Sudah Penuhi Syarat - Freeport Dapat Izin Ekspor Hasil Tambang

NERACA

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah untuk bisa ekspor produk tambang sehingga mulai sekarang Freeport bisa melakukan ekspor. Hal ini setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 terkait bea keluar (BK) ekspor mineral. “Sudah tidak ada nunggu-nunggu. Besok sudah diekspor. Tanggal 6 itu pengapalan perdana,” kata Susilo di Jakarta, Selasa (5/8).

Susilo menjelaskan bahwa dengan dimulainya ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maka hal itu juga akan menambah penerimaan negara. Namun ia tak menyebutkan besaran konsentrat yang diekspor. “Semakin banyak diekspor juga, kita perlu pendapatan dari mana duitnya coba," ungkapnya.

Susilo pun mengimbau kepada perusahaan lain agar mempercepat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar bisa kembali melakukan ekspor. "Pokoknya bagi mereka yang mau ekspor semua pelaku tambang selama memenuhi kriteria yang ditetapkan sudah boleh," kata Susilo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan ekspor mineral mentah dengan bea keluar 7,5%. Namun, pemerintah belum merinci kuota ekspor. “Surat Perintah Ekspor sudah dikeluarkan Jumat, 1 Agustus 2014 lalu,” ujarnya.

Kendati SPE sudah dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, Sukhyar menegaskan Freeport baru bisa melakukan ekspor sejak kemarin. Pasalnya, Freeport baru membayar komitmen pembangunan smelter senilai US$ 115 juta di bank.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengklaim dibukanya keran ekspor mineral untuk Freeport bakal mengerek volume ekspor dan neraca perdagangan Agustus. “Tentu itu bakal berdampak pada posisi yang tadinya defisit menjadi surplus,” ujar CT.

Menurut Chairul, dibukanya lagi pintu ekspor mineral untuk Freeport bakal mencatatkan surplus transaksi perdagangan buat Indonesia. Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009--yang mewajibkan semua perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter, nilai transaksi sektor minerba terus menurun. “Jadi, kalau dia mengekspor, nilai ekspor kita bertambah,” katanya.

Dengan dibukanya keran ekspor Freeport, ujar CT, maka negara berpotensi menambah pendapatan dari sektor mineral dan batu bara secara keseluruhan hingga akhir tahun sebesar US$ 5-6 miliar, atau sekitar Rp 60-70 triliun. “Freeport itu, kan, salah satu eksportir mineral kita terbesar,” ujarnya.

SPE Terbit

Ditempat terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia setelah beberapa waktu lalu kedua belah pihak menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK). “SPE sudah diterbitkan, kurang lebih untuk 940.000 WMT,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tersebut, Bayu berharap mampu membantu kinerja ekspor Indonesia, khususnya untuk sektor mineral. Bayu menambahkan, untuk ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia dan batu bara, diperkirakan memberikan kontribusi kurang lebih sebanyak US$3,5 miliar -5 miliar, khususnya dari sisi nonmigas. “Ekspor Freeport dan sebagian batu bara itu akan memberikan kontribusi antara US$3,5 miliar - 5 miliar untuk penambahan terhadap kinerja ekspor Indonesia dari sisi nonmigas,” ujar Bayu.

PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, di antaranya dikarenakan perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak pertambangan. PT Freeport dan Pemerintah telah menandatangani MoU amendemen kontrak pertambangan pada tanggal 25 Juli lalu.

Kuota ekspor Freeport pada tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai US$1,56 miliar. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik. Beberapa waktu lalu, dengan adanya larangan ekspor konsentrat yang mulai diberlakukan pada awal 2014, mineral konsentrat milik PT Freeport menumpuk di gudang dengan nilai mencapai US$1,5 miliar.

Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan dokumen Eksportir Terdaftar (ET) untuk 81 perusahaan, dan sebanyak 48 perusahaan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, 33 lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah eksportir produk mineral konsentrat, termasuk Freeport dan Newmont. Perusahaan yang mendapat ET bisa mengekspor mineral olahan setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag. Sementara itu, untuk mengekspor mineral yang telah dimurnikan, perusahaan hanya memerlukan ET, tidak perlu meminta SPE.

BERITA TERKAIT

Penyelundupan 125 Ribu BBL Berhasil Digagalkan

NERACA Jambi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri  berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)…

Startup Lokal Siap Go Global

NERACA Singapura - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki optimistis startup lokal telah siap untuk menjangkau pasar global. Salah…

Masyarakat Bersatu Mendukung World Water Forum ke-10 di Bali

Akademisi sekaligus Ketua Green Campus Universitas Andalas, Sumatera Barat, Ansiha Nur, berharap agar dalam penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Penyelundupan 125 Ribu BBL Berhasil Digagalkan

NERACA Jambi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri  berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)…

Startup Lokal Siap Go Global

NERACA Singapura - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki optimistis startup lokal telah siap untuk menjangkau pasar global. Salah…

Masyarakat Bersatu Mendukung World Water Forum ke-10 di Bali

Akademisi sekaligus Ketua Green Campus Universitas Andalas, Sumatera Barat, Ansiha Nur, berharap agar dalam penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di…