ATASI KEMACETAN JAKARTA - Kuatkan Dengan Payung Hukum

 

 

Di beberapa titik di jalanan di Jakarta, keberadaan parkir liar memang telah menjadi sumber kemacetan lalu lintas. Soal larangan parkir liar sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

 

“Jadi tinggal penegakan hukumnya, agar praktik parkir liar tidak kembali marak dan menjamur karena tak ada pengawasan dan penegakan hukum,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam. Kepada Neraca, aturan hukum tentang parkir liar secara tersirat tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Di situ disebutkan, penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di empat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan. Hal senada juga dituangkan dalam Perda Nomor 5/2012.

 

Pada Pasal 11 ayat (1) Perda itu disebutkan, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektif dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.  Pada Pasal 12 tertuang bahwa penggunaan dan penetapan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memperhatikan lebar jalan, volume lalu lintas, karakteritik kecepatan kendaraan, peruntukan lahan sekitar, serta peranan jalan yang bersangkutan. Di luar ketentuan itu,  berarti merupakan praktik parkir liar.

 

Fasilitas Parkir

Fasilitas parkir dalam ruang milik jalan berdasarkan pengendalian parkir, meliputi dua zona, yaitu golongan A, jika  frekuensi parkir relatif tinggi, ada di kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran, serta derajat kemacetan lalu lintasnya  tinggi. Sedangkan, fasilitas parkir di jalan masuk  golongan B jika frekuensi parkir relatif rendah, di kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau

Perkantoran dengan derajat kemacetan lalu lintas rendah.

 

“Berdasarkan ketentuan itulah, pengendalian parkir dapat dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Edi. Dan, menurut dia, jalanan di Jakarta kebanyakan jalan kelas nasional dan jalan kelas provinsi, bukan jalan lokal.  Jalan-jalan itulah yang selama ini dalam praktiknya sering digunakan untuk parkir.

 

Edi  juga mengingatkan agar pemerintah daerah secara ketat memberlakukan diadakannya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun amdal lalu lintas bagi yang ingin membangun gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, maupun apartemen. “Bagi mereka, Kementerian Perhubungan telah mewajibkan dibuatnya studi amdal lalu lintas,” kata dia.

 

Bagi Pemprov DKI, kata Edi,  tentu lebih mudah lagi, Dinas Tata Kota dapat mewajibkan setiap penyelenggara gedung harus membuat fasilitas parkir yang memadai berdasarkan kepadatan hunian maupun berdasarkan studi amdal dan amdal lalu lintas.  

 

Penegakan Hukum

 

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun memberikan dukungan terhadap kebijakan memberlakukan denda retribusi dan derek sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir tidak pada tempatnya.  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto pun berharap, kebijakan Dishub DKI itu membantu mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar di Ibukota.

 

Masyarakat, kata dia, juga bakal jera dengan besarnya denda tersebut. "Mudah-mudahan kesadaran masyarakat tumbuh. Apakah itu akan menyulitkan ya itu masyarakat yang menilai, Pemda yang mengatur," kata Restu, pekan ini.


Menurut Restu, selama ini, polisi slalu menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang parkir di kawasana larangan parkir. "Kalau selama itu berhenti di larangan parkir ya kita tilang. Asal jangan (parkir) di trotoar. Seperti di Bekasi yang mau ke Karawang, itu kan di samping jalan aspal itu ada tanah, di situ boleh parkir," kata Restu.

Kepala Sub Direktorat Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Warsinem menambahkan,  beberapa perilaku yang turut menyumbang kemacetan di jalan raya antara lain berkendara melawan arus, berkecepatan rendah di lajur cepat, dan berhenti di depan garis putih pembatas saat lampu lalu lintas di persimpangan menyala merah.

Persoalan berhenti di persimpangan ini, ujar Warsinem, juga diperparah dengan perilaku para pengendara yang mengambil jalur kendaraan dari arah lain. Hal seperti itu jelas memicu arus lalu lintas stuck (terjebak), arus kendaraan mampat tak bergerak di segala arah.


Berhenti di depan garis putih pembatas saat lampu lalu lintas menyala merah, juga berisiko membuat kmacetan karena selain mengganggu lalu lintas, juga  menyulitkan pejalan kaki.  "Tidak hanya bikin macet, tapi juga bikin orang susah nyebrang," kata Warsinem. "Jadi, benar-benar sangat merugikan. Harusnya kalaupun tidak ada garis stop, mereka berhenti di belakang lampu lalu lintas," ujar dia. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…