Terapkan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Ditaksir Naik 20%

NERACA

Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terhadap seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2015 diharapkan bisa mendongkrak nilai ekspor kehutanan hingga 20%.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan SVLK wajib dipenuhi oleh semua pihak yang melakukan pengelolaan hutan dan perdagangan kayu. “SVLK adalah komitmen nasional dan sistem yang kredibel dalam mendorong pengelolaan hutan lestari,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (9/9).

Pencanangan implementasi penuh SVLK dilakukan lewat Komunikasi Nasional yang diselenggarakan di Medan, dan akan diikuti sosialisasi di kota lain di Indonesia. Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014. Berdasarkan ketentuan itu seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi Sertifikat Legalitas Kayu (SLK), termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.

Sebelumnya kewajiban itu hanya berlaku untuk kayu yang berasal dari hutan negara dan yang diproduksi oleh industri besar seperti kayu lapis, moulding, bubur kayu dan kertas. Menurut Bambang, selama ini, pelaku usaha skala rakyat memang kesulitan untuk memenuhi SVLK karena persoalan biaya audit, jumlah yang masif, dan dokumen perizinan namun kesulitan itu kini bisa diatasi dengan penggunaan Dokumen Kesesuaian Pemasok (DKP).

Dokumen tersebut dibuat oleh pelaku usaha kecil dan skala rakyat yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu yang mereka hasilkan bersumber dan diproses secara legal. Selain itu dokumen diterbitkan secara mandiri dan tidak perlu diverifikasi oleh auditor sehingga bebas biaya. Bambang menegaskan penggunaan DKP tidak mengendurkan penerapan SVLK. Pada praktiknya, pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan inspeksi sewaktu-waktu untuk memeriksa legalitas kayu. “Jadi kredibilitas SVLK tetap terjaga,” katanya.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto mengungkapkan penerapan SVLK berdampak positif kepada kinerja ekspor kehutanan. Dia mengungkapkan pada Januari-Agustus 2013 ekspor tercatat 4,5 miliar dolar AS, sedangkan pada periode yang sama tahun 2014 nilai ekspor naik 4,8 persen menjadi 4,7 miliar dolar AS.

Pihaknya yakin implementasi penuh SVLK semakin melambungkan kinerja ekspor hingga 20 persen dan hal itu membuktikan SVLK semakin diterima pasar internasional. Saat ini SVLK diakui memenuhi Europe Union Timber Regulation (EUTR) di Uni Eropa, Amandemend Lacey Act di Amerika Serikat, Green Konyuho di Jepang.

Dwi mengungkapkan, untuk memperluas keberterimaan SVLK, Indonesia juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan Australia. Sementara di dalam negeri, segera akan di berlakukan kebijakan Green Procurement untuk pembelian produk kayu bagi pemerintah dan BUMN.

Sambut baik Sementara itu Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menyambut baik implementasi penuh SVLK yang diyakini semakin meningkatkan kredibilitasnya. “Pasar dunia akan semakin terbuka bagi ekspor hasil hutan Indonesia,” katanya.

RAPP telah mengantongi sertifikat SVLK dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bagi hutan tanaman yang dikelolanya sejak 2010. Kedua sertifikasi tersebut, tambahnya, telah membuktikan bahwa kayu yang bersumber dari hutan tanaman yang dikelola RAPP bukan hanya sah atau legal, namun kayu ini juga berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari.

Minta Pendampingan

Namun begitu, kalangan pengusaha mebel di Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah memfasilitasi pendampingan pengurusan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu yang akan diberlakukan mulai awal 2015.

Sekretaris Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Endro Wardoyo mengatakan hingga kini kesiapan pengusaha mebel masih minim untuk mengurus persyaratan ekspor kayu tersebut, sehingga perlu pendampingan. “Selain (pengurusannya) tidak mudah, juga masih dianggap mahal,” kata Endro yang juga eksportir kerajinan kayu.

Ia menilai, meskipun pemberlakuan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) telah ditunda satu tahun, kalangan pengusaha di DIY yang lebih banyak didominasi pengusaha kecil, dan menengah, masih merasa kesulitan untuk melengkapi berbagai dokumen sebagai prasyarat pengurusan SVLK.

Sebelum mengurus SVLK, pengusaha harus memiliki dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), serta anilisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Banyak dokumen yang harus dipersiapkan dan tidak mudah dipenuhi bagi perusahaan yang masih kecil,” katanya.

Seorang perajin kayu dan gerabah di sentra kerajinan gerabah Kasongan, Kabupaten Bantul, Bayu mengaku belum memahami prosedur pengurusan SVLK, meskipun dirinya mengaku pernah mendengar kebijakan itu. “Belum ada sosialisasi langsung,” kata dia.

Menurut pemilik toko kerajinan "Intan Galery Handicraft" ini, jika persyaratan SVLK tersebut akan diberlakukan pada 2015, maka akan memberatkan bisnis ekspor kerajinan kayu di Kasongan. “Belum lagi kami harus membayar pajak UKM 1 persen setiap bulan,” kata Bayu. Sehingga, Bayu memperkirakan apabila kebijakan itu telah resmi diberlakukan pada tahun depan, usahanya kemungkinan akan difokuskan untuk membidik pasar lokal.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…