Bangun Negara Maritim Berdaulat - Indonesia Harus Miliki UU Kelautan

NERACA

Badung - Indonesia merupakan negara kepulauan di mana ¾ wilayahnya adalah lautan. Tak heran, jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, sangat berkeinginan membangun Indonesia menjadi negara maritim berdaulat. Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, jika memang pemerintahan mendatang menginginkan menjadi negara maritim, maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan mengesahkan Rencana Undang-Undang Kelautan agar pengelolaan wilayah laut lebih optimal.

“Sepuluh tahun RUU Kelautan sudah digodok, tapi belum juga disahkan. Apabila pemerintahan mendatang memang mau menjadi negara maritim, ya, RUU Kelautan harus segera disahkan sebagai fondasi menuju negara maritim yang berdaulat,” ujar Sharif, usai membuka Lokakarya Pelatihan Internasional Pengelola Kawasan Komservasi Perairan di Pelabuhan Benoa, Badung, Bali, Selasa (16/9).

Saat ini, lanjut Sharif, pihaknya bersama dengan DPR RI terus menggodok RUU Kelautan itu agar segera disahkan, dengan harapan sebelum masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. "Karena kalau tidak disahkan sekarang, maka prosesnya akan berlarut-larut kembali. Harapannya tanggal 29 September 2014 segera di sahkan menjadi UU kelautan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sharif menjelaskan jika ditinjau secara filosofis, RUU Kelautan harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bahwa laut merupakan pemersatu, ruang hidup, dan ruang juang untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Sementara jika dilihat secara yuridis, RUU Kelautan ini diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum serta mewujudkan kepastian hukum di bidang kelautan.

Di sisi lain,secara aspek sosiologis potensi kekayaan laut tersebut pun harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarika untuk generasi masa kini dan generasi yang akan datang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sembilan sektor

Perlu diketahui, dalam Rapat Kerja Pemerintah tersebut, Pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadapRUU Kelautan. Tak ketinggalan, Pemerintah juga memaparkan pandangan mengenai RUU Kelautan yang meliputi tiga hal pokok. Pandangan tersebut yakni, dasar pengaturan di bidang Kelautan, urgensi penyusunan RUU Kelautan dan  isu strategis bidang kelautan.

Sebabnya, Keberadaan UU Kelautan nantinya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan/ordonansi yang telah ada. Seiring dengan itu, Sharif menyampaikan harapannya agar berbagai isu strategis di bidang kelautan mendapatkan perhatian di dalam pembahasan RUU Kelautan. Berbagai isu strategis itu diantaranya, pengelolaan ruang laut, klaim landas kontinen di luar 200 mil, pemanfaatan zona tambahan serta penegasan Indonesia sebagai Negara kepulauan.

RUU Kelautan menjadi  perangkat hukum yang mengatur tentang lautan nasional secara menyeluruh, sistematis dan komprehensif. Selain itu, RUU ini di antaranya akan mengatur ekonomi kelautan dari 9 sektor utama. Yaitu perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan laut, ESDM, jasa kelautan, bio teknologi dan biofarmakologi kelautan, dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.

"Regulasi dalam soal tata kelola laut Indonesia sebagai fondasi menuju negara maritim kuat. UU Kelautan diharap bisa mengadopsi semua kepentingan,” jelasnya. Selain itu, Perangkat hukum  ini dibuat untuk mengatur semua potensi aktivitas yang ada di laut dari semua sektor.

RUU Kelautan ini terdiri dari 13 bab dengan penegasan kembali Indonesia sebagai negara kepulauan, wawasan dan budaya bahari, ekonomi kelautan, pertahanan dan keselamatan di laut, lingkungan laut, tata kelola kelautan, pemberdayaan masyarakat kelautan, kelembagaan dan mekanisme koordinasi, sumber daya manusia, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…