SENGKETA PAJAK - Prof Romli: "Wajib Pajak Tidak Bisa Ditipikorkan"

Jakarta – Sistem perpajakan Indonesia memungkinkan terjadinya sengketa pajak antara Fiskus dan Wajib Pajak (WP). Selaras dengan sifat UU Perpajakan sebagai hukum administrasi yang memiliki konsekuensi pidana (administrative penal law), Ditjen Pajak seyogyanya mengedepankan pembinaan dengan pendekatan administratif sebagai ‘primum remedium’ dalam rangka menghimpun penerimaan negara dan mendorong serta memberi kesempatan WP melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Paparan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam Media Biefing “Solusi Sengketa Pajak: Administrasi Atau Pidana?”, di Jakarta, Rabu.

Menurut Yustinus, penyelesaian pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) diharapkan digunakan secara selektif untuk WP yang nakal, terindikasi kuat secara sengaja mengemplang pajak, membawa kerugian negara yang besar, dan dapat menciptakan efek jera bagi WP lainnya. “Demi kepastian hukum dan kepastian bisnis, didorong koordinasi antar lembaga yang lebih baik, tata cara yang baku dan transparan, proses yang akuntabel sehingga dapat dihindari potensi kriminalisasi terhadap WP atau aparat pajak yang justru ingin berperan serta dalam pembangunan bangsa melalui pajak”, kata Yustinus.

Yustinus menambahkan, sengketa pajak itu timbul karena ada perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak. “Hanya perbedaan pemahaman dan penafsiran UU saja”, tukas dia.

Kalau salah mengisi SPT, lanjut Yustinus, UU memberi kesempatan WP untuk melakukan pembetulan. Bahkan, meski sudah dianggap sebagai pengemplang pajak pun, WP tidak bisa dipidanakan. Karena sesuai UU, WP wajib membayar denda sebesar 400% dari nilai riil yang harus dibayar ke negara. “UU menekankan penyelesaian administrasi sebagai solusi sengketa pajak”, tandas dia lagi.

Bahkan, pembicara lain, Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM secara tegas menyebutkan bahwa WP tidak bisa ‘ditipikorkan’. Alasannya, sengketa pajak itu hukum pidana administratif, jangan “dizig-zag” dengan hukum pidana lain. “UU Perpajakan kita itu sangat toleran terhadap WP, bukan untuk menghukum. Kalau di negara maju, fraud pajak itu tidak ada ampun”, kata Prof Romli.

Bila sengketa pajak dibawa ke ranah pidana korupsi, Prof Romli menyebut itu sebagai perbuatan melawan hukum, alias melanggar UU. “Hukum pajak ya hukum pajak, sanksinya administratif. Kasus Gayus Tambunan itu beda, gratifikasi dan suap.

Prof Romli berharap Presiden RI mendatang harus berani mengumpulkan aparat penegak hukum dan bilang agar ‘soft’ dalam penanganan kasus pajak. “Karena itu akan berdampak pada investasi dan regulasi yang ada”, tegas dia dan menambahkan bahwa mindset menghukum WP itu harus dikurangi.

Badan Pajak

Oleh karena itu, adanya wacana untuk membentuk badan tersendiri khusus pajak, Prof Romli sangat mendukung. “Dirjen Pajak itu selevel Eselon I, mana berani manggil menteri? Makanya, harus Kepala Badan setingkat menteri, seperti Bappenas”, tukas dia seraya menyebutkan bahwa badan tersebut harus memiliki check and balance yang kuat serta integritas tinggi dan profesional. “Orang-orang pajak yang ada diseleksi ketat, yang tidak bisa memenuhi kriteria itu suruh pensiun dini. Dan badan tersebut berada langsung di bawah presiden”, kata Prof Romli.

Yustinus pun mendukung pembentukan badan khusus pajak tersebut. “Bayangkan, kewenangan Dirjen Pajak itu besar dan luas sekali menurut UU Perpajakan, tapi hanya sekelas Eselon I. Ketika semua lembaga diwajibkan menyerahkan data ke Ditjen Pajak, tapi terkendala struktural. Harusnya Ditjen Pajak dirubah menjadi lembaga atau badan dan bertanggungjawab langsung kepada presiden”, kata Yustinus lagi.

Di mata Yustinus, Ditjen Pajak tidak memiliki keleluasaan saat ini dengan anggaran terbatas hanya Rp5 triliunan saja. “Bagi saya, badan itu nantinya merupakan transformasi Ditjen Pajak untuk lebih kredibel dan profesional. Jadi, badan itu urgent untuk dibentuk”, imbuh dia. rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…