NERACA
Jakarta-Di penghujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, muncul kebijakan yang dinilai cukup meresahkan bagi kalangan pelaku industri telekomunikasi. Kebijakan tersebut terkait dengan penataan kembali frekuensi 800 Mhz yang saat ini sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
RPM tersebut sudah disosialisasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui proses konsultasi publik sejak 2 September hingga 4 September 2014. Hal-hal yang diatur dalam RPM tersebut mencakup mulai dari ketentuan umum, migrasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz, ketentuan teknis dan koordinasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz serta biaya dan sanksi,”Proses ini memang sangat strategis sebagaimana juga terjadi pada proses pengalokasian 30 Mhz pada frekuensi 2.3 Ghz sebelumnya. Namun, proses ini tidak tepat jika dilakukan pasa masa pergantian kepemimpinan negeri seperti sekarang ini,”kata Alexander Rusli, Presiden Direktur & CEO Indosat di Jakarta, kemarin.
Dirinya menilai, proses konsultasi publik RPM frekuensi ini terkesan buru-buru dan hanya mengejar target kepentingan kelompok tertentu. Harusnya, lanjut Alex, regulator melakukan proses penyusunan RPM ini secara normal. Salah satunya melalui proses konsultasi publik yang tentu saja membutuhkan waktu karena penataan tentu banyak tarik-menarik kepentingan.
Menurutnya, jika RPM frekuensi ini tetap dipaksakan menjadi Peraturan Menteri justru akan membuat keadaan menjadi kontraproduktif,“Kami khawatir kebijakan ini akan mengubah arah dan peta industri telekomunikasi Indonesia. Harusnya Kominfo menahan diri untuk tidak membuat keputusan sepenting dan sestrategis ini di tengah masa pergantian kekuasaan,” ujar Alex.
Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo melakukan penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat pedesaan.
Pita frekuensi radio 800 MHz yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD).
Saat ini spektrum frekuensi tersebut dipakai oleh beberapa operator telekomunikasi yang memiliki produk berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat. Memang sudah menjadi wacana yang panjang bagaimana operator telekomunikasi dapat mengoptimalkan frekuensi yang dimiliki mengingat teknologi CDMA sudah tidak demikian berkembang sebagaimana dahulu.
Karena itu, Alex tidak menginginkan jika roadmap yang ada saat ini dan sudah tertata dengan baik menjadi berantakan gara-gara proses yang buru-buru dan terkesan dipaksakan. Apalagi, “setelah kami terlibat secara langsung terdapat perbedaan yang mendasar antara draft Rancangan Peraturan Menteri yang dikonsultasikan ke publik dengan substansi yang disosialisasikan dalam rapat-rapat operator dengan pihak regulator,” ujar Alex. “Kami melihatnya kok keluar dari jalur yang semestinya. Ini tentu sangat tidak sehat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri telekomunikasi,”paparnya
Melhat kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini, Alex mendesak agar pembahasan RPM frekuensi ini dihentikan sementara dan kembali dilanjutkan jika sudah terbentuk pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Memang sebaiknya penataan spektrum frekuensi 800 Mhz ini dilakukan oleh pemerintahan yang baru agar ada kepastian dan membuat iklim bisnis di industri telekomunikasi menjadi kondusif,” tegas Alex. (bani)
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…