Aib Polisi di Balik Kutukan Barang Laknat - Oleh: Fransisca Ayu Kumalasari SH, MKN, Pemerhati Masalah Sosial

 

Aparat Kepolisian Republik Indonesia kembali diterpa aib memiriskan. Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Sabtu, 30 Agustus 2014 ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandara Kuching, yakni Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Mereka diduga membawa narkoba yang jumlahnya mencapai 6 kilogram. Kasus ini bisa menamatkan karir mereka, pasalnya dalam perundangan yang berlaku di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Akibat kasus yang memalukan ini, Idha dan Harahap tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri. Ironisnya, sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Harahap juga merupakan penyidik di direktorat yang sama. Dua jabatan yang mestinya ada di garda terdepan dalam memberantas narkoba. Tapi sayangnya, mereka pula yang meruntuhkannya. 

Berdasarkan data dari berbagai sumber, Kalimantan Barat merupakan salah satu jalur sutra di Indonesia. Terdapat lima jalan masuk resmi dan lebih dari 500 jalan tikus di perbatasan. Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Besar Sumirat tak enggan mengakui bahwa polisi termasuk salah satu profesi yang suka bermain uang panas dari hasil narkotik. Mereka dibutuhkan untuk menjamin keamanan peredaran barang maksiat tersebut agar tetap lancar dan jauh dari endusan aparat. Sambil mengusap dada, kita akan menunggu kisah kelanjutan perkara yang menimpa dua polisi tersebut. Kasus yang menjerat AKB Idha dan Bripka MP Harahap ini merupakan ujian berat bagi Kepolisian termasuk bangsa ini karena kali pertama aparat keamanan kita ditangkap di mancanegara dalam kasus narkoba.

Bagaimanapun penangkapan tersebut bisa mempengaruhi persepsi dan citra hubungan diplomatik antara Indonesia-Malaysia sebab keduanya telah menandatangani perjanjian ekstradisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 yang dituangkan dalam 18 pasal. Memang dalam hal ini, pemerintah bisa menggunakan sistem hukum Prinsip Nasional Pasif di mana dua tersangka tersebut bisa diadili di Indonesia tergantung lobi-lobi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap Kedutaan Besar RI di Malaysia nantinya. Namun bagaimanapun, kasus tersebut sudah telanjur mendegradasi citra institusi Polri di mata global berhubung semua pun tahu bahwa narkoba sudah lama menjadi problema akut yang mengglobal, musuh semua bangsa di dunia, dan sebagai sebuah extra-ordinary crime, kejahatan luar biasa, yang sejatinya wajib diperangi dengan cara-cara yang luar biasa pula. Akibatnya, negara Indonesia tentu harus tanggung renteng menahan malu karena pasti akan distigma oleh Malaysia maupun dunia sebagai negara yang mentolerir kejahatan narkoba yang dilakoni langsung oleh institusi hukum.  Apalagi sejauh ini hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia selalu tak mulus.

Citra Buruk

Padahal kalau mau jujur, di dalam pun sendiri, citra Kepolisian tak baik-baik amat. Berbagai persepsi yang buruk sering mengobok-obok korps pemilik seragam coklat ini. Ambil contoh, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis hasil survei integritas anak muda 2012. Dalam survei tersebut, TII menemukan banyaknya penilaian buruk dari anak muda terhadap lembaga Kepolisian. Sebanyak 66 persen responden menganggap institusi Kepolisian sebagai institusi yang buruk dan dipenuhi korupsi. Sebaliknya, hanya 34 persen responden yang menyatakan Kepolisian sebagai institusi yang baik dan bebas korupsi. Tak sedikit pula pengakuan yang beredar di masyarakat bahwa aparat polisi kerap menjadi bagian dari pemakai dan sarang peredaran narkoba. Bahkan ditengarai pula, sejumlah kasus narkoba sering direkayasa oleh Kepolisiaan untuk melindungi oknum-oknum tertentu.

Hal ini pernah dikeluhkan oleh Mahkamah Agung (MA) seperti yang terjadi di Aceh awal tahun ini. Di mana kasus rekayasa/penjebakan menimpa mahasiswa bernama Safriel Ilham yang dituduh memiliki 50 gram ganja di kandang kambing. Polres Aceh Jaya menuduh Safriel membeli paket ganja seharga Rp 400 ribu kepada Simeng dan Sidi. 

Namun kedua nama tersebut tidak ditangkap polisi. Saat digerebek di rumah ayahnya di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, polisi menggeledah sepeda motor Safriel tetapi tidak ditemukan ganja. 

Lalu Safriel dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja. Padahal Safrizal tidak pernah menunjukkan di mana ganja tersebut disembunyikan. 

Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Calang maupun MA, membebaskan Safriel dari seluruh dakwaan (virsjpraak) karena terbukti pihak kepolisian menjebak dan merekayasa kasus tersebut. MA juga menyoroti proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut MA banyak kasus di mana tersangka disuruh menandatangani BAP tanpa membaca terlebih dahulu. Hal ini pula yang dialami Safriel. Pelanggaran hukum yang paling mendasar dilakukan polisi adalah menyodorkan BAP kepada terdakwa untuk ditandatangani. Padahal terdakwa tidak pernah membacanya.

Keterlibatan anggota Kepolisian dengan barang laknat narkoba bukan barang baru lagi. Pada akhir tahun lalu, misalnya, Polres Mamuju, Sulawesi Barat, sempat membekuk sembilan anggota mereka yang terang-terangan memakai barang tersebut. Selain sebagai pengguna, tak sedikit pula aparat polisi yang merangkap sebagai pengedar. Seperti dua anggota Polda Metro Jaya yang dibekuk lantaran mengedarkan pil gedhek pada Agustus lalu. Hingga kini, backing bandar narkoba sebagiannya pun merupakan aparat yang mencoba “peruntungan” dengan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan perut maupun prestisenya. Dalam lima tahun terakhir, di Jakarta saja, ada ratusan aparat kepolisian yang terseret dalam kasus narkoba. Dari data Polda Metro Jaya, sejak tahun 2005  hingga 2010, di wilayah DKI Jakarta saja terdapat 105 oknum aparat keamanan  yang terlibat  peredaran narkoba. 75 orang adalah anggota Polri dan  35 anggota TNI. Sedangkan tersangka yang diringkus dalam 5 tahun terakhir sebanyak 46 ribu orang, dimana 53 persennya adalah para remaja dan mereka yang berusia produktif.

Ekspansi Pengguna

Ini menunjukkan bahwa ekspansi pemakaian narkoba sudah menyentuh pada sendi-sendi utama aparat mulai dari TNI, petugas Lembaga Pemasyarakatan, hakim, jaksa  maupun Polri, selain para selebriti. Di Jakarta, seorang oknum anggota TNI dari kesatuan kesehatan kostrad berinisal O, pada 17 Maret lalu, juga dibekuk tim Badan Narkotika Nasional, dalam sebuah razia yang digelar di Apartemen Kelapa Gading Nias, Jakarta Utara. Dari tangan oknum yang ditangkap bersama janda muda berinisial Y, petugas menemukan 20 ribu pil ekstasi dan lima ribu pil happy five. Sebelumnya, pada 8 Maret, Badan Narkotika Nasional, juga meringkus kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Marwan Adli dan dua anak buahnya, Iwan Syaefudin, (kepala pengamanan) LP dan Budhiyono (kepala seksi bina pendidikan). Di Bandung,  Polrestabes Bandung menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri secara terbuka (12/6/2014) terhadap tiga anggota Polrestabes Bandung yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dalam persidangan ketiganya sudah menjalani masa hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Aiptu AH dan Briptu FHS tertimpa hukuman enam bulan penjara, sedangkan Briptu MDL divonis tujuh bulan penjara. Yang teranyar adalah penangkapan AKBP ES, oknum di Mabes Polri bersama dengan Putri Ariyanti, putra Ari Sigit, cucu presiden RI kedua, almarhum Muhammad Suharto. Keduanya dipergoki mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Menurut Direktur pasca rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Suyono, kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) mencapai Rp 48 triliun (29/8/2013). Total dana tersebut digunakan pengguna dan pengecer untuk membeli narkoba, serta membiayai pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Menurut data BNN terkini, jumlah pengguna narkoba di Indonesia 4 juta orang dan hanya sekitar 18 ribu orang yang masuk panti rehabilitasi karena keterbatasan panti rehabilitasi.

Inilah tantangan pemerintah khususnya aparat untuk kembali menegakkan pengawasan dan instrumen hukum yang tegas kepada para pemakai, pengedar maupun bandar dan becking narkoba agar bangsa ini mampu terhindar dari kerusakan moral dan kerusakan generasi. Kasus penangkapan aparat yang memalukan di atas hendaknya menjadi cermin buat negara ini agar jangan pernah lagi memberi ruang sedikit pun bagi para penjahat narkoba terutama para aparat agar negara ini tetap bisa merawat harapan untuk memproteksi warganya dari kutukan maut narkoba. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…