Akhir Jabatan, DPR Ngotot Sahkan RUU Perbankan

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan paling lambat sebelum masa jabatan anggota DPR selesai, yakni pada 30 September 2014. Saat ini pembahasan RUU Perbankan sudah selesai dan tinggal dibawa ke Rapat Paripurna, sesudah itu nantinya tinggal melihat persetujuan Presiden.

“Nanti dilihat sama Presiden mana poin yang disetujui dan mana yang tidak. Karena syarat pembentukan undang-undangkan memang harus dalam persetujuan Presiden,” kata Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (29/8).

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, mensarankan agar DPR dapat mendahulukan RUU Jaminan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) untuk disahkan ketimbang RUU Perbankan yang dirasa masih perlu untuk didiskusikan kembali.

"Secara umum RUU Perbankan itu masih harus didiskusikan. Kalau memang akan dilakukan pembahasan, kami merasa lebih baik kalau RUU JPSK yang didahulukan saja, itu lebih baik diutamakan," ujar Agus.

Keberadaan UU JPSK dinilai penting agar institusi keuangan di Tanah Air bisa mengantisipasi kemungkinan krisis ekonomi yang bisa kapan saja terjadi. Dengan UU JPSK, pemerintah bisa mengantisipasi krisis, yang meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya besar bagi perekonomian.

Menurut Harry, hal itu sudah tidak mungkin dilakukan karena untuk mengesahkan RUU JPSK, UU BI Tahun 2008 harus dicabut terlebih dahulu.“Karena saat ini UU itu saja belum dicabut,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Kata Harry, DPR menyatakan akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014. DPR menilai pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera disahkan sebelum berakhir masa jabatan mereka.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi mengatakan terdapat dua poin yang menjadi perhatian utama dalam RUU perbankan yakni pembatasan kepemilikan investor asing maksimal hanya 40 persen serta kewajiban kantor cabang bank asing agar dapat berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang berarti operasi bank asing di Indonesia berupa entitas terpisah dari induk di negara asal dan memiliki setoran modal sendiri.

“Jika tidak dibatasi maka pihak asing akan merajalela menguasai bank nasional di Indonesia. Perlu ada perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi bank nasional serta nasabah,” tambah Achsanul.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Andi Timo menyampaikan bahwa pentingnya perubahan RUU perbankan juga karena perlu adanya penyesuaian aturan perbankan terhadap adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menggantikan Bank Indonesia dalam tugas pengawasan dalam sektor perbankan. “Sebelumnya izin bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Ini harus beralih ke OJK,” ungkap.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya setuju atas usulan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan diharapkan dapat didiskusikan terlebih dulu sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Mengingat pihak DPR sendiri menyatakan akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014. Pasalnya, DPR beralasan pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera dirampungkan secepatnya.

Usulan BI mengenai RUU Perbankan tersebut merupakan ide yang bagus. Pasalnya, dengan begitu RUU tersebut nantinya akan semakin baik kualitas dan isi dari RUU tersebut. Sehingga, jika sudah disahkan oleh DPR, RUU tersebut sudah benar-benar matang.

“Aku rasa ide BI baik, karena dengan begitu dengan didiskusikan dahulu makin banyak yang memberi masukan tentang RUU tersebut dan nanti pasti akan baik kualitasnya jika sudah disahkan DPR,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dirinya pernah diajak oleh salah satu anggota DPR yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI yakni Harry Azhar Aziz untuk membahas dan mendiskusikan RUU Perbankan ini. Namun, sampai saat ini hasil akhir dari pertemuan DPR mengenai RUU Perbankan, pihaknya belum mendengar langsung hasilnya seperti apa. (mohar, rin)

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…