Pemerintah Diminta Dukung RUU Larangan Minum Beralkohol

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengemukakan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Hidayat meminta agar pemerintah bisa mendukung kebijakan tersebut. “Ada inisiatif dari DPR ingin membatasi konsumsi minuman beralkohol. Maka dari itu, lima kementerian seperti perindustrian, perdagangan, agama, kesehatan dan hukum dan HAM harus menemukan kata sepakat dengan ketentuan yang ada,” ungkap Hidayat di Jakarta, Rabu (27/8).

Ia mengaku saat ini draft RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dikaji lebih dalam. “Draftnya masih seputar pembatasan produksi dan sedang diproses sehingga peraturan yang diterapkan tidak akan menimbulkan kerugian,” paparnya.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minol dengan kadar alkohol di atas 1%. Mereka yang ketahuan memproduksi minuman beralkohol bakal dikenai sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol diancam hukuman paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Namun begitu, para pelaku industri berpendapat, seharusnya pemerintah mengatur produksi, peredaran dan syarat mengonsumsi minol ketimbang menyetujui pelarangan ketiga aktivitas tersebut. Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk Cosmas Batubara, menyatakan jika RUU tersebut disahkan, pelaku industri minuman beralkohol (minol) bakal terpapar dampak negatif.

“Negara demokrasi itu rakyat atau warga negara bebas memilih apa yg mau dikonsumsinya,” ujarnya. Lagian, sejauh ini Multi Bintang tak lupa menyetorkan bagiannya kepada negara dalam wujud pajak. Sayangnya, Cosmas tak memerinci besaran pajak yang perusahaan ini bayarkan saban tahun.

Melindungi Masyarakat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan, tujuan penyusunan rancangan regulasi tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif miniman beralkohol. Masifnya peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat perlu ditumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari alkohol. RUU inisiatif DPR itu berjumlah 22 pasal.

Menurut Dimyati, selain dampak kesehatan yang ditimbulkan dari minuman beralkkohol, juga dampak psikologis bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dalam draf awal RUU tersebut dijelaskan definisi minuman beralkohol yakni mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian.

Selain itu etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi. Dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya. Selain itu menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Dalam RUU tersebut juga diatur klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam golongan A. Menurutnya, golongan A merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen. Sedangkan golongan B, kandungan kadar etanol melebihi 5 persen hingga 20 persen. Kemudian golongan C, kadar etanol melebihi dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Dimyati menjelaskan, sebanyak empat pasal termaktub dalam Bab Larangan. Bab itu mengatur mulai larangan memproduksi minuman beralkohol golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, hingga minuman beralkohol hasil racikan. Selain itu pula mengatur larangan memasukan, menyimpan, mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A,B,C, minuman beralkohol tradisional, hingga minuman beralkohol hasil racikan di wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. “Namun larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, dan pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, RUU tersebut mengatur pula pengawasan. Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah. Ia berpendapat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang melaklsanakan pengawasan minuman beralkohol. Mulai dari tingkat produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sedangkan teknis pengawasan nantinya dibentuk tim terpadu. Menurutnya, tim terpadu dibentuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tim terpadu nantinya terdiri dari unsur Kementerian Perindustrian, Perdagangan, instansi pemerintah dibidang pengawasan obat dan makanan. Selain itu juga unsur Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Peran masyarakat diberikan ruang dalam melakukan pengawasan minuman beralkohol. Misalnya, memberikan laporan kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan dan atau konsumsi minuman beralkohol. Peran masyarakat pun dapat dilakukan melalui perseorangan maupun berkelompok.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…