Dorong Pelayanan, OJK Perlonggar Syarat - OPERASIONAL BRANCHLESS BANKING

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan kelonggaran syarat pengoperasian cabang bank non-fisik atau "branchless banking" agar semakin banyak bank yang dapat memberikan layanan tersebut kepada masyarakat. Dengan syarat perbankan tersebut harus bisa memitigasi risiko.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad mengatakan, layanan "branchless banking" yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV ini atau bank yang memiliki modal inti Rp30 triliun, akan lebih dilonggarkan syaratnya.

Kendati demikian, lanjut Muliaman, kemungkinan tidak berlaku bagi semua bank. "Bukan semua bank tapi bank-bank tertentu. Dahulu hanya berlaku untuk bank BUKU IV, tetapi sekarang akan kita buka (untuk BUKU I, II dan III) meskipun ada syaratnya," kata dia di Jakarta, Rabu (13/8).

Dia juga menekankan bank-bank yang ingin membuka layanan “branchless banking” tersebut harus memiliki teknologi dan kapasitas yang memadai. "Nanti akan kami membuat aturan. Intinya akan kami buka buat lebih banyak bank," terangnya.

Dia menuturkan nantinya akan ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang layanan “branchless banking” tersebut, yang saat ini masih dalam pembahasan. "Itu (POJK) akan melengkapi aturan digital payment yang sudah disusun bekerjasama dengan Bank Indonesia," kata Muliaman.

Kendati demikian, dirinya masih enggan memberikan informasi terkait prasyarat layanan “branchless banking” yang juga bagian dari upaya mewujudkan keuangan inklusif tersebut. "Saya belum bisa memberikan informasi secara spesifik tapi intinya akan lebih banyak, tidak hanya bank BUKU IV. Tapi kita buka tentu saja tidak semua, harus memenuhi persyaratan," tukasnya.

Muliaman mengungkapkan, untuk membuka layanan “branchless banking,” perbankan tersebut tak harus menjadi Lembaga Keuangan Digital (LKD). Namun, bank tersebut harus memiliki konsep yang jelas mengenai mitigasi risiko lantaran tiap bisnis pasti ada risikonya.

"Untuk ‘branchless banking’ tidak mesti LKD, kami dengan perbankan akan membicarakan siapa saja yang bisa menjadi agen, sebab agen akan ada di bawah pembinaan bank," kata Muliaman. Dia menjelaskan, selain untuk digital payment, ke depan, layanan “branchless banking” juga diharapkan bisa untuk menabung.

Benar saja. Regulator industri keuangan Indonesia ini tengah menyiapkan program tabungan melalui "branchless banking" dan mendorong program asuransi mikro. Tantangan berikutnya, yakni platform baru. Besar peluang untuk menggunakan teknologi digital dan telekomunikasi untuk mencapai masyarakat yang belum terjangkau.

Selain itu, imbuh Muliaman, tantangan berikutnya yakni terciptanya pasar baru, di mana inisiatif ini tidak hanya untuk masyarakat miskin tetapi juga untuk masyarakat yang tergolong unbanked pada semua tingkat pendapatan.

Tantangan lainnya, yaitu melibatkan pihak atau penyedia jasa baru. Pihak-pihak yang terlibat tidak hanya bank atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM), tetapi juga bisa melibatkan pemerintah melalui program pro-rakyat miskin dan perusahaan telekomunikasi.

Menurut dia, pergeseran paradigma juga menjadi tantangan baru untuk regulator dan bagaimana regulator dapat mengeluarkan kebijakan serta peraturan untuk mendorong inklusi keuangan yang berimbang antara aspek sosial dan aspek komersial dengan tetap tidak mengorbankan aspek kehati-hatian.

"Bagi regulator, bagaimana regulasi yang optimal sehingga bisa memberikan lingkungan yang kondusif bagi UMKM. Dalam beberapa dekade ke depan, microfinance harus berubah menjadi financial inclusion. Tujuan akhir membuka akses kepada UMKM adalah mensejahterakan, bukan hanya sekadar memberikan kredit mikro," kata Muliaman, mengingatkan.

Atas dasar itu, peran perbankan sangat penting dalam menentukan agen sehingga layanan “branchless banking” bisa terlaksana dengan baik. Selain itu, lanjut Muliaman, OJK akan mendorong bahwa kerjasama layanan “branchless banking” tak hanya berlaku untuk bank dan perusahaan telekomunikasi tertentu. Melainkan, OJK akan membuat format nasional.

Mengingatkan saja, layanan “branchless banking” telah berjalan sejak Mei 2013 yang melibatkan beberapa bank yakni, Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTPN dan Bank Sinar Harapan Bali. ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…