Pemerintah Siapkan Intensif Rp19,97 Trilliun - Dorong Minat Investor

NERACA

Jakarta - Pemerintah mengajukan dana insentif investasi pembangunan  infrastruktur kelistrikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015 sebesar Rp 19,97 triliun. Langkah itu diambil guna menggugah minat investor untuk berinvestasi kelistrikan di Tanah Air.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, besaran insentif yang diajukan berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran insentif investasi tersebut setara dengan marjin usaha sebesar tujuh persen.

"RAPBN 2015 adalah masa transisi dari sebelumnya marjin usaha yang merupakan persentase terhadap biaya menjadi insentif investasi yang dipatok pada angka tertentu," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (17/9).

Jarman mengungkapkan, dengan skema marjin tersebut maka saat biaya mengalami kenaikan, maka marjin akan ikut naik. "Namun, kalau dengan insentif investasi, maka sudah dipatok, tidak bisa naik lagi. Kalau bisa lebih efisien, maka akan lebih untung," tururnya.

Menurut Jarman, penyesuai tersebut merupakan imbas dari perubahan skema subsidi cost plus margin menjadiperformance based regulatory (PBR) yang memisahkan biaya operasi dan investasi.

Sebelumnya Jarman juga menyebutkan pemerintah meminta investor asing menyertakan modalnya dalam membangun pembangkit tenaga listrik berkapasitas 10.000 megawatt (MW) di Indonesia. pertimbangannya adalah terkait investasi dan teknologi pembangkit yang mahal. 

Sehingga, pemerintah meminta pemodal asing menyertakan modalnya guna melanjutkan program percepatan pembangkit listrik 10.000 mw ini. "Pembangkit di atas 10.000 mw ini perlu investasi besar teknologi juga enggak sederhana, kalau ada duit dari luar kenapa tidak," katanya.


Dia menjelaskan, untuk penyertaan modal asing tetap akan melalui prosedur yang datur pemerintah. Antara lain, untuk penyertaan modal pembangkit listrik di atas 10.000 mw dibolehkan menyertakan modalnya sebesar 95 persen. 

Namun, untuk di bawah 10.000 mw penyertaan modalnya harus dari perusahaan modal dalam negeri (PMDN), Meski penyertaan modal asing juga boleh, tapi perusahaan lokal bagian penyertaan modalnya harus lebih besar daripada pemilik modal asing. "Boleh saja bekerja sama tapi tetap PMDN mayoritas, investasi kecil masa mau dikasih ke asing," kata dia.

Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk bidang usaha tertutup dan terbuka.  Kebijakan tersebut di antaranya akan mengatur proyek Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk sektor ESDM, yakni pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. [agus]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…