Ingin Penyadapan Dimasukkan UU Persaingan Usaha - Muhammad Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, dalam mengatasi kartel, permasalahan utama untuk membuktikan adanya persekongkolan usaha adalah sulit ditemukannya barang bukti berupa perjanjian atau kesepakatan tertulis.

Dia juga mengungkapkan, praktik kartel yang sulit dalam pembuktiannya akan segera dibahas mengenai amandemen UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha, di mana KPPU  meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen tersebut. KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan. Maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti. Paling maksimal adalah minta kewenangan penggeledahan sehingga dokumen pelaku usaha yang terlibat kartel dapat diperiksa sebagai alat bukti. Kita juga kesulitan membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ jelas Syarkawi kepada Neraca, di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, dalam membuktikan adanya kartel maka KPPU menggunakan indirect evidence, yaitu bukti-bukti secara tidak langsung di mana terdapat hasil-hasil analisis ekonomi yang menggunakan tools ekonomi yang memang secara ilmiah diakui dan bisa menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta lain bahwa memang telah terjadi pengaturan di dalamnya.

"Alat bukti secara tidak langsung kurang dipahami dalam struktur hukum di Indonesia, sehingga belum bisa sejajar dengan alat bukti langsung dalam suatu pemeriksaan suatu perkara hukum," ungkap Syarkawi.

Dia juga menambahkan kartel sendiri merupakan kegiatan persekongkolan dalam menentukan kesepakatan untuk persaingan usaha. Kartel itu sendiri dapat terjadi dikarenakan adanya penetapan harga yang disepakati bersama-sama sehingga menimbulkan gejolak dalam pasar.

Kemudian kartel bisa ditimbulkan karena adanya perjanjian pelaku usaha untuk membagi-bagi pasar. "Kesepakatan untuk membatasi produksi dan persekongkolan tender juga bisa dikategorikan dengan praktik kartel," imbuhnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…