Permintaan Kadin - Kaji Ulang Larangan Ekspor Mineral Mentah

NERACA

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali meminta pemerintah khususnya pemerintahan yag baru nanti, untuk mengkaji ulang pelarangan ekspor mineral mentah. “Memang sangat bagus ketika ide dan peraturan ini dilontarkan, tapi banyak sekali hal pendukung yang tidak siap membuat pengusaha kesulitan. Kita dari Kadin meminta pemerintah baru mengkaji lagi masalah hilirisasi mineral ini,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Minerba Kadin, Bob Kamandanu, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Larangan yang dimaksud oleh Bob adalah implementasi dari Undang-Undang no 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Pelarangan tersebut kemudian dirasakan kurang mendukung sektor pertambangan karena pemerintah tidak menyiapkan infrastruktur pendukung.

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku beberapa pengusaha yang juga tergabung dalam Kadin meminta agar kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut sangat memberatkan pengusaha sehingga meminta untuk ditinjau ulang.

Salah satu infrastruktur pendukung yang dirasakan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah adalah permasalahan listrik. “Pembangunan operasional pabrik pemurnian bjih mineral belum hilirisasi, itu semua butuh banyak listrik,” kata Bob.

Selain itu permasalahan perizinan serta bea keluar ekspor dinyatakan Bob juga kurang mendukung sektor pertambangan. Bob berpendapat bahwa kebijakan bea keluar yang progresif tidak hanya memberatkan pengusaha namun juga membuat investor enggan untuk berinvestasi. “Pemerintah sebaiknya mendalami karakteristik usaha pertambangan, karena karakteristik usaha ini tidak sama dengan yang lain,” katanya.

Banyak Dipuji

Meski banyak pengusaha dalam dan luar negeri yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku telah mendapat banyak pujian. "Banyak yang puji saya, baru sekarang pemerintah benar-benar berani mengimplementasikan UU-nya. Harus kita lakukan," jelas Jero.

Memang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini merupakan amanat dari undang-undang mineral dan batu bara (Minerba), yang harus dilaksanakan. Komentar Jero ini diutarakan berkaitan dengan langkah gugatan yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah yang hasilnya hingga saat ini pihak Newmont kembali mencabut gugatannya.

Menurut Jero, saat ini Freeport saja sudah menyetujui renegosiasi kontrak yang diajukan oleh pemerintah. Tanpa membawa masalah larangan ekspor mineral mentah ke arbitrase.

"Saya katakan, kami sudah mengekspor mineral mentah sudah 4 dekade lalu, ini namanya mengekspor tanah air. Jadi lumpur di Sulawesi, Kalimantan, di dalam lumpur itu ada nikel, bijih besi, digaruk lalu naik kapal terbawa ekspor, itu namanya mengekspor tanah air," ujar Jero.

Menurut Pengamat Pertambangan Kurtubi, hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut harus dilihat sebagai solusi mempercepat kesejahteraan rakyat. Apalagi kekayaan sumber daya mineral di tanah air luar biasa besar, sehingga perlu diletakkan dasar-dasar tata kelola yang bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi.

"Saya sepakat dengan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang hilirisasi Minerba ini. Ini harus dilihat untuk lebih mempercepat kemakmuran bangsa. Ini kepentingan bangsa," kata Kurtubi.  Ia menyayangkan hal tersebut belum bisa diwujudkan padahal UU tersebut usianya sudah hampir lima tahun. Kurtubi juga mengkritisi soal pembangunan smelter (permurnian mineral) yang belum dimiliki oleh perusahaan-perusahaan.

"Katanya smelter nggak ekonomis. Padahal smelter di lokasi tambang lebih efisien dibanding di luar negeri. Bijih mentah mahal keluarnya. kalau smelter di lokasi tambang, ongkos itu tidak ada. Kalau listrik umumnya perusahaan tambang sudah punya, tinaggal menambah," kata Kurtubi.

Sejumlah kalangan menilai, langkah pemerintah untuk menghentikan ekspor bahan mineral mentah mulai tahun 2014 adalah kebijakan tepat. Bahkan seharusnya kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 1980-an. Pasalnya selam ini Indonesia sebenarnya rugi banyak jika meng­ekspor bahan baku mineral mentah ke luar negeri.

Alasannya, pertama, dalam mineral mentah yang diekspor tersebut, juga terdapat mineral lain yang melekat. Seperti adanya emas, platina, dan lainnya. Jika jumlah mineral mentah yang diekspor semakin besar, tentu mineral yang melekat juga bertambah besar. Kedua, bahan baku untuk in­dustri, sebagian besar masih mengimpor dari luar. Ketiga, nilai hasil olahan lebih tinggi dari pada bahan baku atau raw material.

Terkait penghentian ekspor mineral mentah, tujuan pemerintah bukanlah untuk menghancurkan bangsa. Kebijakan ini justru bertujuan untuk memotivasi masyarakat, agar mengolah bahan mentah mineral menjadi sesuatu yang dibutuhkan pasar.

Menurut data Kementerian Perindustrian, sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ekspor mineral meningkat tajam, seperti bauksit meningkat 500%, dari 8 juta ton menjadi 39 juta ton nikel meningkat 750%, dari 4 juta ton menjadi 34 juta ton, bijih besi meningkat 750%, dari 1,5 juta ton menjadi 12,8 juta ton, tembaga meningkat 800%, dari 1,5 juta ton menjadi 13,5 juta ton.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…