Tak Semua Proposal Impor Gula Rafinasi Disetujui

NERACA

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah memberikan rekomendasi izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 502.000 ton. Akan tetapi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku izin impor gula untuk industri gula rafinasi tidak semuanya diberikan. Ia menyatakan dari 635.000 rekomendasi impor raw sugar, hanya 502.000 ton yang dikeluarkan, sisanya 133.000 masih belum dikeluarkan izinnya.

"Kan saya juga mesti jaga daripada kestabilan harganya, kalau dibuka semuanya ada apa-apa kurang, itu bagaimana nantinya. Jadi ini saya menjaga balance-nya supaya baik, tapi kan masalah ini kan suplainya terlalu banyak," kata Lutfi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Lutfi belum mau memastikan kapan mengeluarkan sisa izin impor gula mentah untuk para industri. Tujuannya mengatur kran impor agar ada keseimbangan dan kesenambungan pasokan gula di dalam negeri. "Jadi tidak bisa semua izin impor gula diberikan. Kan jatahnya itu turun dari tahun lalu, jadi kita harus mengantisipasinya," katanya.

Ia menambahkan, selama ini industri gula rafinasi mengimpor bahan baku di awal tahun, padahal kegiatan produksi baru dilakukan pada Februari. Sedangkan untuk memasok kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman baru terjadi di April. "Bulan pada Awal tahun lalu itu 1,3 juta sudah keluar, jadi banyak sekali yang di luar, ini yang mesti kita atur," katanya.

Sebelumnya para pengusaha gula rafinasi (gula industri) resah dengan belum terbitnya izin impor raw sugar untuk bahan baku industri gula rafinasi. Jika ini berlarut-larut maka akan berdampak pada industri makanan dan minuman yang selama ini sebagai konsumen gula rafinasi.

Kuota impor raw sugar untuk bahan baku gula rafinasi sebesar 3,1-3,2 juta ton di 2014. Namun yang telah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan hanya 2,1 juta ton. Para pengurus pengurus Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri) sempat menyambangi Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian lalu mengeluhkan persoalan ini.

Namun begitu, pelaku industri maakanan dan minuman (mamin) menyarankan agar Kementerian Perdagangan sebaiknya langsung melepas seluruh sisa alokasi impor gula mentah (GM) untuk keperluan industri rafiansi pada semester II/2014.

Otoritas perdagangan sebelumnya hanya melepas izin impor GM sejumlah 502.300 ribu ton dari total sisa kuota 2014 sebanyak sekitar 635.000 ton. Masih ada sekitar 135.000 ton lagi sisa alokasi yang belum diterbitkan izin impornya pada paruh kedua tahun ini.

Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani mengungkapkan hingga saat ini sebenarnya belum ada keluhan kekurangan gula kristal rafinasi (GKR) dari pengusaha mamin, sebab stok pada awal tahun hingga saat ini masih ada.

Bagaimanapun, dia berpendapat sebaiknya sisa alokasi impor GM untuk tahun ini segera dilepas sepenuhnya untuk memudahkan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) memasok kebutuhan GKR perusahaan-perusahaan mamin.

"Pemerintah pasti punya perhitungan sendiri mengenai ini. Namun, sebaiknya kuota impor diberikan semua supaya Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia mudah untuk melakukan transaksi pembelian raw sugar-nya," ujarnya.

Keputusan izin impor GM semester II/2014 tertuang di dalam Surat Menteri Perdagangan No.915/2014 pada 8 Agustus 2014, yang didalamnya mencatut larangan penggunaan distributor untuk menyalurkan GKR ke industri pengguna.

Minta Diawasi

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah untuk mengawasi dengan ketat soal distribusi penyaluran gula rafinasi impor. Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan pihaknya mengkhawatirkan jika tidak tidak diawasi ketat maka gula impor bisa rembes ke pasaran. Jika itu terjadi, kata Soemitro, yang akan dirugikan adalah petani karena harga gula akan jatuh.

“Apabila penyaluran gula rafinasi dari industri gula rafinasi ke industri makanan dan minuman telah terpenuhi, langsung diberhentikan penyalurannya agar tidak merembes di pasaran. Kalau sampai mengalami kebocoran, akan berdampak pada rusaknya harga gula kristal putih dalam negeri,” kata Soemitro.

Ia menyampaikan pengawasan distribusi gula rafinasi akan jauh lebih sulit karena Kementerian Perdagangan belum merevisi aturan industri gula rafinasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.111/2008. “Dalam permendag tersebut disebutkan, produsen gula rafinasi diizinkan menjual gula rafinasi sebanyak 25% ke industri kecil dan rumah tangga. Hal tersebut yang menyebabkan para distributor-distributor memasarkan gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kebutuhan industri ke pasaran umum,” paparnya.

Soemitro menambahkan, jika dilihat surat persetujuan impor gula kristal rafinasi (GKR), distributor tidak bersalah. Untuk itu, surat keputusan tersebut harus segera dicabut. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebesar 502.300 ton untuk memenuhi kebutuhan gula sektor industri untuk semester II 2014.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…