BSN Klaim Bantu UMKM Urus SNI

NERACA

Jakarta - Badan Standar Nasional (BSN) membantu usaha mikro, kecil dan menengah untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. “Kami mendorong industri khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk menerapkan SNI,” kata Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Denny Wahyudhi di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia mengatakan hingga Januari 2014 ada sebanyak 5.650 SPPT SNI yang sudah diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk dan pihaknya membantu usaha mikro, kecil dan menengah untuk menerapkan SNI yang terkait dengan sistem manajemen maupun standar produknya.

Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian insentif bimbingan penerapan SNI kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dimulai dari pemberian pemahaman tentang standar sistem manajemen, standar produk dan cara sertifikasi hingga pendampingan penerapan standar tersebut. “Pendampingan dilakukan agar industri bisa menerapkan SNI yang terkait dengan sistem manajemen mutu, produk ataupun terkait dengan cara produksi yang baik,” tambahnya.

Saat ini kata dia, BSN telah melakukan bimbingan ke beberapa UMKM antara lain di Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Gunung Kidul (Yogyakarta) dan Kota Jakarta. Workshop untuk pemahaman penerapan standar, selain ke daerah tersebut juga dilakukan untuk UMKM di Pontianak, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Bandung dan Surabaya.

Selain untuk UMKM, bimbingan juga diberikan ke organisasi koperasi di Maumere, Nusa Tenggara Timur dan Gunung Kidul, pelayanan publik di Pemerintah Kota Bogor dan Tasikmalaya. “Ada juga RSUD di Kabupaten Kebumen, Dinas Peternakan dan Rumah Sakit di Sumedang dan Puskesmas di Purbalingga serta Pemalang,” ujarnya.

Denny mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang baru saja disahkan, pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi hingga pemberian sertifikat bagi UMKM. Selain itu, untuk memberikan penghargaan kepada industri dan organisasi yang konsisten menerapkan SNI, BSN menyelenggarakan penganugerahan SNI Award yang tahun ini telah memasuki tahun ke-10. “Penerima SNI Award ini diharapkan menjadi role model industri penerap SNI,” ucapnya.

SNI Mahal

Memang saat ini untuk mendapatkan label SNI, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal itu yang dikeluhkan oleh para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) khususnya yang bergerak di sektor mainan anak. Para pelaku mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan sertifikasi produk standar nasional Indonesia (SNI) yang biayanya bisa mencapai ratusan juta.

Untuk mendapatkan SNI, setiap IKM diwajibkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 11 juta per IKM atau per merek yang didaftarkan. Biaya tersebut belum termasuk biaya sertifikasi SNI untuk masing-masing produk yang dihasilkan yang biayanya berkisar Rp 2,5-3 juta per produk yang didaftarkan. “Jadi, bayangkan saja jika IKM mempunyai 50 jenis produk mainan. Jika dijumlahkan, itu bisa mencapai ratusan juta. Ditambah lagi masa berlakunya SNI tersebut hanya enam bulan. Ini justru yang membuat industri kecil tidak bisa memenuhinya," kata Ketua Asosiasi Pegiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), Danang Sasongko.

Menurut Danang, penerbitan SNI yang hanya berlaku selama enam bulan tersebut juga akan menjadi beban tersendiri bagi para pelaku IKM. Itu karena setiap enam bulan sekali mereka wajib mendaftar ulang. “Jadi, masa berlaku SNI mainan ini hanya enam bulan. Selebihnya harus diperpanjang lagi. Kenapa tidak satu tahun masa berlakunya. Justru di sini kami melihat aturan pemerintah tersebut malah makin mencekik industri mainan yang kecil. Pasalnya, untuk perpanjangan SNI itu biayanya sangat besar. Untuk mendapatkan label SNI mainan anak ini saja biayanya bisa mencapai ratusan juta,” tuturnya.

Penerapan aturan SNI wajib mainan ini, kata Danang, jelas bakal mematikan para pelaku IKM dan berpotensi memunculkan label SNI palsu. Itu karena mahalnya biaya pengurusan SNI yang dipatok pemerintah. “Kami melihat pemerintah hanya melihat dari sisi industri mainan anak yang besar yang bisa memenuhinya. Sementara itu, industri kecil kurang diperhatikan. Jika hal ini dibiarkan, akan banyak industri kecil mainan yang gulung tikar. Saya juga khawatir ke depan akan banyak pihak yang memalsukan label SNI,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Komite Tetap Pengembangan Teknologi Tepat Guna UKM Kadin Jawa Tengah Yosi Yonardo. Ia mengatakan, kemampuan pengusaha terutama UMKM dalam permodalan sangat kurang, apalagi untuk mengurus SNI. Biaya mengurus SNI minimal Rp 50 juta, belum termasuk biaya alat laboratorium senilai Rp 60 juta yang wajib dimiliki tiap pengusaha. “Biaya Rp 50 juta itu untuk pelatihan SNI. Kami harus mendatangkan pelatih dengan biaya sendiri dari Jakarta, itu belum termasuk akomodasi. Jadi untuk mengurus SNI butuh biaya Rp 100 juta-Rp 150 juta. Ini jelas memberatkan UMKM," katanya.

Keuntungan yang diperoleh pengusaha dari SNI adalah mutu produk yang berkualitas. Namun pengusaha justru menelan pil pahit, karena produk SNI yang mahal kalah bersaing dengan produk non-SNI yang murah. “Dari segi penjualan, produk SNI kalah dengan barang yang tidak ber-SNI. Harga barang mereka lebih murah karena biaya produksinya tidak besar. Akhirnya dalam SNI berlaku seleksi alam,” ujarnya.

Masih banyaknya barang non-SNI, kata dia, dikarenakan mahalnya biaya pengurusan. Karena itu pemerintah diharapkan membiayai pengusaha mendapatkan SNI. “Seharusnya pemerintah merangkul pengusaha dengan memberikan fasilitasi pelatihan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…