menggarap dan menjualnya. Menggarap lahan pertanian tidak selalu menguntungkan bagi petani, terlebih petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,2 hektar. Penggarapan lahan 0,2 hektar berimplikasi pada ketidakseimbangan antara biaya (real cost dan opportunity cost) dan hasilnya.

Biaya yang dikeluarkan oleh petani adalah keniscayaan, tapi hasilnya belum tentu dikarenakan usaha pertanian rentan terhadap perubahan cuaca, terlebih saat ini perubahan iklim semakin terasa. Akibatnya terdapat pos biaya untuk penyesuaian terhadap perubahan iklim. Pada akhirnya, menjual lahan pertanian adalah jalan yang biasa ditempuh petani gurem, telebih dengan iming-iming harga tanah yang tinggi dikarenakan lokasi lahan pertanian yang strategis semisal di pinggir jalan.

Disamping ketiadaan insentif, implementasi RTRW kabupaten/kota, provinsi dan nasional terkait lahan pertanian abadi juga seringkali keluar jalur. Ketidakpatuhan birokrasi daerah terhadap implementasi RTRW seringkali menambah pelik masalah konversi lahan di daerah-daerah. Tidak jarang, meski dalam RTRW sudah tercantum lahan abadi pertanian, alih fungsi lahan pertanian abadi tidak sedikit terjadi. Melihat kondisi tersebut, solusi yang dapat diajukan agar lahan pertanian di Indonesia tidak semakin tergerus antara lain Pertama, pelaksanaan reforma agraria dengan membatasi kepemilikan lahan. Adanya pembatasan kepemilikan lahan dengan batas maksimum dan minimum, memungkinkan tidak ada lagi petani gurem. Implikasinya, tidak ada lagi trade off antara menjual lahan dan menggarap lahan untuk usaha tani yang dikerjakan sendiri.

Kedua, mekanisme subsidi yang tepat sasaran kepada para petani. Selama ini pemerintah memberikan insentif kepada petani berupa subsidi benih dan pupuk yang seringkali tidak tepat sasaran. Untuk itu, subsidi harga jual produk pertanian dapat menjadi salah satu alternatif. Subsidi tersebut akan menjamin petani mendapat keuntungan yang memadai dari menjual hasil pertanian dan tidak perlu takut jika harga jual anjlok.

Terakhir, pengenaan sanksi tegas kepada pemerintah daerah yang mengijinkan alih fungsi lahan sawah abadi menjadi pilihan kebijakan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian. Sanksi tegas misalnya bisa dilaksanakan dengan memberikan disinsentif dalam pengucuran DAU-DAK bagi pemerintah daerah yang membiarkan alih fungsi lahan pertanian yang masuk kategori sawah abadi.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…