Sektor Riil - Produktivitas Industri Teh Dalam Negeri Menurun

NERACA

Jakarta – Meski Indonesia mempunyai banyak area tinggi yang mendukung produktivitas perkebunan teh, akan tetapi hal itu tidak dibarengi dengan industri teh dalam negeri. Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Teh Indonesia (ATI) Atik Dharmadi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dharmadi menjelaskan dalam 10 tahun terakhir industri teh Indonesia mengalami penurunan produktivitas. Bahkan, bukannya untung dalam penjualan teh, para pengusaha teh Indonesia mengaku buntung alias merugi. "Namun harga jual relatif tetap sehingga lama-lama bukannya untung malah buntung," ujarnya.

Ia menjelaskan, kerugian pengusaha disebabkan oleh berbagai hal diantaranya yaitu meningkatnya biaya produksi karena kenaikan harga BBM, biaya pupuk, petisida, dan upah tenaga kerja.

Di sisi lain, harga jual teh tidak mengalami kenaikan sehingga biaya produksi lebih besar dari pada harga jual teh. Dampaknya, menurut dia, banyak perusahaan teh yang harus menutup bisnisnya karena ketidakmampuan membiayai produksi tadi. "Banyak perusahaan swasta lebih dari 5 sudah tutup dalam periode 10 tahun terakhir," kata dia.

Bahkan, karena kesulitan keuangan, beberapa perusahaan teh beralih menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar untuk mengolah teh dari yang tadinya menggunakan solar. Oleh karena itu, Dharmadi meminta kepada pemerintah agar memikirkan energi alternatif sehingga beban bahan bakar di pabrik teh tidak terus membengkak.

Hal senada juga diungkapkan Humas PTPN VIII Lilik Arifin. Pihaknya mengeluhkan rendahnya harga jual teh di pasar dunia. Pasalnya, selama 15 tahun terakhir perusahaan plat merah ini mengaku tidak pernah mereguk untung dari penjualan komoditas teh.

Lilik Arifin mengatakan, selama ini penjualan teh hanya menunjang cash flow arus keuangan perusahaan saja, akan tetapi sama sekali tidak mendongkrak pendapatan. "Kami merugi karena harga tidak signifikan dengan tingginya biaya produksi yang cendrung terus naik. Yang paling menguntungkan bagi kami adalah dengan menanam sawit," katanya.

Teh yang diproduksi PTPN telah diekspor ke sejumlah negara dengan mekanisme lelang. Akan tetapi, pada kenyataannya teh yang berasal tanah pasundan ini tertekan oleh teh asal Vietnam yang lebih rendah harganya. Padahal, apabila dilihat dari kualitasnya, teh lokal ini lebih unggul. Untuk itu, pihaknya bersama asosiasi teh sedang melakukan berupaya agar komoditas teh bisa terdongkrak.

Berdasarkan data Dewan Teh Indonesia, selama triwulan pertama tahun 2014, kecenderungan penurunan harga teh terus terjadi. Jika dibandingkan awal tahun 2014, pada akhir Maret  harga teh rerata menurun sekitar 17,3 sen atau sekitar 9,5% per kilogram. Pada awal tahun rerata harga lelang teh di kantor pemasaran bersama (KPB) mencapai sekitar 182,3 sen dan pada lelang akhir Maret 2014, rerata harga teh hanya mencapai sekitar 165,0 sen per kilogram.

Harga lelang Teh CTC mencapai 188,8 sen, sedangkan pada lelang teh di akhir Maret, harga teh CTC mencapai 171,7 sen. Terjadi penurunan harga sekitar 9,1%, atau sekitar 17,1 sen. Di bulan Maret, penurunan harga teh CTC mencapai sekitar 0,8 sen/kg.

Tak sekadar harga, pihaknya pun menghadapi persoalan seputar maraknya okupasi lahan yang mencapai 2.000-3.000 hektar dalam kurun waktu 15 tahun sejak 1999-2014 dari total lahan yang dimiliki PTPN VIII mencapai 114.000 hektar. "Maraknya penguasahaan lahan ini masalahnya sangat komplek disatu sisi kebutuhan lahan masyarakat sangat tinggi, sementara lahan justru berkurang sehingga memicu okupasi," ujarnya.

Pada umumnya lahan yang 'diserobot' oleh warga itu berupa areal tanaman, lahan yang dihutankan atau akan direklamasi sebab, meskipun harus mendatangkan devisa, PTPN dalam menjalankan usahanya tidak lepas dari kelestariangan lingkungan.

Tidak sedikit warga yang menguasai lahan menganggap lahan yang dihutankan atau direklamasi merupakan lahan terbengkalai sehingga bisa dimanfaatkannya. Disebutkannya, penguasaan lahan itu terjadi di sejumlah wilayah seperti Kab Bandung, Garut, Subang, dan Bogor. Proses pendekatan hukum menjadi jalan satu-satunya yang bisa dilakukan untuk mempertahan aset negara itu.

Di lain pihak, lamanya proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memakan waktu hingga 15 tahun ikut mengancam hilangnya hak penguasaan lahan. "Padahal kami di beberapa titik melakukan reklamasi seperti areal teh yang berdiri di pinggir Tol Cipularang tepatnya di Cikalong Wetan. Karena disana suhu udaranya terus naik sehingga menurunkan produksi teh sebesar 5%," ucapnya.

Solusinya, di kawasan tersebut, pihaknya akan menjadi kawasan hutan dengan menanam komoditas karet atau buah-buahan tropis. Upaya ini bukan tanpa kendala karena sumber daya manusia (SDM) untuk penyadap sulit didapat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…