KASUS KORUPSI DI SEKTOR PERTAMBANGAN - Usut Keterlibatan Asing

 

Jakarta – Terungkapnya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi merupakan pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih jauh indikasi keterlibatan pemodal asing di sektor pertambangan yang beroperasi di Indonesia.  Karena ternyata para pemodal asing lebih senang menanamkan modalnya di bidang pertambangan di negara-negara yang kaya sumberdaya alam dengan tingkat korupsinya tinggi.

NERACA

Logikanya, di negara-negara kaya sumberdaya alam dengan tingkat korupsinya tinggi, para pebisnis asing akan dipermudah izin usahanya asalkan berani menyuap dengan bayaran tinggi.

Hal ini terbukti dari hasil studi berjudul “Digging The Dirt? Extractive Industry FDI and Corruption” (Menggali Kekotoran? Investasi Asing di Sektor Ekstraktif/Pertambangan dan Korupsi) ditulis oleh Ivar Koldstad dan Arne Wiig (2013), terungkap bahwa di 81 negara termasuk Indonesia dalam obyek penelitiannya selama periode 1996-2009, cukup mengejutkan publik. Mengapa?

Tentunya biaya suap tersebut jauh lebih rendah dari hasil menambang di negara-negara kaya sumberdaya alam tersebut. Nah, terkait dengan ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi, maka ini membuktikan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya karena perilaku birokrat kita tetapi juga karena perilaku pebisnis asing di sektor pertambangan. Maka pemberantasan korupsi di sektor pertambangan juga harus menyentuh pebisnis asing di sektor ini.

Direktur Investigasi dan Advokasi  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi  mengatakan,  terkuaknya kasus mafia migas belakangan ini, dan keputusan ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka merupakan langkah awal penegak hukum dan KPK untuk terus membongkar mafia migas, dan harus mulai masuk investigasi ke perusahaan asing sektor minyak.

"Ini kesempatan buat penegak hukum dan KPK  atau pintu masuk ketika saat Jero Wacik  menjadi tersangka untuk menelusuri kasus korupsi terkait dengan perusahaan asing," ujarnya kepada Neraca, Selasa (9/9).

Karena tanpa melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan asing atau menjadi tersangka kepada perusahaan asing, maka investor asing akan tetap melakukan korupsi atau melakukan suap kepada birokrat pemerintah. "Kasus yang sudah muncul merupakan sinyal positif pemerintah mulai action memberantas mafia migas, dan ke depan harus lebih berani sampai dengan akar-akarnya tidak terkecuali perusahaan asing," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ucok lagi pemerintah harus membenahi sektor migas seperti petronas, dimana pendapatan negara sebesar 40 persen dari petronas. Artinya pertamina bisa dibenahi, dan janga dijadikan uang pertamina sebagai sapi perahan pejabat negara. "Kalau pertamina dibenahi, maka perusahaan asing memperbaiki diri, dan akan menimalisasi suap buat birokrat dan pejabat negaranya," tegasnya.

Untuk itu, harapan besar kita tertumpu kepada pemerintahan baru nanti mampu membrantas mafia migas hingga ke akar-akarnya. "Presiden terpilih dalam kampanye sangat interest untuk memberantas mafia migas, harapannya itu benar terjadi bukan pepesan kosong belaka," tuturnya.

Praktik Kecurangan

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, pengelolaan industri minyak dan gas bumi (migas) nasional, masih jauh dari azas transparansi dan hal ini menyebabkan terjadinya korupsi di sektor ini. Kemudian hal ini mengakibatkan tingginya peluang manipulasi dalam pelaksanaan sektor yang sangat strategis bagi penerimaan negara itu.

“Dari hulu sampai ke hilir sudah terjadi mark up dan pungli (pungutan liar), baik di pusat maupun daerah. Selama ini berbagai praktik kecurangan itu tertutupi oleh rapinya pembagian ‘rezeki’,” kata dia.

Menurut dia, tidak transparannya pengelolaan sektor migas sudah terjadi sejak penawaran blok migas. Selama ini hanya pemain-pemain lama yang notabene perusahaan asing, yang bisa mengakses informasi. Peluang manipulasi juga terjadi pada draft kontrak-kontrak migas yang sifatnya confidential (rahasia).

“Padahal di negara lain, kontrak-kontrak migas itu adalah dokumen yang dengan mudah dapat diakses oleh publik. Seharusnya masyarakat mendapatkan kesempatan mengetahui kontrak-kontrak itu, karena yang dieksploitasi adalah sumber daya alam milik rakyat,” ujarnya.

Firdaus juga menambahkan tertangkapnya beberapa pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi migas ini seharusnya jadi pintu masuk untuk membongkar penyimpangan keuangan pada industri migas dalam negeri. KPK harus segera mentransformasikan bentuk kerjanya bukan hanya bersifat preventif tapi juga represif. Setelah itu DPR dan Eksekutif harus mengatur kembali regulasi migas di Indonesia.

“Kita sangat berharap kasus terungkapnya korupsi migas ini dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan di industri migas yang memang sejak lama tidak pernah memberi laporan yang baik. KPK juga sudah semestinya melakukan tindak represif, bukan lagi hanya reprentif. Kemudian tentunya dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga terlibat, bisa juga para pemberi modal baik itu pemodal asing maupun lokal. Apakah itu perusahaan-perusahaan atau bahkan bisa juga ternyata melibatkan Kementerian ESDM,” jelas dia.

Selain mendorong KPK untuk bertindak atas kasus korupsi migas ini, kata dia, BPK agar segera membuat audit khusus terkait perdagangan minyak mentah negara dalam skema mengejar margin penjualan minyak. Karena selama ini tidak jelas margin penjualan minyak negara dan tidak ada data yang bisa diakses secara terbuka.

“Lebih fatal lagi, dia menilai kasus ini terus ada setiap tahunnya. Sehingga terlihat seperti ada semacam pembiaran oleh pemerintah yang dapat mengidentifikasikan ada oknum dalam tubuh kementrian,” ujarnya.

"KPK jangan hanya melakukan pengkajian, pencegahan, dan rekomendasi dan segala macam. Cuma untuk konteks Indonesia dengan sumber daya alam yang semakin sedikit jadi saya pikir tidak perlu berlama-lama berkutat disisi pencegahan dan pengkajian, perbaikan regulasi dan segala macam, tapi lebih ke level penindakannya. Artinya lebih ke level daerah dan nasional penindakannya karena kan kalau kita lihat tidak sedikit tingkat kerugianya," tambah dia.

Dia pun menjelaskan dalam upaya mencegah pemodal asing yang memberi peluang korupsi kepada birokrat Indonesia maka diperlukan pengawasan yang ketat dan penelusuran dengan kajian serta bukti yang kuat atas tindakan seperti ini. Kemudian diperlukan juga regulasi migas yang ketat untuk mengatur hubungan antara pemodal asing dengan pejabat Indonesia.

“Apabila terbukti melakukan tindakan penyelewengan terhadap sektor migas ini, maka pihak yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Siapapun yang terlibat harus ditindak dan diadili, baik itu pejabat, pemodal asing maupun lokal,” tegas Firdaus.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Bisman Bakhtiar mengatakan, yang perlu dibenahi adalah tata kelola migas dan undang-undang migas. Pasalnya, tata kelola migas yang tidak benar akan mengacu kepada tindakan-tindakan melanggar hukum salah satunya adalah korupsi. “Yang perlu dibenahi yaitu tata kelola dan aturan nya. Kalau investor baik lokal maupun asing akan tidak melanggar asalkan aturannya tegas dan tata kelolanya benar,” ujarnya.  

Menurut dia, Pertamina bisa disebut sebagai “ATM” oleh para penguasa. Hal itu terjadi, kata Bisman, lantaran tata kelola dan UU yang tidak benar. “Sampai sekarang, UU migas belum juga selesai dan diketok palu. Padahal undang-undang lama dijadikan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin,” jelasnya.

Dia mengakui bahwa studi tersebut benar. Menurut dia, rata-rata negara menengah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) memang lebih banyak terlibat kasus korupsi. Maka dari itu, Bisman meminta agar pemerintah mendatang bisa memperbaiki tata kelola sumber daya alam. “Kalau tata kelola energi diperbaiki dengan benar, saya rasa Indonesia akan sejahtera,” ucapnya.

Menurut dia, ini adalah kesempatan bagi Indonesia karena mempunyai pemimpin yang baru dan kabinet juga baru serta anggota parlemen yang baru. “Jangan sampai kasus Menteri ESDM terlibat kasus korupsi terulang kembali. Presiden harus mencari sosok menteri yang memiliki integritas tinggi, artinya kejujuran dan bersih serta mempunyai kapasitas. Itu penting, jangan sampai seorang menteri tidak paham,” tukasnya.

Lebih jauh lagi, Bisman menilai jika tata kelola energi baik migas maupun tambang dan mineral maka Indonesia bisa sejahtera. “Saya cukup sepakat dengan pernyataan dari Ketua KPK yang mengatakan bahwa uang Indonesia banyak hilang karena bisnis migas yang tidak diatur dengan benar. Saat ini ada ribuan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang diterbitkan akan tetapi pendapatan negara dari pertambangan hanya Rp24 triliun,” ujarnya. bari/agus/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…