Selain Manajemennya Amburadul RSUD Ciamis Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

 

NERACA

 

Ciamis - Keberadaan fungsi instalasi farmasi  di RSUD Ciamis dinilai janggal karena terkesan hanya  untuk melayani pasien kurang mampu yang  menggunakan jalur Jamkesmas dan SKTM (Surat  Keterangan Tidak Mampu) atau sejenisnya,  sementara  pasien umum mayoritas tidak bisa menikmati  keberadaan instalasi farmasi tersebut.   

 Padahal, keberadaan instalasi farmasi di sebuah rumah  sakit merupakan hal yang diwajibkan sesuai UU untuk  melayani kebutuhan obat bagi pasien. Namun, di RSUD  Ciamis justru kebutuhan obat pasien umum selalu  dibebankan melalui resep yang harus ditebus di apotik

 Hal itu diungkapkan Koordinator Eksekutif LSM Front Pemersatu Anak Bangsa-Hak Azasi  Manusia (Front Pab-HAM), Guntur Wibisono didampingi Koordinator Kab. Ciamis, Fahmi Faraz.  Dengan temuan hasil investigasinya itu, ungkap Guntur, diduga RSUD  Ciamis sudah melakukan pelanggaran HAM menyusul amburadulnya manajemen di RSUD  Kelas III itu.   

 Mengapa dikatakan amburadul? lanjut  Guntur, karena sudah jelas sekali  RSUD tidak memiliki  apotek, yang ada justru apotek swasta yang dikelola oleh Koperasi Karyawan RSUD dengan  menggunakan sejumlah fasilitas RSUD baik fasilitas fisik maupun SDM-nya.   

 “Yang lebih parah lagi, sejumlah pasien digiring agar membeli obat di apotik yang   ternyata harganya agak tinggi dibanding harga obat di apotik  di luar RSU.  Kenyataan ini jelas melanggar HAM karena adanya sedikit tekanan terutama dari petugas  apotik yang sempat marah saat mengetahui keluarga pasien hanya membeli sedikit obat  dengan salinan resep dari apotik sebelumnya,” kata dia.

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…