NERACA
Bogor - Program perlindungan terhadap tenaga kerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa pelaksana konstruksi, merupakan program Jamsostek sektor jasa konstruksi yang kini tengah gencar disosialisasikan PT. Jamsostek
Untuk mengimplementasikan program tersebut, PT Jamsostek Cabang I Bogor menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan mengeluarkan Perbup No 28 Tahun 2011. Menurut Kepala Pemasaran PT Jamsostek Cabang I, Maman, dari program tersebut, setiap pekerjaan pembangunan, baik perorangan, usaha mupun pemerintah, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek.
"Dengan nilai minimal Rp.200 juta, pengusaha wajib ikut Jamsostek. Jika tidak, izin untuk mendirikan bangunan tidak akan ditertibkan. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan, termasuk perbup," ujar dia.
Peserta program ini lanjut Maman, merupakan kontraktor induk atau penyedia jasa maupun subkontraktor atau sub penyedia jasa yang melaksanakan proyek jasa industri. Dan para peserta ini, katanya, wajib menyertakan seluruh pekerjanya.
"Pemohon izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) adalah rumah tinggal tunggal, rumah susun, fungsi keagamaan dan fungsi usaha," kata dia.
Untuk menjadi peserta, papari dia, pengusaha cukup melampirkan rencana anggaran biaya (RAB). Jika sudah menjadi peserta Jamsostek, pengusaha dan pekerja akan memperoleh keuntungan. Di antaranya, klaim jika terjadi kecelakaan. Untuk pekerja, akan mendapatkan santunan kecelakaan. Sementara pengusaha, akan mendapatkan pergantian biaya jaminan kecelakaan kerja.
Maman memberikan gambaran seorang tukang kayu mendapatkan upah Rp.60.000 per hari. Jika mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, yang bersangkutan akan mendapat santunan Rp.93.200.000. "Ikut Jamsostek itu memberikan keuntungan, baik kepada pengusaha maupun pekerja. Dan ini yang harus diperhatikan pengusaha," tukas dia sedikit berpromosi.
NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…
NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…
NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak kepada generasi muda untuk menggiatkan sektor pertanian, mengingat di era…
NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…
NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…
NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak kepada generasi muda untuk menggiatkan sektor pertanian, mengingat di era…