Tanpa Data Evaluasi Tahun 2014: - Target SILPA APBD 2015 Kota Depok "Nol Rupiah"

Depok - Tanpa ada keterangan data hasil APBD Perubahan 2014 yang baru saja sekitar seminggu ditetapkan, di akhir masa tugasnya Badan Anggaran DPRD yang bersepakat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok, menyetujui APBD untuk Tahun Anggaran 2015 dengan target fantastis, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Nol Rupiah. Demikian rangkuman liputan NERACA pada Sidang Paripurna terakhir DPRD Kota Depok periode 2009-2014 (27/8) yang juga sekaligus tetapkan tiga Raperda.

Menurut Walikota Nur Mahmudi Isma'I'll, total APBD Tahun Anggaran 2015 Rp2,4 triliun lebih, yang akan menjadi sasaran dari seluruh program dan kegiatan tersebut dapat dicapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. "Semoga apa yang kita rencanakan pada Rancangan APBD 2015 ini, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kota Depok," katanya meyakinkan dan berharap target tersebut khususnya sesuai dengan misi ke-2 pembangunan Kota Depok dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal.

Dijelaskannya,  Rancangan APBD 2015 yang disepakati Pemerintah Kota dengan Badan Anggaran DPRD Kota Depok adalah Pendapatan Daerah Rp 2.029.629.634.869,29 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp669.967.429.646,00; Dana Perimbangan    Rp    936.336.833.192,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp423.325.372.031,00. Sedangkan total Belanja Daerah ditetapkan Rp2.401.745.770.613,64.

Belanja Tidak Langsung Rp931.099.841.760,64 yang terdiri dari: Belanja Pegawai Rp804.978.734.449,00; Belanja Hibah Rp70.017.684.500,00; Belanja Bantuan Sosial Rp35.619.000.000,00.

Sementara Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi, Kabupaten, Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, yang sebelum ditandatangani Berita Acaranya oleh Walikota dan Ketua DPRD Rintis Yanto, nilainya mencapai Rp 870.816.804,00; Belanja Tidak Terduga Rp19.613.606.007,00.

Kemudian mengenai Belanja Langsung ditetapkan Rp1.470.645.928.853,00, yang terdiri dari: Belanja Pegawai Rp173.813.690.687,00; Belanja Barang dan Jasa Rp486.133.668.168,00; Belanja Modal  Rp810.698.569.998,00.

Dengan komposisi APBD yang masih sementara itu, terjadi surplus Rp372.116.135.744,35. Surplus APBD 2015 ini dicantumkan dalam format APBD sebagai Pembiayaan Daerah Rp372.116.135.744,35 yang terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan Rp386.816.135.744,35; Pengeluaran Pembiayaan Rp14.700.000.000,00.

Sehingga, untuk format APBD dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau (SILPA) Tahun Anggaran Berkenaan adalah Nol Rupiah, demikian ditegaskan oleh Walikota sebagai pernyataan resminya dalam Rapat Paripurna

Lebih lanjut Walikota memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok yang telah membahas secara bersama seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah selama hampir dua periode ini telah bersama-sama menjalin kerjasama dan sinergitas serta kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD Kota Depok," katanya.

Sehingga hal itu, tutur Nur Mahmudi, Pemerintah Kota Depok selalu menyampaikan APBD secara tepat waktu sebelum tanggal 31 Januari tahun anggaran yang besangkutan kepada Kementerian       Keuangan RI.

Sementara terkait dengan persetujuan 3 Raperda lainnya, sebagaimana dijelaskan Rintis Yanto, yaitu Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

Menurutnya, tiga Raperda tersebut merupakan yang bersifat regulasi atau pengaturan. Raperda tentang PPNS untuk memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Depok, dan perlu ditingkatkan peranan PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Salah satunya, dengan membentuk Sekretariat PPNS yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah di Satuan Polisi Pamong Praja dan dipimpin oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian tentang Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah untuk memayunginya yang sinergitas antara Pemerintah Kota, masyarakat dan pelaku usaha.

"Diantaranya peran serta masyarakat dalam pembentukan organisasi keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku usaha dapat mengalokasikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR perusahaannya untuk pengembangan dan pembangunan keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sedangkan Raperda Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas. Hal ini diperlukan bahwa di dalam Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, telah mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

Sehingga Walikota meminta kepada anggota legislatif yang akan menyelesaikan masa bhaktinya pada 2 September 2014,  berharap senantiasa tetap aktif dan partisipatif dalam memberikan dukungan demi kemajuan dan kemandirian masyarakat Kota Depok. (dasmir)

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…