Media Sosial Media Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab - Oleh : Rudra Pramesworo Sagati, Penggiat media sosial dan pewarta masyarakat serta aktif pada Komunitas Netizen Sehat dan Peduli

 

Media Sosial Media Kebebasan Berekspresi Yang Bertanggung Jawab
Oleh : Rudra Pramesworo Sagati *)
Media sosial adalah sebuah media berbasis internet yang para penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Media sosial memberikan fasilitas bagi masyarakat duniasaat ini untuk berekspresi dalam berbagai hal. Media sosial pada era sekarang ini menjadi salah satu bagian dari ruang ekspresi kehidupan manusia.
Beberapa hari lalu terjadi kericuhan terkait media sosial yang terjadi di Kota Yogyakarta, Florence Sihombing salah satu mahasiswa S2 UGM terlibat kasus pencemaran nama baik melalui salah satu akun media sosial. Florence dijerat oleh UU ITE tahun 2001 akibat perbuatannya oleh Polda DIY.
Kasus yang dihadapi oleh Florence menjadi polemik tersendiri dikalangan masyarakat Yogyakarta. Hal ini terjadi setelah melalui akun path miliknya, Florence menghina warga Yogya karena tidak diperlakukan adil saat hendak mengisi BBM jenis Pertamax 95 di Stasiun BBM Lempuyangan. Setelah peristiwa tersebut terjadi, hingga kini terjadi banyak sanksi sosial yang  diterima oleh Florence Sihombing sampai Florence sendiri menutup akun twitter pribadinya karena kasus ini menjalar ke aksi bullyingbahkan SARA yang dilakukan terhadap dirinya. Masyarakat Yogyakarta merasa sangat resah dengan kehadiran status dalam akun pribadi Florence karena merasa terhina. Berbagai elemen masyarakat Yogyakarta antara lain Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, dan Pramuka DIY melaporkan Florence Sihombing ke Polda DIY Yogyakarta atas tuduhan pencemaran nama baik masyarakat dan Kota Yogyakarta.
Penetapan pelanggaran hukum dan sanksi pidana yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap Florence pada akhirnya memberikan polemik tersendiri hingga saat ini tentang bagaimana media sosial menjadi sarana berekspresi bagi setiap orang. Butet Kertarajasa sebagai budayawan Yogyakarta berpendapat bahwa kasus yang dialami Florence tidak perlu dipidanakan karena sudah ada sanksi sosialnya dan sangat berbeda dengan sifat orang Yogyakarta yang santun serta berbudaya.Seperti halnya dengan Butet Kertaredjasa, Walikota Yogyakarta mengatakan bahwa warga Yogyakarta harus menunjukkan respon kasus Florence dengan santun dan tidak merespon secara reaktif sebagai bukti bahwa masyarakat Yogyakarta berbudaya.
Ancaman pidana Florence melalui Pasal 27 UU ITE menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk berekspresi karena adanya ancaman sanksi legal dari negara. Donny BU sebagai salah satu pengamat ITE menganggap bahwa media sosial saat ini dalam perkembangannya tidak dapat disandingkan dengan UU ITE, media sosial merupakan wadah untuk berekspresi bagi setiap orang. Florence tidak melakukan tindak pidana dalam statusnya karena memang tidak menebar ancaman, sedangkan dalam UU ITE jelas ditulis bahwa sanksi pidana diberikan apabila mengandung konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan, maupun penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada esensinya, penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.
Media sosial merupakan salah satu tempat untuk mengungkapkan perasaan seseorang, sehingga tidak seharusnya masyarakat melalui pihak-pihak tersentu membesarkan masalah menjadi sebuah isu yang sensitif dan berpotensi  SARA. Tindakan yang dilakukan oleh Florence merupakan luapan emosi yang dicurhatkan melalui media sosial, bukan untuk melakukan penghinaan maupun untuk pencemaran nama baik seseorang kota Yogyakarta.
Memiliki akun dalam berbagai media sosial merupakan hak individu yang harus dihargai keberadaannya, dengan memiliki akun media sosial maka seseorang juga dapat bebas berekspresi. Masyarakat harus bijak dan tidak perlu keluar batas untuk menghakimi Florence yang pada akhirnya menjurus kepada hal yang tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukannya. Dengan terus-menerus tekanan dari masyarakat terhadap kasus Florence ini bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi masalah komunal di Kota Yogyakarta bahkan dapat bergeser pada isu lainnya. Namun peristiwa ini hendaknnya juga menjadi pelajaran bagi siapapun pengguna media sosial agar selalu bertanggung jawab dalam kebebasan berekspresi  karena terdapat orang lain/masyarakat  yang juga harus dijaga hak dan kehormatannya. Marilah kita bersama wujudkan serta  menghargai kebebasan ekspresi dengan bertanggung jawab  tanpa harus menciderai pihak lain.
Rudra Pramesworo Sagati : Penulis adalah penggiat media sosial dan pewarta masyarakat serta aktif pada Komunitas Netizen Sehat dan Media Sosial Media Kebebasan Berekspresi Yang Bertanggung Jawab
Oleh : Rudra Pramesworo Sagati, Penggiat media sosial dan pewarta masyarakat serta aktif pada Komunitas Netizen Sehat dan Peduli.

Media sosial adalah sebuah media berbasis internet yang para penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Media sosial memberikan fasilitas bagi masyarakat duniasaat ini untuk berekspresi dalam berbagai hal. Media sosial pada era sekarang ini menjadi salah satu bagian dari ruang ekspresi kehidupan manusia.
Beberapa hari lalu terjadi kericuhan terkait media sosial yang terjadi di Kota Yogyakarta, Florence Sihombing salah satu mahasiswa S2 UGM terlibat kasus pencemaran nama baik melalui salah satu akun media sosial. Florence dijerat oleh UU ITE tahun 2001 akibat perbuatannya oleh Polda DIY.
Kasus yang dihadapi oleh Florence menjadi polemik tersendiri dikalangan masyarakat Yogyakarta. Hal ini terjadi setelah melalui akun path miliknya, Florence menghina warga Yogya karena tidak diperlakukan adil saat hendak mengisi BBM jenis Pertamax 95 di Stasiun BBM Lempuyangan. Setelah peristiwa tersebut terjadi, hingga kini terjadi banyak sanksi sosial yang  diterima oleh Florence Sihombing sampai Florence sendiri menutup akun twitter pribadinya karena kasus ini menjalar ke aksi bullyingbahkan SARA yang dilakukan terhadap dirinya. Masyarakat Yogyakarta merasa sangat resah dengan kehadiran status dalam akun pribadi Florence karena merasa terhina. Berbagai elemen masyarakat Yogyakarta antara lain Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, dan Pramuka DIY melaporkan Florence Sihombing ke Polda DIY Yogyakarta atas tuduhan pencemaran nama baik masyarakat dan Kota Yogyakarta.
Penetapan pelanggaran hukum dan sanksi pidana yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap Florence pada akhirnya memberikan polemik tersendiri hingga saat ini tentang bagaimana media sosial menjadi sarana berekspresi bagi setiap orang. Butet Kertarajasa sebagai budayawan Yogyakarta berpendapat bahwa kasus yang dialami Florence tidak perlu dipidanakan karena sudah ada sanksi sosialnya dan sangat berbeda dengan sifat orang Yogyakarta yang santun serta berbudaya.Seperti halnya dengan Butet Kertaredjasa, Walikota Yogyakarta mengatakan bahwa warga Yogyakarta harus menunjukkan respon kasus Florence dengan santun dan tidak merespon secara reaktif sebagai bukti bahwa masyarakat Yogyakarta berbudaya.
Ancaman pidana Florence melalui Pasal 27 UU ITE menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk berekspresi karena adanya ancaman sanksi legal dari negara. Donny BU sebagai salah satu pengamat ITE menganggap bahwa media sosial saat ini dalam perkembangannya tidak dapat disandingkan dengan UU ITE, media sosial merupakan wadah untuk berekspresi bagi setiap orang. Florence tidak melakukan tindak pidana dalam statusnya karena memang tidak menebar ancaman, sedangkan dalam UU ITE jelas ditulis bahwa sanksi pidana diberikan apabila mengandung konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan, maupun penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada esensinya, penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.
Media sosial merupakan salah satu tempat untuk mengungkapkan perasaan seseorang, sehingga tidak seharusnya masyarakat melalui pihak-pihak tersentu membesarkan masalah menjadi sebuah isu yang sensitif dan berpotensi  SARA. Tindakan yang dilakukan oleh Florence merupakan luapan emosi yang dicurhatkan melalui media sosial, bukan untuk melakukan penghinaan maupun untuk pencemaran nama baik seseorang kota Yogyakarta.
Memiliki akun dalam berbagai media sosial merupakan hak individu yang harus dihargai keberadaannya, dengan memiliki akun media sosial maka seseorang juga dapat bebas berekspresi. Masyarakat harus bijak dan tidak perlu keluar batas untuk menghakimi Florence yang pada akhirnya menjurus kepada hal yang tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukannya. Dengan terus-menerus tekanan dari masyarakat terhadap kasus Florence ini bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi masalah komunal di Kota Yogyakarta bahkan dapat bergeser pada isu lainnya. Namun peristiwa ini hendaknnya juga menjadi pelajaran bagi siapapun pengguna media sosial agar selalu bertanggung jawab dalam kebebasan berekspresi  karena terdapat orang lain/masyarakat  yang juga harus dijaga hak dan kehormatannya. Marilah kita bersama wujudkan serta  menghargai kebebasan ekspresi dengan bertanggung jawab  tanpa harus menciderai pihak lain.***

 

Media sosial adalah sebuah media berbasis internet yang para penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Media sosial memberikan fasilitas bagi masyarakat duniasaat ini untuk berekspresi dalam berbagai hal. Media sosial pada era sekarang ini menjadi salah satu bagian dari ruang ekspresi kehidupan manusia.

Beberapa hari lalu terjadi kericuhan terkait media sosial yang terjadi di Kota Yogyakarta, Florence Sihombing salah satu mahasiswa S2 UGM terlibat kasus pencemaran nama baik melalui salah satu akun media sosial. Florence dijerat oleh UU ITE tahun 2001 akibat perbuatannya oleh Polda DIY.

Kasus yang dihadapi oleh Florence menjadi polemik tersendiri dikalangan masyarakat Yogyakarta. Hal ini terjadi setelah melalui akun path miliknya, Florence menghina warga Yogya karena tidak diperlakukan adil saat hendak mengisi BBM jenis Pertamax 95 di Stasiun BBM Lempuyangan. Setelah peristiwa tersebut terjadi, hingga kini terjadi banyak sanksi sosial yang  diterima oleh Florence Sihombing sampai Florence sendiri menutup akun twitter pribadinya karena kasus ini menjalar ke aksi bullyingbahkan SARA yang dilakukan terhadap dirinya. Masyarakat Yogyakarta merasa sangat resah dengan kehadiran status dalam akun pribadi Florence karena merasa terhina. Berbagai elemen masyarakat Yogyakarta antara lain Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, dan Pramuka DIY melaporkan Florence Sihombing ke Polda DIY Yogyakarta atas tuduhan pencemaran nama baik masyarakat dan Kota Yogyakarta.

Penetapan pelanggaran hukum dan sanksi pidana yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap Florence pada akhirnya memberikan polemik tersendiri hingga saat ini tentang bagaimana media sosial menjadi sarana berekspresi bagi setiap orang. Butet Kertarajasa sebagai budayawan Yogyakarta berpendapat bahwa kasus yang dialami Florence tidak perlu dipidanakan karena sudah ada sanksi sosialnya dan sangat berbeda dengan sifat orang Yogyakarta yang santun serta berbudaya.Seperti halnya dengan Butet Kertaredjasa, Walikota Yogyakarta mengatakan bahwa warga Yogyakarta harus menunjukkan respon kasus Florence dengan santun dan tidak merespon secara reaktif sebagai bukti bahwa masyarakat Yogyakarta berbudaya.

Ancaman pidana Florence melalui Pasal 27 UU ITE menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk berekspresi karena adanya ancaman sanksi legal dari negara. Donny BU sebagai salah satu pengamat ITE menganggap bahwa media sosial saat ini dalam perkembangannya tidak dapat disandingkan dengan UU ITE, media sosial merupakan wadah untuk berekspresi bagi setiap orang. Florence tidak melakukan tindak pidana dalam statusnya karena memang tidak menebar ancaman, sedangkan dalam UU ITE jelas ditulis bahwa sanksi pidana diberikan apabila mengandung konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan, maupun penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada esensinya, penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.

Media sosial merupakan salah satu tempat untuk mengungkapkan perasaan seseorang, sehingga tidak seharusnya masyarakat melalui pihak-pihak tersentu membesarkan masalah menjadi sebuah isu yang sensitif dan berpotensi  SARA. Tindakan yang dilakukan oleh Florence merupakan luapan emosi yang dicurhatkan melalui media sosial, bukan untuk melakukan penghinaan maupun untuk pencemaran nama baik seseorang kota Yogyakarta.

Memiliki akun dalam berbagai media sosial merupakan hak individu yang harus dihargai keberadaannya, dengan memiliki akun media sosial maka seseorang juga dapat bebas berekspresi. Masyarakat harus bijak dan tidak perlu keluar batas untuk menghakimi Florence yang pada akhirnya menjurus kepada hal yang tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukannya. Dengan terus-menerus tekanan dari masyarakat terhadap kasus Florence ini bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi masalah komunal di Kota Yogyakarta bahkan dapat bergeser pada isu lainnya. Namun peristiwa ini hendaknnya juga menjadi pelajaran bagi siapapun pengguna media sosial agar selalu bertanggung jawab dalam kebebasan berekspresi  karena terdapat orang lain/masyarakat  yang juga harus dijaga hak dan kehormatannya. Marilah kita bersama wujudkan serta  menghargai kebebasan ekspresi dengan bertanggung jawab  tanpa harus menciderai pihak lain.***

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…