Tak Ada "Bom Waktu" BBM

 

Pro kontra subsidi bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perdebatan hangat di masyarakat, merupakan dampak kelangkaan dan antrean BBM di beberapa stasiun pompa bahan bakar umum (SPBU) di beberapa daerah.

Padahal, penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa kota, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, terjadi setelah munculnya kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi oleh BPH Migas yang meminta Pertamina mengurangi jatah BBM bersubsidi di setiap SPBU sebesar 5%. Langkah pengendalian ini sendiri merupakan antisipasi dari realisasi konsumsi BBM bersubsidi yang mencapai 22,9 juta kiloliter selama semester I/2014. Dari realisasi semester satu ini diprediksikan angka konsumsi BBM bersubsidi hingga akhir tahun bisa mencapai 47,261 juta kiloliter.

Ini berarti khawatir melebihi kuota APBN-P 2014 yang ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter. Pada saat yang sama, ada desakan dari Rumah Transisi Jokowi-JK ke pemerintahan SBY-Boediono untuk menaikkan harga BBM secepatnya. Hal ini akhirnya menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa harga BBM bersubsidi akan dinaikkan secepatnya, sehingga menimbulkan panic buying dan penimbunan BBM bersubsidi di masyarakat.

Namun, desakan untuk menaikkan harga BBM ini tidak digubris. Presiden SBY tetap bertekad untuk tidak menaikkan lagi harga BBM bersubsidi hingga akhir masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2014. Beberapa alasan kuat antara lain harga BBM bersubsidi sudah dinaikkan oleh pemerintah pada Juni 2013. Dampak dari kenaikan ini adalah lonjakan inflasi dan jumlah penduduk yang hidup di dalam kemiskinan (lonjakan 0,72% dari perkiraan).

Jika dipaksakan adanya kenaikan lagi pada 2014, sudah hampir bisa dipastikan hal yang sama akan terulang: inflasi akan meningkat begitu juga angka kemiskinan, yang berujung pada meningkatnya penderitaan rakyat. Kedua, pemerintahan SBY juga sudah menaikkan harga tarif dasar listrik (TDL) dan berencana menaikkan harga LPG 12 kilo dalam waktu dekat pada tahun ini.

Kedua hal ini dipastikan akan memicu tingkat kenaikan harga-harga dan menambah beban kehidupan rakyat. Karena itu, pemerintah tidak sampai hati untuk menambahnya dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. Ketiga, sejatinya dari kedua hal ini saja, kenaikan TDL, dan harga LPG 12 kilo, sudah terdapat ruang fiskal yang lebih dari cukup hingga akhir tahun. Sehingga tidak semestinya menggunakan alasan ini sebagai argumen menaikkan harga BBM bersubsidi pada APBN-P 2014.

Keempat, dalam APBN-P 2014 juga sesungguhnya terdapat catatan resmi yang memungkinkan pemerintah memasok BBM bersubsidi ke masyarakat lebih dari kuota yang ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter. Akibatnya, lonjakan kuota seharusnya permasalahan yang harus dibesar-besarkan. Sementara kekurangan anggaran yang disebabkan lonjakan kuota ini, yang diperkirakan di dalam kisaran Rp35-38 triliun bisa ditutupi dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN yang setiap tahunnya di kisaran Rp40-50 triliun, atau mengurangi lebih lanjut anggaran-anggaran kementerian/lembaga yang ada.

Kelima, dalam hal RAPBN 2015 pemerintahan SBY sudah mengalokasikan kuota BBM bersubsidi yang lebih dari cukup sebesar 48 juta kiloliter pada 2015. Di mana alokasi ini seharusnya cukup sampai dengan akhir 2015 tanpa perlu melakukan menaikkan harga. Artinya, pemerintahan SBY tidak meninggalkan “bom waktu” kebutuhan menaikkan harga subsidi BBM dengan memberikan pilihan opsi yang luas pada pemerintahan baru mendatang. 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…