Membidik Pajak Muluskan MP3EI

Neraca. Untuk mendukung program Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah akan merevisi sejumlah kebijakan pajak Salah aturan pajak yang direvisi adalah aturan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak internasional seperti bea masuk dan bea keluar. Demikian ungkap Armida Alisjahbana, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional di Jakarta.

Aturan pajak dan pajak internasional, jelas Arminda, perlu direvisi untuk menyesuaikan keadaan ekonomi yang ada, “Revisi aturan pajak dan bea masuk yang direncanakan pemerintah, terdapat dalam dokumen MP3I,” ujar Armida.

Dalam dokumen MP3EI yang diterbitkan Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, revisi aturan pajak yang akan dilakukan pemerintah, antara lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 tentang Pembebanan Tarif Bea Masuk Untuk Bahan Baku dan Barang Modal, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2007 tentang Bea Masuk Sementara.

Pemerintah berharap, revisi sejumlah kebijakan khususnya pajak akan mendorong investasi masuk pada proyek infrastruktur senilai Rp 4.012 triliun di enam koridor ekonomi (sesuai dalam MP3EI). Selain merevisi aturan pajak, pemerintah juga berencana menerbitkan aturan pajak baru.

Dokumen itu juga menyebutkan, dari target investasi sebesar Rp 4.012 triliun, pemerintah memperkirakan hanya dapat memberikan kontribusi 10% atau senilai Rp 401,2 triliun. Pemerintah menargetkan, investor swasta dapat memberikan kontribusi investasio sebesar 51% atau Rp 2.046 triliun dalam proyek pemerintah 2011-2025 itu.

Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tengah mempersiapkan draf Peraturan Menteri Keuangan yang akan dipergunakan sebagai payung hukum tax holiday.

Sedangkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diperkirakan mencapai 18% atau Rp 722,16 triliun. Sementara kontribusi campuran antara pemerintah dan swasta serta antara BUMN dan pihak swasta, ditargetkan sebesar 21% atau senilai Rp 842,52 triliun

Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, bahwa agar rencana pemerintah yang tertuang dalam MP3EI dapat berjalan, sebaiknya pemerintah segera menyiapkan secara teknis terkait investasi. Ketua HIPMI Erwin Aksa menjelaskan, bila hal teknis yang harus disiapkan pemerintah mulai dari prosedur pengajuan investasi hingga pemberian fasilitas pajak. “Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar Aksa.

Pemerintah berencana akan memberikan fasilitas keringanan pajak atau tax allowance kepada industri prioritas yang disebutkan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Menurut dokumen MP3EI, industri yang mendapat prioritas untuk dikembangkan adalah telematika, perkapalan, tekstil, makanan minuman, besi baja, alat utama sistem pertahanan, kelapa sawit, karet, kakao, dam peternakan.

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…