Tata Kelola Migas

Oleh: Bhima Yudhistira

Peneliti Indef

Beberapa lembaga negara yang mengatur tata kelola migas saat ini sedang menghadapi tekanan besar baik dari penegak hukum maupun publik secara umum. Bukan hanya kementerian ESDM, namun SKK Migas juga mengalami hal yang sama setelah tertangkapnya Rudi Rubiandini. Selain berbenah dari segi organisasi, kedua lembaga ini harusnya melihat persoalan yang ada di industri migas secara lebih mendalam. Ada yang salah dengan industri migas dari hulu hingga ke hilir sehingga menyebabkan pemburu rente dapat bermain bebas. Terdapat dua alasan mengapa industri migas merupakan industri yang rentan terhadap praktik rente.

Pertama, industri migas merupakan industri yang strategis. Dari sisi penerimaan negara, industri ini diperkirakan berhasil menyumbang Rp320 triliun pada tahun 2014. Sedangkan dari sisi produksi, industri migas nasional yang memproduksi 850.000 barel minyak per hari memenuhi 68%kebutuhan minyak nasional.

Kedua, persoalan ketergantungan impor untuk memenuhi kuota BBM sangat menjepit anggaran Pemerintah. 400.000 barel per hari didatangkan melalui skema impor, hal ini membuat Pemerintah mengeluarkan Rp 1,2 triliun per hari atau setara US$100 juta. Ini merupakan biaya yang sangat besar, salah satu penyebab utama naiknya subsidi BBM di tahun 2015 mendatang.

Terdapat kalangan kalangan yang memanfaatkan dana yang sangat besar di industri migas untuk mempengaruhi tata kelola migas, seperti pembukaan kran impor yang dianggap rasional sehingga menimbulkan celah distributor-distributor nakal. Pemburu rente atau yang dikenal sebagai mafia migas mengetahui permasalahan di sisi distribusi ini, akibat lemahnya pengawasan Pemerintah, sehingga kita harus membayar mahal minyak yang di impor dari luar.

Sementara itu dari sisi produksi, salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintahan yang baru adalah cost recovery. Besarnya cost recovery industri migas yang mencapai 15 milyar dolar tahun ini perlu dilakukan audit lebih mendalam. Permasalahan muncul terkait strategi kontraktor migas untuk memasukkan biaya pengeluaran yang tidak seharusnya diganti oleh negara. Akibatnya jumlah share penerimaan negara akan berkurang. Transparansi dalam cost recovery bukanlah menjadi rahasia negara, oleh karena itu publik perlu mengetahui secara detail pengeluaran apa saja yang diajukan oleh perusahaan kontraktor migas kepada Pemerintah. Kerjasama perlu dilakukan bukan saja kepada penegak hukum seperti KPK dan BPK, namun pihak lain sebagai watch dog perlu dilibatkan, media dan lembaga non-pemerintah perlu diberi porsi khusus menyampaikan data migas kepada publik.

Transparansi merupakan salah satu hal yang pertama kali harus dilakukan baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi perusahaan yang melakukan operasi nya di wilayah Indonesia. Pelajaran penting yang diperoleh dari Norwegia adalah keterbukaan informasi yang maksimal kepada publik, sehingga seluruh pihak dapat mengawasi dari sisi hulu hingga ke hilir. Akibatnya, pemburu rente tidak diberikan ruang di Norwegia.

Dari sisi produksi kendala yang sering dihadapi adalah sulitnya perusahaan eksplorasi untuk mendapatkan izin pembebasan lahan, pengurusan surat-surat perizinan dapat memakan waktu lebih dari 1 tahun. Hal ini jelas menghambat seluruh proses pencarian sumur baru. Perlu diketahui bahwa kondisi sumur-sumur yang ada di Indonesia termasuk blok Cepu terbilang dry well atau sumur yang hampir kering. Tanpa mempercepat perizinan membuka blok baru, pemenuhan kebutuhan minyak dan gas dalam negeri akan bergantung pada impor. Perlu dicatat, kini impor sudah melampaui 30 persen dari total sumber minyak untuk memenuhi kebutuhan nasional. Diprediksi pada tahun 2025 tanpa penemuan sumur baru dengan cadangan minyak yang cukup besar, maka angka impor bukan mustahil mencapai 60%. Hal ini tentu akan berdampak pada defisit anggaran subsidi negara dalam jangka panjang. 

Tanpa melihat permasalahan tersebut secara detil, mustahil institusi yang menjadi garda terdepan Pemerintah dalam mengurus industri migas ini dapat berfungsi optimal. Komitmen Pemerintahan yang baru sangat diperlukan untuk mengkoreksi kembali tata kelola migas agar lepas dari sarang para pemburu rente.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…