Pengawasan Produk - BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31 Miliar

NERACA

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi pemberantasan peredaran obat ilegal berskala global bersama International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. BPOM bersama dengan ICPO menggelar operasi pada Juni–Agustus 2014 dengan melibatkan 31 Balai Besar/Balai BPOM yang ada di seluruh Indonesia.

Operasi yang dinamakan STORM V tersebut menemukan 154 sarana produksi untuk 173 obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, serta 1.963 item kosmetik ilegal. Diperkirakan ribuan kosmetik dan obat ilegal tersebut senilai dengan Rp31,66 miliar.

Pabrik obat ilegal yang terjaring dalam Operasi STORM V berada di Tangerang dengan nilai keekonomian Rp 20 miliar, pabrik di Bandar Lampung senilai Rp 1,43 miliar rupiah, gudang di Jawa Timur senilai Rp 1,08 miliar, dan peracik obat tradisional di Jakarta dengan nilai Rp 1 miliar rupiah. Di Jakarta, BPOM juga menangkap distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar.

BPOM menyita seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi obat ilegal dalam operasi ini. Dari 154 kasus, 57 di antaranya sudah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dan kepolisian. Sedangkan 97 kasus tengah ditelusuri lebih lanjut. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

BPOM menemukan beberapa modus yang dilakukan para pengedar obat ilegal. Cara-cara para pelaku kejahatan itu antara lain mencampur bahan baku obat kimia ke dalam obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan, serta mengedarkan produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.

Setelah diuji di laboratorium, obat tradisional yang disita ternyata mengandung bahan kimia, seperti parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan sildenafil. "Jika dikonsumsi, obat tradisional ini bisa mengakibatkan kerusakan fungsi hati dan ginjal hingga gagal jantung yang berujung pada kematian," demikian keterangan BPOM yang diterima, Kamis (11/9).

Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan BPOM tidak hanya mendapati produk barang ilegal dari dalam negeri namun juga ada yang impor. Saat ini, BPOM dan kepolisian masih mendalami produk ilegal impor tersebut. “Masih harus terus diselidiki, karena ada kemungkinkan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal berasal dari luar negeri,” ujarnya.

Tak hanya itu, produk ilegal juga ada kemungkinan diproduksi di dalam negeri untuk dijual ke luar negeri. Biasanya merek-merek produk ilegal tersebut bernama asing sehingga diduga berasal dari luar negeri. Mengamini hal tersebut, Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, obat impor yang diproduksi di dalam negeri merupakan modus yang marak terjadi belakangan ini. Sehingga masih perlu banyak didalami.

BPOM melalui Operasi Storm, tak hanya menemukan produk palsu maupun ilegal, tetapi juga sarana produksi serta gudang tempat penyimpanan produk tersebut. Di sarana produksi, BPOM menemukan mesin-mesin yang memproduksi obat palsu, serta obat ilegal dengan nomor izin edar fiktif bahkan tak bernomor izin edar. Roy menjelaskan, obat ilegal belum tentu obat palsu, sementara obat palsu sudah pasti ilegal. Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin, sedangkan obat palsu selain tidak memiliki izin juga tidak diproduksi secara resmi sekaligus tiruan produk yang sudah ada.

Sebelumnya, Ketua MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) Widyaretna Buenastuti mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan FEUI melakukan segmentasi terhadap para pengguna produk palsu. Hasilnya, software bajakan sangat digemari oleh para pelajar, kosmetik ilegal terkenal di area pembantu rumah tangga, produk farmasi rata-rata oleh para pembeli tanpa resep dokter, pakaian dan barang kulit palsu oleh ibu-ibu rumah tangga, dan terakhir makanan dan minuman di segmen anak-anak. “Rata-rata penggunaan prodak palsu dan ilegal ini mengingat dari tahun ke tahun,” ungkap Widyaretna.

Dia menegaskan, ketidaktahuan konsumen dan kenyataan bahwa terkadang penjual juga mengelabui keberadaan produk yang 'serupa tapi tak sama' perlu menjadi acuan untuk melindungi mereka sebagai pengguna akhir. “Konsumen dalam kondisi ini tentunya menjadi korban yang tentunya telah dirampas hak-haknya,” tegasnya. Maka dari itu, MIAP mengajak generasi muda secara langsung dan aktif melakukan kempaye untuk tingkatkan kewaspadaaan terhadap bahaya obat dan kosmetik palsu.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Obat, dan Makanan BPOM Reri Indriani menyebutkan bahwa peredaran barang ilegal meningkat secara tajam. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada 2011 masih sekitar 50-an item obal palsu yang beredar, namun pada 2013 melampaui 800 item. “Hasil pengawasan BPOM dalam tiga tahun terakhir, mencatat terjadi peningkatan yang signifikan dari peredaran obat, kosmetik, dan makanan ilegal,” kata Reri.

Dia menuturkan pada pada 2011 baru 57 item, dan pada 2012 naik jadi 60 item. Namun pada 2013 melonjak sampai 830 item obat dan kosmetika ilegal di pasaran. “Jadi, memang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Riri menyebutkan produk ilegal itu, termasuk di dalamnya antara lain obat palsu, obat kadaluwarsa, dan obat yang tidak mengantongi izin beredar. Khusus obat palsu, katanya, ada 13 item, dan sudah berkali-kali dipalsukan. Contohnya ponstan dan viagra.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…