LIMA SEKURITAS MELANGGAR, BAPEPAM-LK DITUDING LALAI - Borok IPO KS Mulai Terbongkar

Jakarta – Potensi kerugian negara dari pelaksanaan penawaran saham perdana (IPO) Krakatau Steel (KRAS) terus makin terlihat, kali ini Bapepam-LK mengungkapkan lima sekuritas dinilai telah melanggar aturan saat menjadi agen penjual dalam proses IPO BUMN industri baja itu.  Walau demikian, Bapepam-LK belum membuka kasus kebobrokan secara menyeluruh, termasuk indikasi Bapepam-LK yang lemah dalam sisi pengawasannya.

NERACA

Pengamat pasar modal dari FEUI Irwan Adi Ekaputra mengatakan, sejatinya pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas terhadap penjatahan IPO saham KS sudah bisa terdeteksi secara dini oleh Bapepam-LK. Namun hal ini terkesan ada pembiaran, karena ketidak seriusan otoritas pasar modal. “Kasus seperti ini mestinya bisa terungkap sejak awal, namun hal lolos karena ada ketidak seriusan otoritas pengawas pasar modal dalam mencegah kemungkinan transaksi terafiliasi,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (22/8)

Menurut dia, pada kasus ini Bapepam-LK mempuyai tanggung jawab dan patut dipersalahkan karena dituding ada pembiaran. Alhasil, kasus pelanggaran penjatahan IPO saham KS baru terungkap sekarang. Kemudian, masalah penjatahan ini sebenarnya lebih pada etika pelaksanaan perusahaan sekuritas. Mereka (lima perusahaan sekuritas) tidak terbuka.

Oleh karena itu, hukuman denda bagi lima perusahaan sekuritas itu sebenarnya harus diikuti dengan peringatan-peringatan keras kepada yang bersangkutan. Selain denda, peringatan kepada yang bersangkutan perlu dibuat efek jera. Pasalnya, kalau peringatan ini tidak diindahkan, maka Bappepam-LK berwenang penuh mencabut izin usahanya.  

Kendati demikian, dia juga mengakui, kasus kejahatan pasar modal pihak otoritas pasar modal seringkali mengalami kesulitan soal pembuktian kecurangan. Pasalnya, untuk yang satu ini perlu waktu bertahun-tahun. Sebut saja, pasar modal di Amerika butuh waktu lama untuk bisa membuktikan pelanggaran-pelanggaran secara fakta yang detail, butuh waktu lebih banyak dan juga dana yang besar.

Menurut Irwan, masalah permainan di IPO memang sudah sering terjadi. Tapi untuk kasus penjatahan di IPO Krakatau Steel, lebih menonjol tentang pricing saham KS yang dinilai kecil dan merugikan negara. Kondisi pasar modal yang sangat dinamis sehingga soal harga saham IPO KS akan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan issuer dan underwriter. Ada proses due dilligent (proses penetapan harga) yang valuasinya sangat subjektif, tergantung dari dinamika pasar modal.

Pandangan yang sama juga disampaikan analis pasar modal PT Finance Corporindo Edwin Sinaga, kasus pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas lebih kental pada proses pricing dan penjatahan. Oleh sebab itu, dari temuan tersebut perlu dilakukan penyelidikan mendalam. “IPO Krakatau Steel yang melibatkan lima perusahaan sekuritas, lebih cenderung soal bagi-bagi jatah,”ungkapnya.

Namun, kata Edwin, untuk pricing saham IPO KS, Bapepam LK tidak punya kewenangan untuk mencampuri. Itu adalah proses diantara emiten, dan penjamin emisi dan seharusnya lebih diarahkan ke emiten karena mereka yang memberikan persetujuan. ”Saya pikir kita lihat jenis kesalahan dan penjelasan dari yang bersangkutan. Sejauh ini sanksi terhadap perusahaan sudah cukup sesuai dengan pelanggarannya,”ujarnya.

Sementara ekonom Dana Reksa Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, perlu ada screening setiap pemilik penjatahan saham IPO dan tidak tertutup kemungkinan ada oknum dari Bapepam-LK yang sengaja membiarkan kecurangan ini terjadi. “Memang harusnya bisa ketahuan, data tiap peserta di screening, bisa ketahuan lah. Dalam hal ini, kemungkinan ada oknum dari dalam (Bapepam) yang membiarkan kecurangan ini terjadi,”paparnya.

Meski demikian, kasus pelanggaran penjatahan saham yang dilakukan lima sekuritas tidak seluruhnya disalahkan kepada Bapepam-LK. Alasannya, soal pelanggaran penjatahan bisa saja banyak pihak yang sengaja membuat banyak nama dan sedangkan Bapepam tidak mengawasi hanya satu, tetapi sangat banyak. “Tidak ada sistem yang sempurna lah,”jelasnya.

Kemudian, kalau di lihat dari jangka waktu kasus ini yang sudah terlalu panjang, ini sih karena pemerintah (DPR atau aparat hukum) tidak tegas, seakan tidak memperdulikan kasus ini. Menurunya, kasus ini baiknya dijelaskan ke publik, jangan ditutup-tutupi dan sebaiknya ganti sistemnya. Kan ini dimungkinkan kesalahan sistem.  

Pelanggaran Administratif

Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas tersebut sifatnya administratif. Sanksinya berupa denda hingga pencabutan izin usaha. “Sanksi berdasarkan bobot pelanggaran. Mereka dikenai denda, tapi belum kami putuskan besarannya. Yang pasti sebulan kemudian akan diumumkan," ujarnya.

Mereka yang dinilai melanggar aturan ini adalah PT Minna Padi Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Samuel Sekuritas, dan Masindo Artha Securities. Menurut Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas tersebut sifatnya administratif.

Jumlah denda maksimum, sambung Robinson, Rp 100 juta untuk setiap sekuritas. Bapepam-LK menilai lima sekuritas tersebut terbukti melanggar aturan Bapepam-LK nomor IX. A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Kebijakan otoritas bursa ini melarang pembelian ganda dan penjatahan ke pihak penjamin emisi, agen penjual serta pihak yang terafiliasi. Lima sekuritas ini membeli 980.000 saham atau 0,03% total saham IPO KRAS, atas nama mereka sendiri.

Untuk menampung sejumlah investor yang berminat membeli saham IPO KRAS, lima sekuritas ini hanya menggunakan satu formulir mengatasnamakan nama mereka. Padahal, menurut aturan, satu formulir hanya boleh diberikan untuk satu investor. Kelima sekuritas itu beralasan, formulir pemesanan yang tersedia terbatas.

Robinson menambahkan, jumlah sekuritas yang terbukti melanggar aturan terkait IPO KRAS kemungkinan bertambah. Bapepam-LK saat ini masih memeriksa 43 sekuritas yang menjadi anggota sindikasi IPO KRAS.

Di tempat terpisah, analis Ekokapital Securities, Cece Ridwanullah mengatakan, lambatnya putusan Bapepam-LK ini disebabkan karena lembaga otoritas bursa tersebut sangat berhati-hati dalam membuktikan kesalahan langkah yang dilakukan lima sekuritas itu.“Kita ambil positifnya saja. Proses audit kan butuh waktu, jadi saya kira, keputusan yang keluar sekarang ini sudah ada bukti yang kuat,” jelas Cece, kemarin. Namun, ketika ditanya apakah ketiga underwiter (penjamin emisi) IPO KRAS yakni Mandiri Sekuritas, Bahana Securities, dan Danareksa Securities, juga turut dikenai sangsi, Cece enggan mengatakannya. vanya/salim/munib/ardi/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…