Asosiasi Minta Tarif Batas Atas Dihilangkan

NERACA

Jakarta - Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menghilangkan tarif batas atas. Dalam pandangan INAC, penghilangan tarif batas atas bisa membuat industri penerbangan dalam negeri mempunyai daya saing dengan negara lain. "Untuk atasnya harus dibebaskan, tak perlu batas atas," ujar Ketua Umum INACA Arif Wibowo, kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/9) pekan lalu.

Tanpa batas atas, industri penerbangan leluasa menyesuaikan harga untuk bersaing dengan maskapai lain, khususnya maskapai asing. "Karena kan selama ini industri penerbangan telah terbiasa dalam ritme persaingan harga. Kecuali rute monopolistik, kalau hanya rute pemainnya satu pelaku itu boleh diatur. Karena itu amanat undang-undang juga," papar Arif.

Dia menambahkan, dengan ditiadakannya batas atas maka pemerintah dapat melindungi pengusaha maupun konsumen. Namun dirinya menyayangkan pemerintah kurang aktif. Terbukti, usulan kenaikan tarif saja tak sepenuhnya terpenuhi. "Dulu kita minta kenaikan 25 persen, tapi disetujui 10 persen saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Evert Erenst Mangindaan, berjanji menaikkan tarif batas atas penerbangan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir. Namun, kebijakan tersebut diberikan dengan catatan tidak ada gejolak protes dari masyarakat.

"Mudah-mudahan sebelum kabinet berakhir kalau tidak ada complain dari masyarakat," ujarnya. Dia mengakui kenaikan tarif batas atas dipertimbangkan berdasarkan harga avtur dan biaya lainnya seperti rute dan jarak terhadap operasional maskapai. "Kita perhitungkan begini (tarif batas atas) maskapai tidak break event, menurut perhitungan kami butuh (naik). Sudah kita sosialisasikan, apakah ada pengguna jasa komplain jasa transportasi, masyarakat kita bicarakan," tambahnya.

Sebelum menaikkan tarif batas atas, Mangindaan juga meminta syarat kepada maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan pesawat. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada moda transportasi ini. "Kita pertimbangkan naik pesawat sudah bukan barang mewah. Apalagi pas Lebaran, extra flight tambah terus. Konsumerisme bukan pada tarif lagi tapi ketersediaan. Karena itu pelayanan kita tuntut bisa nggak menyediakan," ungkap dia.

Mangindaan mengungkapkan alasan utamanya menyetujui revisi batas atas tarif ini dikarenakan mengantisipasi rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. "Jarak batas naik ke atas, kasih sedikit lagi, biar dapat keuntungan. Semua angkutan kita sosialisasikan darat, laut, udara. Karena kita mau naikkan BBM," ungkap dia. [agus]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…