NERACA
Bogor - Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerjanya dalam pemberian THR Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah menyiapkan berbagai langkah.
Selama kasus hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan memang kerap terjadi di Kabupaten Bogor bahkan mereka kerap menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak normatif pekerja.
Menyikapi kondisi itu Bupati Bogor Rahmat Yassin mengaku sudah memerintahkan Kadinsosnakertrans untuk segera membentuk Satuan Tugas pengawasan dan pemantauan pelaksaanaan THR dari manajemen pabrik kepada pekerja. Sehingga paling lambat H min 7 seluruh THR sudah diberikan. Jika ada penyelewengan dan kelalaian maka bisa diambil tindakan.
"Paling lambat perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja kalau tidak satgas akan segera mengambil tindakan sesuai aturan" jelas Rahmat Yassin kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Sumarli merasa puas dengan adanya satgas itu karena akan ada pemantauan yang ketat terhadap perusahaan.
Sudah seharusnya pekerja mendapatkan haknya yaitu menerima THR sesuai ketentuan terlebih sudah ada keputusan kementrian tenaga kerja yang mewajibkan pemberian THR tepat waktu. Sehingga bila ada yang melanggar harus dikenakan sanksi secara keras.
"Pemda harus menyiapkan sanksi keras kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR" tegas dia.
Lebih lanjut Sumarli juga menegaskan pengawasan juga akan dilakukan dewan, bila perlu membuka pos pengaduan kepada buruh yang tidak menerima THR sesuai waktunya.
NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…