Sukabumi - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI mengucurkan bantuan untuk rehab rumah kepada 425 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua kecamatan di Kota Sukabumi. Masing-masing pemilik RTLH menerima sebesar Rp7,5 juta. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya (PPS) Kemenpera RI, Sri Nurhayati pada acara sosialisasi massal dan penyerahan bantuan stimulan perumahan swadaya di GOR Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, Camat Warudoyong Yadi Mulyadi dan Camat Gunungpuyuh, Fajar Rajasa, serta diikuti sebanyak 425 penerima bantuan
Dikatakan Sri, bantuan RTLH itu khusus bagi masyarakat miskin. Kriteria penerima bantuan dilihat dari kondisi lantai, dinding dan atap rumah. Rumah harus milik sendiri dan berpenghasilan rendah yang ditunjukkan dengan bukti secara administrasi. “Kriteria ini yang menjadi persyaratan utama penerima bantuan rehab RTLH,” ujarnya.
Penentuan bantuan, kata dia, berdasarkan usulan serta database daerah. Setelah melalui penyeleksian, kementerian menentukan warga yang berhak menerima bantuan. Penerima bantuan diutamakan bagi rumah kumuh dan tidak layak huni. "Bantuan diserahkan dalam bentuk uang ke masing-masing kelompok melalui rekning bank. Namun, pembelanjaan bahan material didampingi Tim Pendamping Masyarakat (TPM),” ujarnya.
Dia mengungkapkan, lama pengerjaan rehab ditentukan paling lama Desember 2014. Jangka waktu selama empat bulan dianggap cukup untuk pengerjaan rehab. Alasannya, sebagian besar rumah berukuran kecil. Untuk itu, Sri mengimbau Pemkot Sukabumi untuk mendorong agar pengerjaan bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab, jika melebihi waktu yang ditentukan, maka akan menjadi pertimbangan bagi Kemenpera untuk memberikan bantuan tersebut pada tahun berikutnya.“Kalau pengerjaan tidak selesai hingga Desember 2014, dipertanyakan kinerja pemda, dan jadi bahan evaluasi kinerjanya untuk bantuan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi H Achmad Fahmi menjelaskan, perumahan dan kawasan pemukiman, mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Karena rumah atau tempat tinggal, merupakan hak dasar rakyat, yang dapat menjamin setiap manusia, untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya.
Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diantaranya, bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat." Saya berharap, bantuan ini benar-benar bisa digunakan secara baik," ujarnya. (arya)
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…
NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…
NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…