Ingin Penyadapan Dimasukkan UU Persaingan Usaha - Muhammad Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, dalam mengatasi kartel, permasalahan utama untuk membuktikan adanya persekongkolan usaha adalah sulit ditemukannya barang bukti berupa perjanjian atau kesepakatan tertulis.

Dia juga mengungkapkan, praktik kartel yang sulit dalam pembuktiannya akan segera dibahas mengenai amandemen UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha, di mana KPPU  meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen tersebut. KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan. Maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti. Paling maksimal adalah minta kewenangan penggeledahan sehingga dokumen pelaku usaha yang terlibat kartel dapat diperiksa sebagai alat bukti. Kita juga kesulitan membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ jelas Syarkawi kepada Neraca, di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, dalam membuktikan adanya kartel maka KPPU menggunakan indirect evidence, yaitu bukti-bukti secara tidak langsung di mana terdapat hasil-hasil analisis ekonomi yang menggunakan tools ekonomi yang memang secara ilmiah diakui dan bisa menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta lain bahwa memang telah terjadi pengaturan di dalamnya.

"Alat bukti secara tidak langsung kurang dipahami dalam struktur hukum di Indonesia, sehingga belum bisa sejajar dengan alat bukti langsung dalam suatu pemeriksaan suatu perkara hukum," ungkap Syarkawi.

Dia juga menambahkan kartel sendiri merupakan kegiatan persekongkolan dalam menentukan kesepakatan untuk persaingan usaha. Kartel itu sendiri dapat terjadi dikarenakan adanya penetapan harga yang disepakati bersama-sama sehingga menimbulkan gejolak dalam pasar.

Kemudian kartel bisa ditimbulkan karena adanya perjanjian pelaku usaha untuk membagi-bagi pasar. "Kesepakatan untuk membatasi produksi dan persekongkolan tender juga bisa dikategorikan dengan praktik kartel," imbuhnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

Menlu - RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Retno Marsudi Menlu RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali…

BERITA LAINNYA DI

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

Menlu - RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Retno Marsudi Menlu RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali…