Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

NERACA

Jakarta - Meski Otoritas Jasa Keuangan makin ketat mengeluarkan regulasi terkait investasi bodong, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku kejahatan investasi (investasi fraud) dengan iming-iming mendulang untung besar dalam waktu singkat. Yang terbaru adalah arisan Manusia Membantu Manusia (MMM), di mana arisan ini menjanjikan fee sebesar 30% per bulan hanya dengan menyetor modal awal, akan tetapi tidak menawarkan barang maupun jasa.

Padahal, sebelumnya sudah banyak contoh kasus kejahatan investasi yang ujung-ujungnya membuat masyarakat terperosok ke dalam lubang yang sama. Berdasarkan data yang dihimpun Neraca, kasus kejahatan investasi bodong yang terjadi adalah Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) pada 2002, Ades Sumber Hidup Dinamika (investasi itik) di 2003.

Selanjutnya Berlian Arta Sejahtera (arisan berantai) dan Platinum Investment (investasi valas), keduanya terjadi pada 2005, Mitra Wira Usaha Mandiri (bisnis MLM) setahun berikutnya, Wahana Bersama Globalindo (WGB) investasi valas di 2007. Kemudian Koperasi Langit Biru (investasi daging) dan PT Golden Traders Syariah (investasi emas), keduanya juga terjadi pada 2012, dan Koperasi Cipaganti di awal tahun ini.

Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Kusumaningtuti S Setiono pun mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai tawaran investasi atau penghimpunan dana di masyarakat. Penyebabnya, tidak semua lembaga yang menawarkan penghimpunan dana ini termasuk ke dalam lembaga jasa keuangan. "Belum tentu kegiatan di bidang keuangan itu disebut lembaga jasa keuangan," tegas Titu, sapaan akrabnya dalam "Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM”, di Jakarta, Kamis (7/8).

Lebih jauh dia mengungkapkan, masih banyaknya masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong karena literasi keuangannya masih rendah, atau kurangnya pemahaman dan keterampilan dalam berkecimpung di industri keuangan.

"Fenomena yang bisa dicermati saat ini adalah adanya banyaknya masyarakat yang menderita kerugian," jelas Titu. Dia menyampaikan, investasi bodong biasanya menawarkan imbal hasil yang menggiurkan. Hal tersebutlah, yang membuat masyarakat cenderung tergiur dengan penawaran tersebut.

Dia juga menambahkan, untuk lebih meyakinkan calon korban, para pelaku investasi bodong ini tidak segan-segan memanfaatkan public figure untuk menarik pembeli. Bahkan, menurut dia, mereka juga mempresentasikan nasabahnya yang sudah menikmati keuntungan dari produk invetasi bodong tersebut.

Selain itu, karena masih minimnya pemahaman dan rendahnya literasi keuangan, tidak sedikit masyarakat yang berpendidikan tinggi terjerat investasi bodong. "Karena itu kami mengajak agar lebih waspada, karena praktik-pratik ini tidak jarang ada berada di sekeliling kita, dan tidak terasa menjadi korban. Padahal, harusnya menyejahterakan bukan menjadi momok," tandasnya.

Izin Resmi

Mengenai izin pendirian, Titu menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang diakui dan diberi izin resmi beroperasi oleh OJK hanyalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan (multifinance), dana pensiun, sekuritas, dan pegadaian.

Dia juga mengingatkan soal lembaga investasi yang menawarkan imbal hasil di atas 10%, di mana menurut Titu, hal ini harus diwaspadai karena mustahil dilakukan. Dia berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran menggiurkan yang ditemukan di internet.

“Sebaiknya masyarakat melaporkan atau mengkonfirmasi kepada layanan konsumen OJK di nomor (021) 500655 setiap menerima tawaran investasi yang menggiurkan. Masyarakat kita minta menghubungi layanan konsumen untuk memastikan apakah lembaga penawaran investasi tertentu itu memiliki izin usaha dari OJK atau tidak,” ulasnya.

Apabila, lanjut Titu, lembaga tersebut tidak memiliki izin dari OJK, dapat dipastikan bukan lembaga jasa keuangan legal untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Memang, tidak selamanya masyarakat (investor) bertumpu sepenuhnya pada regulator, tetapi investor juga harus selalu memiliki kewaspadaan tinggi. Oleh sebab itu, agar tidak lagi terjebak dan menjadi korban dari kejahatan investasi bodong, maka investor didorong harus mengenali ciri-ciri dari investasi bodong. ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…