Dugaan Fitnah - Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjojanto

Jakarta - Yayasan Universitas Trisakti melaporkan pengacara rektorat, Bambang Widjojanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. "Kita melaporkan Bambang Widjojanto atas ucapannya yang menyebutkan yayasan merampas aset negara," kata salah satu Ketua Yayasan Trisakti, Yulius Yudha Halim di Jakarta, Selasa.

Yulius mengatakan Bambang seharusnya mengerti kedudukan posisi perkara Trisakti, karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap sembilan pejabat rektorat Universitas Trisakti. Yulius menyebutkan surat putusan penetapan MA memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan termohon.

Yulius mengatasnamakan Yayasan Trisakti melaporkan Bambang Widjojanto dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai dugaan fitnah berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2853/VIII/2011/PMJ/Ditreskrimum.

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar menegaskan pihak yayasan tidak menggugat perkara terhadap aset milik Universitas Trisakti. "Kita menggugat pejabat rektor, Thoby Muthis dan lainnya ada sembilan orang," kata Abi.

Abi menjelaskan, pihak rektorat telah memutarbalikkan fakta, berdasarkan gugatan yang diajukan yayasan terhadap pejabat rektorat.

Lebih lanjut, Abi menyatakan Thoby tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti berdasarkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010.

Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.

Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.

MA menghukum Thoby Muthis secara paksa dengan menggunakan alat negara atau kepolisian untuk pelarangan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya, untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kiyai Tapa Nomor 1 Grogol Jakarta Barat.

Bahkan, Kementerian Pendidikan Nasional membantah mengeluarkan surat pengelola aset Trisakti kepada rektorat yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Bambang Widjojanto menjelaskan Putusan MA tersebut non-executable, apalagi dalam amar putusan nomor 4, melarang para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti masuk ke lingkungan Kampus Usakti dan dilarang untuk melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi. Jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti. 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…