Jakarta - Bulan Ramadan bagi industri keuangan syariah bukan hanya sekadar digunakan untuk acara-acara kepedulian sosial saja, akan tetapi pengembangan bisnis juga aktif dilakukan. Salah satunya adalah yang dilakukan PT Madani Karsa Mandiri (MKM) dan Bank Muamalat Indonesia di Jakarta, Jumat (19/8), dengan melakukan penyerahan santunan klaim kepada nasabah Bank Muamalat.
Direktur PT Madani Karsa Mandiri (MKM) Sari Kusumawati dalam penuturannya mengatakan, dalam penyerahan santunan klam tersebut ada tiga jenis, pertama, penyerahan santunan klaim asuransi Tabungan Haji Arafah, Kedua, santunan Asuransi Tabungan Muamalat Umrah, Ketiga pembayaran klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan Bank Muamalat.
Asuransi Tabungan Haji Arafah, adalah fasilitas asuransi secara cuma-cuma dari yang diberikan kepada seluruh nasabah Tabungan Arafah Bank Muamalat, baik Arafah biasa maupun Arafah plus, dengan ketentuan saldo tabungan minimal Rp 5 juta, dan usia tidak di atas 60 tahun. Manfaat asuransi yang diterima adalah sebesar selisih dari proyeksi BPIH dengan saldo tabungan saat klaim. Jika penabung ditakdirkan meninggal sebelum berangkat ibadah haji, maka ada ahli wartis yang dapat menggantikan dan meneruskan niat ibadah haji tersebut.
“Untuk Asuransi Tabungan Haji Arafah dalam kesempatan itu, penyerahan santunan diberikan kepada dua orang ahli waris nasabah, Moh Alfatih dan Pramesti Nindya D masing masing sebesar Rp 19 juta dan Rp 27 Juta dari dari Bank Muamalat cabang Serang dan Yogyakarta,” terangnya.
Sedangkan, Asuransi Tabungan Muamalat Umrah, lanjut Sari Kusumawati, adalah manfaat asuransi jiwa kepada ahli waris nasabah, bagi semua nasabah yang membuka Rekening Tabungan Muamalat Umrah di Seluruh Kantor Layanan BMI. Asuransi itu diberikan secara gratis oleh Bank Muamalat dengan besarnya Manfaat (santunan) sebesar Rp 20 juta.
“Diharapkan dengan adanya santuanan itu dapat memberi kesempatan pada ahli waris untuk menuniakan ibadah umrah sebagai pengganti nasabah yang ditakdirkan meninggal lebih dahulu,” paparnya di hadapan para rekanan dan anggota konsorsium asuransi yang tergabung dengan nama Konsorsium Madani.
Di samping itu Tabungan Muamalat Umrah menyediakan fasilitas pembiayaan umrah dimana jika tabungan mencapai saldo tertentu, nasabah mendapatkan fasilitas pembiayaan sehingga bisa berangkat umrah.
Sementara untuk pembayaran klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan Bank Muamalat, Sari Kusumawati, menambahkan, adalah asuransi yang memberi santunan pembayaran sisa pinjaman bagi debitur Bank Muamalat, jika debitur ditakdirkan meninggal dalam masa pembiayaan di Bank Muamalat.
Dalam pengelolaan produk tersebut, Bank Muamalat bekerjasama dengan PT Madani Karsa Mandiri sebagai konsultan, serta pengelolaan resiko dilakukan secara konsorsium oleh beberapa perusahaan asuransi syariah. Untuk konsorsium asuransi jiwa pembiayaan sebagai leader adalah PT Asuransi Takaful Keluarga, dan Member adalah BNI Life Syariah, Mega Life Syariah, dan Central Asia Raya (CAR) Syariah.
Tak Sebatas Broker
Sejak berdiri pada tahun 2006, MKM tetap komitmen untuk menjadi perusahaan konsultan dan broker asuransi yang beda dari perusahaan broker yang lain. MKM ingin tampil tidak hanya sebatas bisnis ke"Brokeran" saja, namun MKM ingin menjalankan bisnisnya dengan dukungan teknologi. Keseriusan ini membuahkan hasil, dengan "resourch" yang terbatas, setelah berjalan 2 tahun, MKM mampu menghasilkan sebuah Sistem pengelolaan Asuransi Jiwa Pembiayaan secara online, cepat dan akurat, dengan didukung oleh perusahaan teknologi informasi.
Maka tidaklah heran pada tahun 2008 MKM dipercaya oleh Bank Muamalat sebagai konsultan dan broker asuransi untuk membantu pengelolaan asuransi pembiayaan diseluruh cabang BMI, baik Asuransi Jiwa, Umum, maupun Penjaminan Pembiayaan. Layanan dari Aspek bisnis seperti pemilihan anggota konsorsium, proses penutupan asuransi dan pengurusan klaim serta layanan dari aspek teknologi seperti aplikasi, pencetakan sertifikat, dan lain-lain membuat Bank Muamalat lebih fokus pada bisnis Utama.
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…