Pejabat Korupsi Harus Dihukum Mati - Oleh: Firman Pahala Siringoringo, Pemerhati masalah sosial

Sebahagian pejabat sudah mulai melakukan korupsi, baik pejabat yang golongan bawah maupun sampai ke atas. Maka untuk itulah banyak dari antara rakyat kita yang mulai tidak percaya lagi akan pemerintah, bagaimana aturan yang dibuat pemerintah, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan hal yang merugikan negara pun seperti Korupsi pun dianggap biasa bagi pemerintah. 


Ketika orang yang melakukan korupsi selalu saja di hukum dengan ringan, untuk itulah selalu ada ketidakadilan yang terjadi antara pejabat yang melakukan korupsi. Biasanya agar pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap kepada pejabat lainnya agar tindakan yang dilakukannya tidak diketahui oleh pihak yang berwenang. Bahkan ketua Mahkamah Konstitusi pun di suap agar tindak korupsi dapat dia lakukan dengan bebas tanpa ada gangguan.

UU No 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 mengatakan setiap pejabat yang melakukan korupsi dipidana paling cepat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.250.000. 000 dan UU ini berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 yang juga isinya hampir sama dengan UU No. 31 tahun 1999 tersebut. Itu merupakan peraturan yang dibuat secara langsung oleh pemerintah dengan tujuan agar, para koruptor tidak berani untuk melakukan korupsi tersebut. Tetapi peraturan ini tidak lah cukup bagi para pejabat yang melakukan korupsi karena yang mereka korupsikan itu bukan Rp 200 juta ataupun Rp. 250 Juta bahkan mereka mengkorupsikan uang rakyat itu lebih dari Rp. 1 Milyar jumlahnya.

Sudah terpikirkan kah berapa jumlah yang berhasil di korupsikan oleh para pejabat setempat? Sudah terpikirkan bagaimana uang rakyat habis di gelapkan oleh para pejabat ini? Dan bagaimana jadinya nasib rakyat jika uang yang seharusnya dipergunakan untuk rakyat habis-habis di hamburkan pejabat?. Itulah pertanyaan yang harus saya lontarkan kepada pemerintah untuk mengungkap misteri korupsi ini, dan setidaknya juga KPK harus tetap bekerja dengan sekuat tenaga untuk mengungkap korupsi yang telah menjamur hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Setidaknya bila perlu selidiki semua kasus sampai ke akar-akarnya kerja sama yang baik antar para petugas anti korupsi akan menjadi semakin mudah untuk mengungkapkan misteri korupsi tersebut.

Sebagai contoh tindak pidana korupsi adalah petinggi bank BRI yang hanya di hukum 5 tahun penjara dan di denda Rp.200 juta padahal dia telah melakukan penggelapan uang atau korupsi Kredit Rakyat yang berjumlah Rp.2.6 Milyar. Dalam peraturan perundang-undangan dia telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di ubah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi dengan kasus lain seperti kasus Ratu Atut Chosiyah yang dengan beraninya menyuap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan dana untuk naik haji pun dengan beraninya di gelapkan oleh para penyelenggara dengan uang yang begitu banyak yang ada pada mereka.

Pentingnya menggunakan sistem hukuman yang ketat dan tegas yang harus dibuat oleh pemerintah demi kelancaran proses kehidupan berdemokrasi di Indonesia, serta harus adanya evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada pejabat-pejabat yang melakukan roda pemerintahan, agar dengan sistem hukuman yang ketat dan tegas, maka para pejabat pun mulai berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi yang semakin menjamur dari Sabang sampai Merauke dan hak rakyat pun dapat diberikan.

Dengan begitu banyak pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, dan sangat merugikan rakyat yang merasa bahwa pejabat telah merampas hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia, untuk itu perlu adanya hukuman mati kepada semua pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi sekecil apapun uang yang dia gelapkan, karena uang itu adalah hak rakyat yang memang harus diberikan oleh para pejabat demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia karena dengan begitu sila Ke 5 didalam Pancasila dapat dilakukan dengan baik, jangan seenaknya saja mengantongi uang rakyat tanpa memikirkan nasib rakyat yang semakin lama semakin sengsara, kemiskinan semakin meningkat, kemelaratan, pengemis, juga sudah semakin berjamur di seluruh Indonesia.

Hakim Penegak Keadilan

Hakim sebagai suatu utusan penegak keadilan masyarakat diseluruh Indonesia, jadi hanya dengan keputusan hakim lah keputusan yang sudah final dan siapapun tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun oleh tersangka yang melakukan tindak pidana apapun termasuk tindak pidana korupsi. Hakim juga diperlukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam masyarakat, baik sengketa tanah, sengketa gubernur bahkan sengketa pemilihan presiden yang telah terjadi di minggu-minggu yang lalu, dan ketika hakim memutuskan maka selesai lah segala sengketa yang terjadi baik menolak maupun mengabulkan segala tuntutan yang diberikan oleh si penggugat kepada yang tergugat. 

Setidaknya dengan tugas yang sangat berat yang harus dikerjakan oleh hakim, terutama yang paling tinggi adalah hakim konstitusi. Kita boleh mengetahuinya bahwa tugas hakim untuk memutuskan segala perkara-perkara yang terjadi di masyarakat maupun kepada para pejabat tidak mudah karena mereka harus memikirkan, mengumpulkan, dan menganalisis data yang diberikan penggugat karena merasa telah dicurangi maupun telah dikhianati. Misalnya saja didalam masalah gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sumatera Utara calon gubernur no urut 2 yang mengaku tidak puas dengan keputusan yang diberikan kepada KPUD. Makanya mereka memberikan berkas sebagai bukti kecurangan yang telah terjadi kepada Mahkamah Konstitusi disinilah fakta bahwa keputusan hakim ini menjadi keputusan final, dengan menolak segala berkas yang diberikan oleh pasangan nomor urut 2 dan setelah itu tidak ada lagi gugatan yang diberikan oleh pasangan nomor urut 2 setelah mendengarkan putusan hakim tersebut.

Dan yang kita masih ingat dan masih tetap hangat sampai sekarang dipikiran kita adalah masalah gugatan pemilihan presiden dan wakil presiden disini saya tidak menjelek-jelekan pasangan yang satu maupun memuji-muji pasangan yang satu tetapi saya disini juga menjelaskan bagaimana peran seorang hakim yang sangat menentukan dan bersifat final. Ketika pasangan nomor urut 2 melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hakim menyelenggarakan sidang, dan ketika mereka akan memutuskan apakah gugatan itu dikabulkan ataupun ditolak, mereka harus memikirkan, mengumpulkan data serta menganalisis dahulu data setelah itu mereka baru bisa memutuskan.

Harapan

Para hakim yang melakukan segala keputusan didalam perkara-perkara yang terjadi di Indonesia ini juga harus berlaku adil, terutama tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat korupsi kredit rakyat, suap, maupun korupsi dalam pembangunan Hambalang jika kita bisa mengingatnya, mereka telah menghancurkan semua kehidupan rakyat Indonesia yang ingin melihat adanya keadilan dan kesejahteraan kehidupan mereka. Maunya, hakim harus menghukum mati semua pejabat yang melakukan tindak pidana lagi, walaupun yang mereka korupsikan kecil ataupun besar, jangan memikirkan HAM ketika para hakim membuat sebuah keputusan menghukum mati para pejabat, karena pejabat pun telah melanggar HAM itu sendiri secara langsung dan sadar yang mereka lakukan kepada masyarakat, jangan dihukum 15 tahun ataupun 30 tahun sekalipun. Karena itu tidak memberikan efek jera kepada masyarakat karena seperti pepatah yang saya kutip “hakim penegak keadilan hakim patut disembah” dan pasti dengan adanya hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim kepada pejabat yang melakukan korupsi mereka akan memikirkan untuk melakukan korupsi. Semoga. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…