Menyoal BPJS Kesehatan - Oleh: Drs. Gustap Marpaung, SH, Alumnus Fisip USU Medan dan bekerja pada sebuah BUMN

Sebagaimana diketahui telah berulangkali buruh/pekerja (swasta dan BUMN) dan pensiunan memprotes hinga berdemo tentang pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai tidak memuaskan dan cenderung amburadul ke instansi terkait, termasuk ke kantor Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan.

Masyarakat pekerja menuntut agar BPJS dikembalikan ke Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kebetulan dikelola PT Jamsostek (Persero). Anehnya PNS dan pensiunan pun memprotes BPJS Kesehatan (eks PT Askes) (informasi dari google).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan BPJSKes banyak masalah. Salah satunya terkait data peserta, regulasi yang belum rampung dan obat yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan.

 Para pekerja menilai pelayanan yang dilakukan BPJSKes kurang baik dan merugikan para buruh/pekerja karena harus menanggung biaya tambahan untuk asuransi kesehatan.

Aktifis serikat pekerja dan pengamat sosial berpendapat sejumlah permasalahan akan timbul dalam implementasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Masih banyak pihak yang dirugikan, terutama pekerja/buruh dan kehadiran UU BPJS itu masih tumpang tindih dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lex Spesialis

Dalam UU 13 Tahun 2003 yang menjadi pegangan bagi pekerja swasta dan BUMN dinyatakan Pasal 99 dinyatakan setiap pekerja memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sesuai UU yang berlaku. UU dimaksud adalah UU No 3 Tahun 1992 jo PP 14/1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang dimaksud jaminan sosial meliputi: jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Untuk JPK dapat dikelola sendiri oleh pengusaha sepanjang nilainya sama dengan JPK dimaksud UU Jamsostek.

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjadi lex spesialis dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Pengaturan lex spesialis sebuah UU tentu diharapkan minimal sama dengan UU sebelumnya dan idealnya lebih tinggi.

Penerapan semua warganegara masuk sebagai peserta dalam UU BPJS ini bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana jaminan asuransi kesehatan itu ditanggung oleh pengusaha atau perusahaan sebab menjadi tanggungjawab pengusaha atau perusahaan akan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja/buruhnya.

 Melihat implementasi BPJS terjadi pertentangan antara UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini kurang tepat, sebab sebaiknya BPJSKes mencari saja yang belum mempunyai jaminan kesehatan dari pekerja/buruh yang sudah memiliki jaminan kesehatan oleh perusahaannya.

Seorang penulis Opini Harian Analisa, Hidayat Banjar yang juga seorang karyawan Bimbingan Belajar (Bimbel) di Medan sangat kecewa ketika istrinya rawat inap di satu rumah sakit di Medan dengan status pasien BPJS ternyata mengalami kesulitan dalam pelayanan kesehatan, hal mana ketika masih pada PT Jamsostek pelayanannya jauh lebih baik.

Begitu juga dengan aksi unjukrasa para buruh/pekerja ke kantor Gubernur Sumatera Utara dan kantor Walikota Medan menyampaikan kekecewaan para buruh/pekerja terhadap BPJS. Bisa jadi itu sebagai mewakili banyak buruh/pekerja yang nilai dan merasa dirugikan beralihnya pelayanan kesehatan kepada BPJS.

Komentar para anggota DPR dan DPD mengatakan masyarakat Indonesia awal tahun 2014 akan mendapat pelayanan kesehatan yang gratis. Namun, faktanya bukan gratis tetapi masyarakat harus bayar dan para buruh/pekerja yang selama ini tidak bayar atau ditanggung perusahaan dengan beralih kepada BPJS akan bayar pada Juli 2015 mendatang.

Akar Masalah BPJS Kesehatan

Lahirnya UU tentang BPJS ternyata melahirkan beberapa permasalahan. Pertama, dari segi pembayaran iuran untuk masing-masing program baik itu dalam hal ketenagakerjaan maupun kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan akan menambah beban pekerja/buruh karena ada tambahan beban keuangan. Kedua, BPJS Kesehatan disamakan rumah sakitnya antara pekerja/buruh dengan masyarakat yang bukan pekerja/buruh sehingga pelayanan kesehatan menjadi tidak maksimal.

Ketiga, sistem administrasi yang tidak tetap atau berubah-ubah. Perhatikan, mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen. Sedangkan mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

Alasannya karena sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib. Padahal penerapan asuransi itu harusnya sukarela atau kesepakatan. Beda dengan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dalam program Jamsostek ditanggung oleh pekerja/buruh yang dipotong 2,5 % dari besar gajinya sehingga nanti ketika pekerja/buruh berhenti bekerja bisa mengambil uang THT itu. Wajar jika pekerja/buruh yang membayar sebab untuk hari tuanya. Namun, tidak tepat jika untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja ditanggung oleh pekerja/buruh.

Dari tiga permasalahan ini muncul resistensi pada peserta BPJS sebab jaminan sosial merupakan bentuk pelayanan publik dan itu menjadi misi semua negara di dunia ini untuk melaksanakannya, termasuk Indonesia. Hal ini sangat jelas buat Negara Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 dalam rangka memenuhi hak rakyat atas jaminan sosial.

Jangan Ganggu yang Sudah Ada

Implementasi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak boleh membeda-bedakan status sosial seperti tingkat kesejahteraan, hanya warga negara Indonesia yang sangat miskin yang tidak bayar premi. Sedangkan yang miskin, tidak miskin dan memiliki tingkat ekonomi yang baik sama harus membayar.

Begitu juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memiliki Asuransi Kesehatan (Askes), pegawai/karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memiliki asuransi jaminan kesehatan tidak lagi harus dengan BPJSKes sebab sudah ada jaminan kesehatannya.

Kiranya BPJSKes kelak mampu melayani warganegara sebagai pemakai layanan kesehatan, keraguan rakyat atas pengalaman ketika sebagai PT Askes sempat kewalahan melayani program Askeskin Pemerintah. Persepsi yang pas-pasan bahkan kurang sudah menjadi rahasia umum atas layanan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk PT Askes.

Namun, sebagai WNI para pegawai negeri (PNS), pekerja BUMN/swasta tetap memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJSKes tanpa harus menghilangkan pelayanan kesehatan yang diperolehnya selama ini.

Hal ini karena hak warga Negara Indonesia yang dijamin UUD 1945 dan UU terkait. Bila yang namanya hak, bisa dipergunakan atau diambil atau bisa tidak dipergunakan atau tidak diambil. Bila ini dilakukan maka tidak ada pihak yang dirugikan sebab BPJS tidak mengambil alih pelayanan kesehatan yang selama ini diperoleh warga Negara Indonesia akan tetapi BPJSKes memberikan hak setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. (analisadaily.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…