NERACA
Ciamis - Keberadaan fungsi instalasi farmasi di RSUD Ciamis dinilai janggal karena terkesan hanya untuk melayani pasien kurang mampu yang menggunakan jalur Jamkesmas dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau sejenisnya, sementara pasien umum mayoritas tidak bisa menikmati keberadaan instalasi farmasi tersebut.
Padahal, keberadaan instalasi farmasi di sebuah rumah sakit merupakan hal yang diwajibkan sesuai UU untuk melayani kebutuhan obat bagi pasien. Namun, di RSUD Ciamis justru kebutuhan obat pasien umum selalu dibebankan melalui resep yang harus ditebus di apotik
Hal itu diungkapkan Koordinator Eksekutif LSM Front Pemersatu Anak Bangsa-Hak Azasi Manusia (Front Pab-HAM), Guntur Wibisono didampingi Koordinator Kab. Ciamis, Fahmi Faraz. Dengan temuan hasil investigasinya itu, ungkap Guntur, diduga RSUD Ciamis sudah melakukan pelanggaran HAM menyusul amburadulnya manajemen di RSUD Kelas III itu.
Mengapa dikatakan amburadul? lanjut Guntur, karena sudah jelas sekali RSUD tidak memiliki apotek, yang ada justru apotek swasta yang dikelola oleh Koperasi Karyawan RSUD dengan menggunakan sejumlah fasilitas RSUD baik fasilitas fisik maupun SDM-nya.
“Yang lebih parah lagi, sejumlah pasien digiring agar membeli obat di apotik yang ternyata harganya agak tinggi dibanding harga obat di apotik di luar RSU. Kenyataan ini jelas melanggar HAM karena adanya sedikit tekanan terutama dari petugas apotik yang sempat marah saat mengetahui keluarga pasien hanya membeli sedikit obat dengan salinan resep dari apotik sebelumnya,” kata dia.
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…