HADAPI PELAKSANAAN MEA 2015 - Inpres Baru Terbit Bulan Ini

 

Jakarta – Ibarat bermain sepak bola pada menit-menit terakhir menjelang usai, Kepala Negara di penghujung masa kepemimpinannya mengeluarkan Instruksi Presiden terkait pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun kalangan pengamat menyayangkan seharusnya Inpres tersebut sudah keluar sejak lima tahun lalu.

NERACA

Walau demikian, pengamat ekonomi Universitas Atmajaya A. Prasetyantoko mengapresiasi langkah SBY yang mengeluarkan Inpres dalam rangka mempersiapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Namun dia menyayangkan Inpres tersebut baru keluar menjelang MEA berlangsung. “Kenapa baru keluar sekarang, harusnya 5 tahun sebelum MEA sudah keluar instruksinya agar persiapannya lebih matang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/9).  

Menurut dia, untuk meningkatkan daya saing maka diperlukan keseriusan dari pemerintah, terutama soal infrastruktur. Pasalnya, infrastruktur menjadi pendorong utama dalam meningkatkan daya saing sementara Indonesia masih tertinggal jauh sektor infrastruktur dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

“Bagaimana mau mendorong daya saing nasional, jika pengusaha terus dibebani oleh ekonomi biaya tinggi. Ekonomi biaya tinggi ini salah satunya dipicu oleh buruknya infrastruktur. Seperti jalan, pelabuhan hingga bandara. Masalah-masalah ini hanya akan membuat Indonesia jadi pasar saat MEA 2015 diberlakukan. Padahal, MEA juga menawarkan peluang bagi negara anggotanya untuk menjadi basis produksi,” cetusnya.

Tak hanya itu, dia juga mendorong agar pemerintah membuat konsorsium BUMN untuk membangun infrastruktur. “Bank-bank BUMN juga perlu didorong untuk bersindikasi membiayai proyek infrastruktur. Untuk menarik minat swasta, pemerintah perlu memberikan insentif dan berbagai regulasi yang kondusif serta menghilangkan berbagai kendala di lapangan, khususnya pembebasan lahan,” jelas Prasetyantoko.

Sebenarnya, kata dia, hambatan paling nyata, yakni adanya gap antara kebutuhan dan anggaran yang ada untuk membiayai investasi infrastruktur ini. “Ada skema public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah swasta (KPS), tapi tidak semudah membalik telapak tangan,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 telah menandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Menurut informasi dari laman setkab.go.id, melalui Inpres ini, SBY meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan peningkatan daya saing nasional dan melakukan persiapan pelaksanaan MEA yang akan dimulai pada 2015.

Pelaksanaan peningkatan daya saing nasional dan persiapan pelaksanaan MEA sebagaimana dimaksud berpedoman pada strategi antara lain pengembangan industri nasional yang berfokus pada: pengembangan industri prioritas dalam rangka memenuhi pasar ASEAN;  pengembangan industri dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri; pengembangan industri kecil menengah; pengembangan SDM dan penelitian; serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Inpres juga mengingatkan pengembangan pertanian, dengan fokus pada peningkatan investasi langsung di sektor pertanian, dan peningkatan akses pasar. Kemudian pengembangan kelautan dan perikanan, dengan fokus pada: penguatan kelembagaan dan posisi kelautan dan perikanan; Penguatan daya saing kelautan dan perikanan; Penguatan pasar dalam negeri; dan Penguatan dan peningkatan pasar ekspor.

Pengembangan energi juga difokuskan pada: pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (BBM); sub sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi; dan peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik.

Selain itu masih ada 10 sektor pengembangan lainnya, yang meliputi pengembangan infrastruktur; pengembangan sistem logistik nasional; pengembangan perbankan; investasi; usaha mikro, kecil, dan menengah; tenaga kerja; kesehatan; perdagangan; kepariwisataan; dan kewirausahaan.

Terkait Inpres ini, Presiden memberikan keleluasaan bagi Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui Inpres ini, Menko bidang Perekonomian diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan strategi  dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, masa kepemimpinan Presiden SBY tinggal menunggu hari. Namun begitu beliau baru saja mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2014. Terus nanti implementasinya bakal seperti apa, apakah pemerintah mendatang mau meneruskan program ini. "Suara MEA sudah lama, tapi kenapa pemerintah SBY baru mengeluarkannya sekarang," tanya Enny, kemarin.

Padahal Inpres bisa langsung, jika memang presiden menginginkannya. Kecuali Undang-Undang (UU) harus melalui DPR dan butuh proses panjang. Inpreskan tidak, bisa langsung segera direalisaikan. "Kemarin-kemari presiden kemana saja, kalau sekarang baru mengeluarkan inpres MEA sudah lama kita bicarakan," imbuhnya.

Maka dari itu, Dia meyakini diakhir masa kepemimpinannya akan terasa sulit untuk mengimplementasikan program ini. Karena pemerintah baru juga sudah pasti punya program sendiri, meskipun ada yang dilanjutkan tidak semua program derecovery. "Program ini bisa buntu, dan sulit direalisasikan karena kabinet besok pasti sudah ganti pemimpin, arahnya sudah pasti beda," tegasnya.

Jangan Jadi Penonton

Padahal MEA sudah didepan mata, tapi demikian secara kesiapan Indonesia masih tertinggal dari negara ASEAN lain seperti Malaysia, Filipina, bahkan Thailand dari sudut SDM, produk barang dan jasanya jauh lebih siap dibandingkan Indonesia. "Presiden baru dihadapankan pada pasar bebas MEA yang tinggal hitungan bulan, dengan persiapan belum maksimal, butuh gebrakan yang mampu mendorong kesiapan nasional. Jika tidak, kita hanya menjadi penonton dan pasar buat mereka," paparnya.

Pengamat ekonomi yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani mengatakan, inpres mengenai tentang peningkatan daya saing dalam rangka menghadapi MEA merupakan suatu upaya untuk membenahi konektivitas antardaerah. Jangan sampai Indonesia kalah bersaing karena konektivitas antardaerah masih buruk.

"Dalam pelaksanaan MEA memerlukan peran sentral daerah. Karena itu, perlu ada harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Menurut dia, penguatan konektivitas kepada daerah ini merupakan langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan daya saing nasional. Kemudian kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan bermanfaat untuk menyebarkan pembangunan secara luas (pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan) melalui peningkatan konektivitas dan pelayanan dasar ke daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan sehingga daerah mempunyai daya saing yang kuat untuk hadapi MEA nanti.

"Adapun apakah inpres akan efektif atau tidak dengan tidak adanya sanksi yang jelas, maka perlu dipikirkan kembali oleh pemerintah mengenai apakah diperlukan sanksi kepada kementerian atau kepala daerah yang tidak menjalankan inpres tersebut. Namun, hal yang terpenting adalah diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing daerah guna menghadapi MEA," ujar Aviliani.

Dalam Inpres ini, lanjut Aviliani, sebenarnya sudah jelas isinya yang memerintahkan kepada para menteri, kepala daerah dan instansi terkait lainnya untuk menyiapkan langkah-langkah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan daya saing nasional sehingga sudah tegas dijelaskan intruksi Presiden yang merupakan perintah yang harus dijalankan dengan baik oleh stakeholder. Oleh karenanya, pemerintah pusat maupun daerah harus mengoptimalkan instruksi Presiden tersebut sehingga apa yang diharapkan dari daerah untuk bersaing dalam pelaksanaan MEA akan tercapai.

Isi Inpres tersebut sudah jelas dan tegas sehingga tinggal pelaksanaan yang baik dan benar dari pemangku kepentingan. Apalagi pelaksanaan MEA tinggal beberapa bulan lagi, maka diperlukan konektivitas pusat dengan daerah secara cepat dan tepat melalui kinerja yang baik pula,” ungkap dia. agus/bari/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…