NERACA
Jakarta - Persoalan mendasar di sektor perikanan dan kelautan yang belum dituntaskan pemerintah akan membuat nelayan Indonesia kesulitan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015."Persoalan mendasar menyangkut ruang kelola sekaligus ruang hidup masyarakat pesisir belum diselesaikan pemerintah sehingga nelayan akan sulit menghadapi MEA 2015," kata Manajer Kampanye Bidang Pesisir dan Kelautan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Edo Rakhman di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan untuk kondisi saat ini, Indonesia seharusnya tidak terlalu terburu-buru untuk berkomitmen soal pasar bebas ASEAN 2015.Tingkat kesejahteraan nelayan yang masih berada di bawah rata-rata akan sulit jika dipaksa bersaing di level MEA."Bagaimana mau bersaing kalau dari sisi pangan saja masih terbilang sulit untuk bisa mapan apalagi berdaulat," ucapnya.
Edo juga menyoroti peluang privatisasi wilayah pesisir oleh investasi asing dan dalam negeri yang dibuka luas oleh pemerintah.Belum lagi soal praktik-praktik "illegal fishing" yang masih merajalela yang tidak didukung dengan penegakan hukum. Diamenilai, Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil justru membuka ruang penguasaan serta pemanfaan sumber daya perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan lebel Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
Selain beberapa ketentuan pasal yang diubah, sedikitnya ada 7 pasal sisipan dan salah satunya adalah Pasal 26A yang secara substansi mempertegas peluang pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh korporasi nasional maupun asing.Akibatnya, ada sekitar 6.000 pulau tak berpenghuni yang tersebar di perairan di Indonesia yang berpeluang diprivatisasi. Sementara sejumlah korporasi berniat mengadopsi 20 pulau di Indonesia.
Dari catatan advokasi Walhi, penguasaan wilayah pesisir oleh korporasi dipastikan akan menggangu sumberdaya komunal masyarakat pesisir. Kebijakan yang tumpang tindih atas wilayah pesisir dan kelautan juga turut memperparah situasi.
Aksi protes masyarakat atas kehadiran perusahaan tambang pasir biji besi di wilayah pesisir terjadi di Provinsi Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta."Bagaimana nelayan bisa bersaing di tingkat ASEAN sedangkan ruang kelola mereka atas perairan sudah digadaikan kepada korporasi," kata Edo, menambahkan.
Sebelumnya Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan ada 8.000 tenaga penyuluh perikanan yang akan mensosialisasikan MEA kepada nelayan.Saut mengatakan pengelolaan sumber daya kelautan yang disosialisasikan kepada nelayan mengacu pada konsep ekonomi biru atau "blue growth" yang mengedepankan keberlanjutan dan ramah lingkungan."Alat tangkap ilegal harus ditinggalkan karena konsep ekonomi biru intinya berkelanjutan atau lestari," pungkasnya. [agus]
Panitia Seleksi: Belum Ada Kandidat Isi Posisi Sekjen KPK NERACA Jakarta - Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi…
NERACA Jakarta - Sektor infrastruktur nasional bersiap menghadapi Industri 4.0 dengan benar-benar memahami berbagai perkembangan teknologi informasi…
NERACA Jakarta - Rencana klub sepak bola Persija Jakarta go public, disambut baik PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan membantu…
NERACA Jakarta – PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan kereta ringan Jabodebek (LRT) menyampaikan bahwa progres pembangunan LRT telah…
NERACA Jakarta - Tarif angkutan logistik tertentu di jalan tol, khususnya Tol Trans Jawa dinilai layak disubsidi sebagai solusi…
NERACA Jakarta - Keberadaan Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang ini, setiap harinya melayani sekitar 6.200 penumpang dengan 132 perjalanan KRL…