Penghapusan Batas Tarif Bawah Asuransi - OJK Anggap Mustahil Dilakukan

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menilai permintaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sesuai Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 adalah mustahil dilakukan. Pasalnya, surat edaran tersebut tidak terkait dengan praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang notabene menjadi perhatian KPPU.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani mengatakan, permintaan KPPU jelas bertentangan dengan permintaan lembaga superbody tersebut sebelumnya. “Tahun lalu, KPPU meminta kami agar dibuatkan tarif bawah karena persaingan yang terjadi di industri asuransi sudah sangat membahayakan konsumen. Setelah dibuatkan, mengapa sekarang minta dihapus?” kata dia seraya mempertanyakan, di Jakarta, Kamis (28/8).

Lagipula, lanjut Firdaus, jika batas bawah tarif asuransi dihapuskan, genderang perang harga premi akan kembali marak. Ujung-ujungnya tidak ada perlindungan bagi konsumen. Hal itu karena tarif premi yang terlampau murah, sehingga berpotensi membuat pelaku industri asuransi mengalami gagal bayar ketika risiko terjadi.

“Mereka (industri asuransi) tetap harus menyelesaikan kewajibannya,” jelas Firdaus. Akhir tahun lalu, OJK menerbitkan SE Tarif Premi Bawah Asuransi yang mengatur batas atas dan batas bawah. Aturan ini mulai berlaku 1 Februari 2014 lalu. Isi aturan ini mengatakan bahwa regulator mematok tarif paling tinggi dan rendah untuk lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.

Dengan tujuan supaya pelaku industri tidak bisa menarik keuntungan sebanyak-banyaknya atau perang harga. “Saya sendiri belum menerima surat resmi permintaan KPPU itu. Tetapi, sikap OJK tetap, karena kami yang paling paham industrinya. Toh, ini bukan kartel. Jadi, kami akan tetap pertahankan,” papar Firdaus.

Batas bawah

Sebelumnya, KPPU menyarankan OJK untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi yang berlaku pada industri asuransi, agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan.

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi menuturkan, pihaknya juga menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut dengan baik.

Pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus (yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami) melalui Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Dalam surat edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, di mana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula. Yang menarik adalah KPPU menemukan bahwa bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut. Ini menunjukkan bahwa besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi karena mereka (perusahaan asuransi) menetapkan tarif yang relatif sama. [mohar]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…