Pengendalian BBM Bersubsidi - Neraca Minyak Defisit, Lanjutkan Pengetatan Konsumsi

NERACA

Jakarta - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengharapkan pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi meski harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price cenderung mengalami penurunan. “Pengendalian subsidi tetap dilanjutkan mengingat neraca minyak sudah pada posisi defisit dalam beberapa tahun terakhir,” katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, kebijakan pengendalian perlu konsisten dalam jangka panjang, sehingga fiskal tetap sehat dan masyarakat terbiasa mengelola dan mengonsumsi energi. “Jangan karena ICP turun, terus tidak jalan,” katanya.

Ia juga mengatakan, tanpa dilakukan pengendalian, maka kondisi anggaran bakal lebih buruk lagi dalam 15-20 tahun ke depan saat harga BBM makin tinggi. “Masyarakat makin terlena dengan harga BBM murah dan akhirnya biaya ataupun risiko yang harus dibayar untuk menyesuaikan menjadi jauh lebih besar lagi,” ujarnya.

Komaidi menambahkan, pemerintah harus tegas menata kebijakan BBM nasional yang dilakukan secara bertahap. ICP pada Agustus 2014 mengalami penurunan menjadi di bawah US$100 per barel. Berdasarkan data Tim Harga Minyak Indonesia Kementerian ESDM, ICP Agustus 2014 mencapai US$99,51 per barel atau turun US$5,12 dibandingkan Juli 2014 yang US$104,63 per barel.

Penurunan harga tersebut dikarenakan produksi minyak mentah mengalami kenaikan, sementara permintaan menurun. Rata-rata ICP periode Januari-Agustus 2014 mencapai US$105,56 per barel. Asumsi ICP dalam APBN Perubahan 2014 adalah US$105 per barel.

ICP cenderung mengalami penurunan. Pada Januari 2014, ICP tercatat US$105,8 per barel, Februari meningkat menjadi US$106,08, Maret naik lagi US$106,9 sebelum turun US$106,44 pada April. Lalu ICP Mei 2014 turun sedikit menjadi US$106,2, Juni naik US$108,95, Juli turun US$104,63, dan Agustus 2014 turun lagi US$99,51.

Dianggap Gagal

Sementara itu, Manajemen PT Pertamina (Persero) beranggapan, sejumlah kebijakan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disodorkan pemerintah gagal menekan volume seperti diharapkan. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya mengatakan, beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menekan konsumsi BBM subsidi ternyata tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Salah satunya adalah pemasangan stiker larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinas kehutanan, pertambangan tidak kunjung menekan angka konsumsi bahan bakar primadona tersebut. "Kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM, yang melarang menggunakan BBM PSO kendaraan dinas Kementerian, BUMN, BUMD, sektor kehutanan tidak berjalan efektif," ujar Hanung.

Menurutnya, saat ini sudah jarang sekali terlihat stiker yang mengharuskan mobil dinas menggunakan BBM non subsidi. Akibatnya, petugas SPBU kesulitan untuk mengetahuinya. “Saat itu dikeluarkan stiker mobil yang menggunakan stiker, tapi sekarang sudah jarang terlihat, petugas SPBU tidak punya pegangan. Itu tidak bisa berjalan," tuturnya.

Padahal, jika itu dijalankan setidaknya pemerintah dapat menghemat penggunaan BBM bersubsidi sebesar 500.000 Kilo Liter (KL) per tahun. "Kalau itu dijalankan, kita dapat hemat premium 500.000 KL setahun. Solar juga sama. Dan berdasarkan fakta tersebut, harus ada kebijakan tambahan," tandasnya.

Hanung juga menilai perintah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang menerbitkan surat edaran pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU di pinggir jalan tol juga gagal menurunkan konsumsi. “Setelah kita lakukan awal Agustus, peniadaan penjualan premium di jalan tol, tidak efektif mengurangi konsumsi. SPBU di luar tol justru naik penjualannya 700 kl," ujar Hanung.

Menurut Hanung, pihaknya menanggung risiko apabila sampai kuota BBM bersubsidi jebol menjadi tanggung jawab Pertamina."Unless pemerintah harus mengambil kebijakan di November nanti. Risiko di Pertamina, kemungkinan subsidinya tidak dibayar. Karena tidak boleh melampaui pagu APBNP 2014. Jika melanggar, Pertamina berarti melanggar APBNP," pungkasnya.

Juru Bicara Pertamina Ali Mundakir menambahkan, pengurangan penyaluran premium dan solar bersubsidi di SPBU sesuai amanat UU APBN Perubahan 2014. "UU itu mengamanatkan kuota tidak lebih dari 46 juta kiloliter," ujarnya. Menurut dia, per 18 Agustus 2014, sisa kuota premium subsidi tinggal 10 juta kiloliter dan solar 5,5 juta kiloliter. “Kalau tidak dikurangi, sisa kuota premium dan solar subsidi tidak akan cukup,” katanya.

Jika tidak dikurangi, Pertamina memperkirakan konsumsi solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium pada 19 Desember 2014. Ali juga mengatakan, kebijakan pengurangan penyaluran premium dan solar bersubsidi hanya sampai akhir 2014. “Kebijakan selanjutnya, terserah pemerintah,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…