PLN Minta Regulasi Pemanfaatan Batubara di Mulut Tambang

 

NERACA

Jakarta - PT PLN (Persero) meminta Menteri ESDM menerbitkan keputusan tentang pemanfaatan batubara untuk proyek PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang saat ini masih dalam tahap pelelangan. Dokumen surat Dirut PLN bernomor 1954 tertanggal 6 Agustus 2014 ke Menteri ESDM yang salinannya diperoleh, menyebutkan pemanfaatan batubara di Sumsel merupakan bagian dari strategi kebijakan energi nasional.

“Mohon agar pemerintah menetapkan keputusan khusus penggunaan cadangan batubara di Sumsel untuk PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10," kata Dirut PLN Nur Pamudji dalam surat tersebut, yang diperolah di Jakarta, Kamis (14/8). Menurut Nur dalam suratnya, tender PLTU Sumsel 9 dan 10 telah menyelesaikan tahap kualifikasi dan akan memasuki penyampaian proposal.

Berdasarkan dokumen tender, kalori batubara yang digunakan proyek itu adalah di bawah 3.000 kkal/kg dengan tujuan mengoptimalkan cadangan yang besar di Sumsel. Namun, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2014, tidak ada pembatasan kalori batubara untuk PLTU mulut tambang. “PLN tidak dapat memutuskan sendiri mengingat terdapat kebijakan energi nasional yang perlu diperhatikan,” kata Nur.

Sejumlah pertimbangan antara lain pemanfatan batubara kalori di bawah 3.000 kkal/kg bakal meningkatkan royalti sekaligus pemanfaatannya. Namun, di sisi lain, penggunaan batubara di bawah 3.000 kkal/kg akan meningkatkan investasi dan biaya operasi bahan bakar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan pemanfaatan batubara PLTU Sumsel 9 dan 10 terutama terkait besaran tarif dan subsidi listrik. “Diketahui saat ini sedang dilakukan pelelangan PLTU mulut tambang khusus batubara kategori 3.000 dan 4.000 kalori. Bagaimana pengaruh perhitungan 'cost plus margin' terhadap tarif listrik dan subsidi secara keseluruhan,” sebut Wakil Penanggung Jawab BPK Arief Senjaya dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM dan PLN.

Permen ESDM 10/2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang tidak mensyaratkan batubara kategori tertentu. Sesuai permen tersebut, harga batubara dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah marjin (cost plus margin). Tender PLTU Sumsel 9 berkapasitas 2x600 MW dan 10 1x600 MW memakai skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP). Pembangunan pembangkit tersebut merupakan bagian proyek kemitraan pemerintah-swasta (KPS).

Sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah dinyatakan lolos tahap prakualifikasi proyek pembangkit dengan perkiraan investasi tiga miliar dolar AS tersebut. Saat tahap prakualifikasi itu, peserta tidak dibatasi pada batubara kategori tertentu. Namun, belakangan dalam dokumen tender request for proposal (RFP) proyek PLTU Sumsel 9 dan 10, peserta dibatasi hanya yang memiliki batubara di bawah 3.000 kkal/kg.

Tidak Tepat

Pengamat energi Iwa Garniwa menilai pembatasan kalori batu bara dalam tender internasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang Sumatera Selatan 9 dan 10 yang digelar PT PLN (Persero) tidak tepat. “Apabila yang membangun pembangkit adalah swasta atau memakai skema IPP (independent power producer), maka PLN tidak perlu menerapkan kebijakan pembatasan kalori karena itu urusan IPP,” katanya.

Menurut dia, PLN hanya perlu mengetahui harga beli listrik per kWh yang ditawarkan peserta tender sudah kompetitif atau tidak. Berbeda, jika pembangun pembangkit adalah PLN. “Maka, PLN memang perlu melihat kalorinya karena terkait dengan besarnya emisi dan luas area untuk stok batu bara,” katanya.

Dia menambahkan, batu bara berkalori rendah membutuhkan teknologi penurun emisi, sehingga biaya menjadi lebih besar dibandingkan memakai batu bara kadar tinggi. Demikian pula, kebutuhan area atau lahan sebagai tempat stok batu bara kalori rendah akan lebih luas, sehingga memerlukan biaya yang juga lebih mahal ketimbang kalori tinggi.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menilai, kepentingan pemerintah dalam pengembangan PLTU Mulut Tambang adalah mengantisipasi peningkatan beban subsidi energi. Untuk itu, dirinya meminta agar penetapan tender dalam proyek PLTU Mulut Tambang fokus kepada tawaran pengusaha yang sangat kompetitif. “Harus ada harga khusus bagi pelaku usaha. Dan yang terpenting adalah kepentingan pemerintah di sini adalah tidak membebani subsidi ke anggaran. Artinya subsidi di APBN harus makin rendah,” kata Marwan.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…