Korupsi Rp435 Miliar - Pejabat Askrindo Jadi Tersangka

Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka terhadap dua orang pejabat PT Askrindo berinisial ZL dan RS terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mencapai Rp435 miliar. "Kedua tersangka sudah ditahan sejak hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.

Baharudin menuturkan, ZL tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo.

Kedua tersangka pejabat perusahaan penjamin investasi milik pemerintah tersebut, diduga melakukan pencucian uang dengan cara merekayasa laporan keuangan.

Baharudin menjelaskan RS dan ZL diduga bersama empat manajer perusahaan investasi menyalurkan dana investasi PT Askrindo terhadap enam perusahaan. "Namun dalam waktu tertentu para tersangka tidak bisa mengembalikan uang PT Askrindo," ujar Baharudin.

Baharudin menuturkan, penyidik masih mendalami dugaan kasus pencucian uang, guna menetapkan tersangka lainnya dari pihak manajer perusahaan investasi. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa 28 orang sebagai saksi sebagai langkah awal penyelidikan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik berencana akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, ahli investasi dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra menyebutkan pihaknya telah menyita uang tunai Rp5 miliar dari salah satu manajer perusahaan investasi dan beberapa dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Ajie juga menyatakan, polisi telah memblokir 24 rekening yang diduga terkait aliran dana investasi PT Askrindo, namun sudah tidak ada dana yang tersedia. Para tersangka dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tipikor.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengendus adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan PT Askrindo senilai Rp435 miliar.

Polisi menduga dana milik PT Askrindo sekitar Rp435 miliar diinvestasikan pada enam perusahaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010. 

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa saksi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dugaan korupsi perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Askrindo. "Kita minta keterangan saksi dari Bapepam karena menemukan indikasi investasi ilegal," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adjie Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Bapepam merupakan lembaga pertama yang menemukan adanya indikasi kebocoran investasi PT Askrindo. Indra meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Askrindo.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…