Pengamanan Perdagangan - Produk Canai Lantaian Impor Kena Bea Masuk

NERACA

Jakarta - Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014. “Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2012 dengan tren sebesar 42% dari sebesar 79.279 ton di tahun 2008 menjadi 251.315 ton di tahun 2012,” kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/8).

Ernawati mengatakan, eksportir utama dari produk tersebut adalah Vietnam sebesar 60,04%, Taiwan 21%, dan Korea Selatan 15,22% pada tahun 2012. Ia menambahkan, lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan berdampak negatif pada pemohon, hal tersebut terlihat pada persediaan yang meningkat dan pangsa pasar pemohon yang menurun. Selain itu juga keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian. “KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” tambah Ernawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas importasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan yang diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 978 Tahun 2014.

Spesifikasi produk tersebut adalah dengan Lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan alumunium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6%. Menurut Beratnya, dengan Ketebalan sampai dengan 0,7 mm dengan Nomor HS. Ex. 7210.61.11.00. Rincian BMTP dimaksud adalah sebagai berikut, pada tahun I, periode 22 Juli 2014-21 Juli 2015 sebesar Rp4.998.784 per ton. Pada tahun II, periode 22 Juli 2015-21 Juli 2016 sebesar Rp4.314.161 per ton, dan tahun III, periode 22 Juli 2016-21 Juli 2017 sebesar Rp3.629.538 per ton.

Sekedar informasi, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyelidiki interim review anti dumping atas barang impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold-rolled steel in coil/sheet), pada 17 April 2014. Penyelidikan dilakukan pada barang-barang yang ada dalam pos tarif 7209.16.00.10; 7209.17.00.10; ex.7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm; 7209.26.00.10; 7209.27.00.10; ex.7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm; 7209.90.90.00; 7211.23.20.00; 7211.23.90.90; 7211.29.20.00; 7211.29.90.00; 7211.90.10.00; dan ex.7211.90.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm.

“Berdasarkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, terjadi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold-rolled steel in coil/sheet),” ujar Ernawati yang juga menjabat sebagai Ketua KADI.

Hal ini menyebabkan terbatasnya sumber pasokan bahan baku pada industri hilir setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam.

“Berdasarkan hal tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan penyelidikan interim review atas lingkup produk yang dikenakan BMAD sesuai PMK Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013,” jelas Ernawati.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…