Menkeu: Tak Ada Multiinterpretasi Lagi Lindung Nilai

Jakarta - Bank Indonesia menyambut baik inisiasi dan kesepakatan atas pedoman penyusunan SOP transaksi lindung nilai BUMN dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) di Kantor Pusat BPK, Rabu. Ikut hadir dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua BPK Rizal Djalil tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Jampidsus Widyo Pramono dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Eddy Mulyadi Soepardi.

Gubernur BI Agus Martowardojo memandang bahwa transaksi lindung nilai merupakan langkah yang sangat penting untuk ditempuh dalam memperkuat stabilitas nilai tukar dan mengurangi tekanan di pasar valas domestik.

"Melalui kesepakatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kegiatan transaksi lindung nilai oleh BUMN/kementerian/lembaga negara lainnya, terutama menghilangkan persepsi bahwa kerugian (biaya) yang timbul dari kegiatan hedging merupakan kerugian negara, sehingga mendorong kepastian usaha," ujar Agus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Agus menuturkan, kesepakatan tersebut juga akan mendorong program-program terkait pendalaman pasar keuangan domestik yang saat ini sedang dijalankan, sehingga pada akhirnya mengarah pada stabilitas nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan. Sebagai komitmen, lanjut Agus, para para pimpinan lembaga negara seperti penegak hukum (Kepolisiaan RI, Kejaksaan Agung, KPK), lembaga negara audit (BPK, BPKP) dan lembaga terkait lainnya (BI, Kemenkeu, Kemeneg BUMN) menyepakati bahwa masing-masing lembaga negara terkait akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.

"Bank Indonesia akan mendukung proses edukasi dan sosialisasi baik mengenai kegiatan transaksi lindung nilai maupun ketentuan-ketentuannya kepada pihak-pihak terkait," kata Agus.

Pedoman penyusunan SOP itu sendiri, akan menjadi acuan bagi penyusunan SOP transaksi lindung nilai di masing-masing Perusahaan BUMN/Kementerian/Lembaga.

Pedoman itu juga akan dijadikan referensi bagi lembaga negara penegak hukum dan audit dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan atas kegiatan transaksi hedging yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dimaksud.

Sementara Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan transaksi lindung nilai bukan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menyebabkan kerugian negara, sehingga dapat mulai dilakukan dalam setiap transaksi valuta asing (valas). "Kita telah menyepakati pedoman atau "standard operating procedure" (SOP) lindung nilai yang akan menjadi rujukan jelas agar tidak ada multiinterpretasi lagi," kata Menkeu seusai rapat koordinasi lanjutan dengan BPK, Bank Indonesia, Polri, Kejagung dan BPKP membahas lindung nilai di Jakarta, Rabu.

Menkeu menjelaskan, pedoman ini akan menjadi panduan bagi BUMN maupun Kementerian Lembaga untuk melakukan lindung nilai, karena saat ini selisih dari kekurangan dalam transaksi telah dianggap sebagai biaya. "Sedangkan, kelebihan akan dianggap bukan keuntungan tapi pendapatan. Ini dampaknya signifikan, karena akan membantu stabilitas nilai tukar," tutur Menkeu.

Menkeu mengharapkan seluruh ketentuan hukum terkait kebijakan lindung nilai akan mengikuti pedoman tersebut, asalkan implementasinya tidak mengandung unsur penipuan atau gratifikasi yang melanggar hukum.

"Sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten dan akuntabel sesuai ketentuan yang mengaturnya, merujuk pada SOP dan tidak ada pelanggaran hukum, kita akan membuat kemajuan yang luar biasa, karena ini membantu kondisi di pasar keuangan kita," ujarnya.

Dengan demikian, para pelaksana transaksi lindung nilai diharapkan tidak ragu dalam melakukan transaksi valas, karena telah terjalin kesepakatan dari berbagai pihak atas biaya yang mungkin terjadi dari penerapan lindung nilai.

Menkeu mengharapkan transaksi lindung nilai ini dapat menghemat dana triliunan rupiah dan membantu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang saat ini sedang mengalami pelemahan akibat kemungkinan terjadinya normalisasi kebijakan moneter The Fed.

Selain menyetujui pedoman tentang transaksi lindung nilai, rapat koordinasi juga telah menyepakati adanya sosialisasi serta koordinasi secara intensif di kalangan internal, melalui penyusunan aturan pelaksanaan turunan berdasarkan pedoman tersebut. (mohar, rin)

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…