Pilkada yang Efisien, Demokratis

 

Perbedaan pendapat pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan tidak langsung belakangan ini sebenarnya wujud koreksi ke depan, bukan merupakan langkah mundur. Dengan meningkatkan kualitas musyawarah untuk perbaikan kehidupan berdemokrasi yang efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan politik dinasti, konstitusi tidak pernah mengharuskan adanya Pilkada langsung.

Di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."  Ini menunjukkan frase “dipilih secara demokratis” berbeda dengan sistem pemilihan anggota DPRD, yang disebut konstitusi “dipilih melalui pemilihan umum”.

Pilkada seharusnya sejak dulu tidak dimasukkan dalam rezim pemilu karena batasan pemilu yang konstitusional telah dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2 bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah.” Konstitusi tidak memasukkan kepala daerah sebagai objek pemilihan umum, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dari pengalaman Pilkada di beberapa daerah secara langsung selama ini, terungkap kurang membawa membawa manfaat positif , tetapi lebih banyak mudaratnya. Manfaatnya hanya rakyat berkesempatan memberikan suara secara langsung. Tetapi, manfaat ini menjadi kabur karena sesudah Pilkada berlangsung, rakyat tidak berkesempatan mengoreksi dan memperbaiki pemda secara langsung.

Di sebagian besar daerah, hubungan langsung antara kepala daerah dan rakyat pascapilkada baru sebatas mimpi. Kepala-kepala daerah justru menjadi raja-raja kecil, yang begitu berkuasa dan susah dijangkau oleh rakyatnya. Bahkan, mereka pun susah untuk berkomunikasi dengan partai yang mengusungnya, sehingga di banyak kasus terjadi pecah kongsi. Ini indikasi lain dari adanya mudarat Pilkada langsung.

Hal yang lebih memusingkan kepala adalah sekali mereka terpilih, dinasti baru tercipta. Mereka dapat berkuasa dua periode, tetapi mereka dapat melanjutkannya lagi melalui istrinya, anaknya, atau dirinya menjadi wakil kepala daerah. Mereka pun dapat berbagi ruang kekuasaan publik bagi keluarganya di beberapa kabupaten/kota di suatu provinsi. Ini bukan hanya terjadi di Provinsi Banten, tetapi juga daerah-daerah lain.

Pertimbangan strategis lain, untuk melakukan perubahan sistem Pilkada adalah faktor efisiensi. Bayangkan, jika diasumsikan biaya Pilkada di sembilan provinsi besar (Jatim, Jabar, Jateng, Sumut, Sulsel, Banten, Sumsel, Lampung, dan DKI Jakarta) rata-rata Rp750 miliar, sedangkan 25 provinsi lainnya rata-rata Rp500 miliar, lalu ditambah sekitar 500 kabupaten/kota dengan biaya rata-rata Rp50 miliar, maka total biaya pilkada langsung itu mencapai Rp44,25 triliun!

Ini merupakan penghematan APBN dan APBD yang sangat besar sehingga kita dapat mengurangi beban fiskal tanpa menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik secara rutin. Penghematan akan semakin besar jika dihitung biaya kampanye dari setiap pasangan calon. Bila setiap pasangan menghabiskan Rp10 miliar, dan ada tiga pasangan calon pada setiap pilkada langsung, maka sekurang-kurangnya ada biaya tambahan lebih dari Rp16 triliun.

Dengan demikian, pemilukada langsung seluruh Indonesia menelan biaya lebih dari Rp60 triliun! Tidak hanya itu. Bila pada akhirnya Pilkada ada yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, biaya-biaya itu membengkak, baik anggaran APBN untuk MK, pembiayaan perkara oleh masing-masing pihak, dan besarnya kemungkinan biaya sosial, seperti kerusuhan.

Lain halnya jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, biayanya diperkirakan tidak sampai sepersepuluhnya, sehingga anggaran yang dapat dihemat maksimal dan disalurkan ke bidang kesejahteraan rakyat. Nah, kalau ada kekhawatiran praktik suap-menyuap dalam Pilkada melalui DPRD, maka KPK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI tinggal menjalankan praktik penyelidikan mendalam, termasuk penyadapan bila ada indikasi tersebut. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…