Pemerintah Ingin RUU Panas Bumi Segera Disahkan

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Panas Bumi bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan. Pasalnya, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan bahwa hasil revisi sudah dirampungkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada awalnya, RUU panas bumi akan disahkan pada Juli lalu, akan tetapi karena ada yang perlu direvisi maka ditunda pengesahannya. “RUU ini merupakan revisi UU No 27 tahun 2003 tentag panas bumi. Pada 26 Agustus, ada paripurna di DPR, kami berharap tidak ada permasalahan lagi sehingga tinggal diketok saja,” ungkap Tisnaldi di Jakarta, Kamis (21/8).

Menurutnya, revisi undang-undang diperlukan lantaran pengembangan panas bumi selama ini terganjal oleh perizinan. Pasalnya, dalam UU No 27/2003 disebutkan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan.

Sementara frasa pertambangan menyulitkan para pengembang karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, padahal l70% potensi panas bumi berada di hutan. Kemudian, berdasarkan sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6.000 megawatt (MW).

Dia menuturkan, dalam UU Panas Bumi yang baru nanti tidak ada lagi frasa pertambangan. Pengembangan panas bumi hanya disebutkan sebagai pemanfaatan potensi panas bumi. “Dengan disahkannya RUU ini, kami harapkan pengembangan panas bumi jadi masif," pungkas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Panas Bumi Satya Widya Yudha menyatakan, dengan adanya RUU ini, menggeser paradigma ketergantungan sumber energi dari fossil fuel ke non fossil fuel. “RUU Panas Bumi ini sebagai tanda paradigma baru dari ketergantungan kita terhadap fossil fuel, kepada non-fossil fuel,  yaitu energi baru dan perbarukan. Hal ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah secara keseluruhan, dimana memberikan insentif-insentif fiskal, untuk memajukan energi panas bumi, termasuk energi terbarukan yang lain,” jelas Satya.

Politisi Golkar ini menegaskan, pengembangan energi baru di Indonesia menjadi musuh utama dalam melawan subsidi minyak bumi. Sehingga, pemerintah harus mencari langkah alternatif dalam mengurangi, bahkan menghilangkan subsidi minyak.

“Pemerintah harus cerdik menghilangkan subsidi, dan pelan-pelan membiarkan harga minyak bumi yang tidak tersubsidi. Kemudian memberikan kemudahan insentif yang lain untuk pengembangan energi, maka ke depannya kita akan menangkap energi terbarukan yang lebih cerah di masa yang akan datang,” harap Satya.

Namun, tambah Satya, jika pemerintah masih memberikan subsidi yang besar kepada minyak bumi, maka nasib pada energi terbarukan tidak sesuai dengan harapan adanya RUU Panas Bumi. Padahal, dengan menggunakan energi panas bumi, cukup mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Dengan menggunakan energi panas bumi, sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi listrik. Jadi mesti diingat bahwa cara menghitung subsidi listrik itu dari komponen Biaya Pokok Penyediaan (BPP). 70% dari penghitungan BPP kita tergantung dari bauran energi mix, apabila energi mix-nya mengurangi ketergantungan Bahan Bakar Minyak, berarti BPP-nya akan mengecil. Dengan BPP mengecil subsidi listirk juga akan berkurang,” jelasnya.

Dalam pengembangan energi panas bumi ini, nanti akan menerapkan investasi terbuka, sehingga diharapkan dapat mengundang investor yang mau berkecimpung mengolah energi panas bumi Indonesia. “Kita menginginkan investor yang serius, dan tidak mesti asing. Mereka betul-betul serius mengerjakan lapangan (sumber energi panas bumi) itu, sehingga menghasilkan listrik-listrik yang akan menambah electricity ratio kita,” tutup Satya.

Potensi Melimpah

Melimpahnya potensi panas bumi di Indonesia belum banyak termanfaatkan. Beragam kendala yang disebut sebagai alasan, disebut bukan tanpa solusi. “Di Indonesia baru ada sekitar 1.300 (fasilitas energi berbasis biotermal), padahal pada 2000 diharapkan bisa mencapai 5.000 titik,” kata Vice President International Geothermal Association,Herman Darnel Ibrahim.

Herman tak menampik belum termanfaatkannya secara optimal potensi panas bumi merupakan fenomena umum di dunia. Padahal, ujar dia, pemanfaatan panas bumi dapat menguntungkan walau proses untuk menghasilkan energi dari potensi ini butuh waktu lama.

Menurut Herman, kendala pengusaan energi panas bumi dapat diselesaikan selama aturannya jelas, perusahan energi mengetahui aturan yang jelas itu, dan pemerintah daerah mendapatkan royalti yang pantas. “Kegagalan bisa jadi karena perusahaan tidak punya dana untuk melakukan eksplorasi yang mahal. Karena itu, bisa dimintakan ketika mulai tender perusahaan peserta tender harus memiliki dana yang cukup, sehingga bisa langsung bergerak tanpa mencari dana lagi,” ujar Herman.

Terkait dengan SDM, jauh sebelumnya, menurut Direktur Panas Bumi Direktorat Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (EBTKE) ESDM Tisnaldi, Indonesia kekurangan tenaga ahli panas bumi. Tisnaldi mengatakan kekurangan tenaga ahil panas bumi karena banyaknya tenaga ahli dari Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ia mengatakan para ahli panas bumi Indonesia tersebut sulit untuk diajak kembali ke Indonesia lantaran di luar negeri bayarannya lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. “Banyak ahli panas bumi di luar sana yang sulit diajak pulang,” kata Tisnaldi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha untuk mengajak para ahli panas bumi untuk kembali ke Indonesia. Namun demikian, ajakan tersebut tidak berhasil karena para ahli tersebut menantang jaminan upah yang setara dengan bayaran di luar negeri. “Kami ditantang soal gaji, ya tidak berani,” ungkap Tisnaldi.

Kekurangan ahli panas bumi juga menjadi salah satu penyebab pengembangan panas bumi di Indonesia melambat. Selain itu, proses perizinan juga menjadi faktor pengembangan panas bumi di Indonesia melambat, karena itu ia berharap kepada seluruh stakholder agar pengembangan panas bumi dapat didukung dan dipercepat proses perizinannya. “Pemerintah Daerah juga sangat penting pengaruhnya sehingga pengerjaan proyeknya berjalan dengan cepat,” tuturnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, akan berupaya dengan keras untuk mendorong pengembangan energy baru terbarukan khususnya panas bumi. Dengan potensi 29 GW atau sekitar 40% dari potensi panasbumi dunia, merupakan negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia saat ini masih kecil, yaitu sebesar 1.341 MW, atau kurang dari 5% saja dari total potensinya.

“Salah satu pesan Presiden kepada saya adalah pengembangan energi baru terbarukan. Energi geothermal yang dimiliki Indonesia adalah yang terbesar didunia tidak kurang dari 40% geothermal dunia ada di Indonesia dan yang baru dikembangkan hanya 4% saja,” ujar Menteri ESDM.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…