Aturan Wajib Jual Produk Lokal 80% Harus Dipertahankan

NERACA

Jakarta – Kalangan pengusaha meminta pemerintah (Kementerian Perdagangan) untuk tidak mengubah Permendag No. 70/2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat toko modern. Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan yang akan berlaku efektif 2,5 tahun yaitu pada 12 Juni 2016, dihitung sejak regulasi ini diterbitkan 12 Desember 2013.

Pasalnya, Kemendag saat ini sedang berupaya merevisi Permendag tersebut karena dinilai sudah tidak up to date lagi. Padahal, kalangan dunia usaha meminta ketentuan pemerintah itu tetap dipertahankan, apalagi untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Aturan tersebut (menjual 80% produk lokal di pusat perbelanjaan) cukup bagus, karena jiwanya ingin mengedepankan kepentingan nasional,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat dihubungi Neraca, Kamis (11/9).

Menurut dia, jika Permendag tersebut direvisi maka ancaman produk asing masuk ke Indonesia akan jauh lebih tinggi terlebih dengan adanya MEA. “Banyak pusat perbelanjaan yang lebih suka menjual produk impor, padahal produk lokal banyak yang kualitasnya setara dengan produk-produk branded tersebut. Ini soal kemauan dari pemerintah saja untuk menjalankannya,” tegas Anton.

Sementara itu, CEO PT Mustika Ratu Tbk, Putri K Wardhani juga mengatakan hal yang sama. Dia justru meminta agar pemerintah mendatang yang dibawah kepemimpinan Jokowi jangan sampai mengubah aturan yang sudah cukup bagus untuk produk lokal dan industri lokal, karena nantinya industri lokal akan terdongkrak. “Saya sudah sampaikan ke pemerintah baru agar jangan utak-atik,” katanya.

Menurut dia, aturan tersebut dapat meningkatkan daya saing produk nasional ditengah gempuran produk asing yang harganya bisa lebih murah dari harga produk lokal. Terlebih, kata dia, Indonesia adalah pasar yang potensial abgi sejumlah negara ASEAN lantaran jumlah populasinya sebesar setengah dari penduduk ASEAN. “Indonesia di ASEAN memiliki populasi terbesar yaitu sebesar 40%,” cetusnya. 

Produk dalam negeri harus diberikan sertifikasi agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Selain itu, pemerintah agar menurunkan tingkat suku bunga. Besarnya suku bunga kredit, menghambat daya saing produk dalam negeri di pasar. “Suku bunga Bank RI paling tinggi di ASEAN mencapai 11,5%. Nilai tersebut di atas Malaysia sebanyak 3% dan Vietnam 7,6%. Ini sulit bersaing dalam harga,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman juga mendukung agar aturan tersebut dipertahankan. “Kami menganggap ini adalah dukungan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri,” katanya. Menurut dia, dengan adanya regulasi tersebut, industri domestik dapat berkembang lebih pesat karena mendapatkan kesempatan dan tempat lebih besar di pasar dalam negeri. Adhi yakin, industri dalam negeri akan bertumbuh dan meningkat berkat adanya regulasi tersebut.

Menurut Adhi, banyak negara di Eropa telah menerapkan regulasi sejenis. “Cuma aaya enggak hapal berapa persentasenya,” kata dia. Ia meyakini, pemerintah membuat regulasi itu berdasarkan referensi negara-negara lain yang sudah menerapkan lebih dulu.

Sekedar informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap Permendag No. 70/2013. Dia menilai aturan tersebut sudah tidak up to date. “Permendag sedang dikaji, kalau dicabut enggak lah. Kan begini, untuk Permendag Nomor 70 itu, kita akan kaji lagi karena dengan UU Perdagangan Nomor 7, Permendag tersebut sudah tidak up to date,” paparnya

Lutfi telah memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina dan pengacara dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan pengkajian mengenai revisi ini. “Saya tugaskan Bu Srie dan lawyer dari Setneg untuk dipelajari, untuk up to date Permedag Nomor 70 tersebut. Bukan dicabut ya tetapi diperbaiki,” tuturnya.

Dia mencontohkan, penyebutan pasar tradisional dan pasar modern di mana dalam UU Perdagangan kedua hal tersebut sudah diganti dengan pasar rakyat dan pasar swalayan. “Namanya jadi pasar rakyat dan swalayan. Tetapi semangatnya untuk memperbaiki iklim-iklim perizinan, investasi dan perdagangan itu. Jadi yang semangatnya tidak cocok lagi dengan UU Nomor 7, yang akan kita perbaiki,” ujarnya. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…