MP3EI Terganjal Regulasi

Tercapainya masyarakat yang sejahtera melalui MP3EI, memang manebar optimisme bagi masa depan bangsa. Dapatkah harapan itu terwujud dengan regulasi yang masih menghadang?

Neraca. Kesiapan pelaksanaan MP3EI melalui delapan program utama, dan 18 aktivitas ekonomi, seperti industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi, dan kawasan, bukan perkara mudah. Karena selain pendanaan yang mencukupi, persoalan regulasi menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Pasalnya, aktivitas perekonomian untuk program utama tersebut terbagi dalam enam koridor ekonomi (KE) prioritas, yaitu KE Sumatera, KE Jawa, KE Kalimantan, KE Sulawesi- Maluku Utara, KE Bali-Nusa Tenggara, dan KE Papua-Maluku, dan tidak dipungkiri akan terganjal beberapa peraturan daerah bahkan undang-undang.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pun menyadari, setidaknya terdapat puluhan aturan yang harus dibereskan agar pelaksanaan MP3EI dapat berjalan. Seperti pada level UU Keagrariaan, yang menyangkut status tanah ulayat untuk dimasukkan dalam komponen investasi.persoalan energi terkait ketenagalistrikan.

 “Seperti UU No 30 Tahun 2009, yang memungkinkan pihak swasta memasok pasokan energi (listrik),” ucap Hatta mencontohkan UU yang harus direvisi. Lalu pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP), terdapat PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu, yang harus direvisi.

Dengan perbaikan regulasi tersebut, diharapkan akan menambah sektor yang dapat mendapat insentif pajak, sehingga akan merangsang investor untuk menanamkan modal. Namun bagi kalangan dunia usaha, aturan pengadaan lahan dan sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, jauh lebih mendesak untuk segera ditangani.

Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan tak kunjung diwujudkan menjadi UU. Padahal, regulasi tersebut begitu penting untuk menjamin ketersediaan lahan guna melancarkan pembangunan infrastruktur.

"Untuk pengadaan tanah, RUU tersebut kita harus mengajak dewan untuk bersama-sama membahas RUU ini karena sangat penting dan ditunggu. Untuk itu, maka apabila dan ini tidak diharapkan berlarut- larut perlu kebijakan khusus agar pengadaan lahan tidak mengganggu pembangunan infrastruktur," jelas Hatta.

Begitu pula soal peraturan daerah (Perda) yang banyak kontradiktif dengan keinginan pemerintah pusat. Data temuan Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan, bahwa terdapat 1.481 Perda di 245 kabupaten/kota, yang 72% yang menjadi penyebab timbulnya ekonomi tinggi.

Menanggapi persoalan ini, pemerintah pusat melalui kementerian keuangan sebenarnya telah mengusulkan untuk membatalkan ribuan Perda yang justru kontra produkstif, namun tak satu pun terealisasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah memerintahkan perbaikan peraturan yang menghambat implementasi MP3EI, dengan instruksi agar segera  merevisi segala jenis peraturan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun keputusan menteri, apabila menghambat pelaksanaan MP3EI.

Kata Hatta, "Bilamana peraturan itu berbentuk undang-undang maka tentu pemerintah akan inisiatif untuk membahas dengan DPR. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi ada hambatan dalam upaya untuk mengimplementasikan MP3EI khususnya dalam membangun proyek berkaitan dengan itu," tuturnya.

Menurut Hatta, Presiden juga mengingatkan pentingnya peran dan keterlibatan daerah agar setiap proyek MP3EI diseluruh koridor dapat berjalan.  “Presiden telah memerintahkan agar sosialisasi dapat terus menerus dilakukan, agar seluruh lapisan masyarakat merasa memiliki program perencanaan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia tersebut,” ungkapnya.

Harapan pemerintah boleh jadi akan terus terantuk masalah regulasi. Tengok saja dalam perbaikan regulasi untuk mendukung program MP3EI, yang bahkan bersinggungan dengan konstitusi dasar negara. Dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, misalnya. Disebutkan bahwa, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.  Pasal ini ditafsirkan oleh pembuat regulasi sebagai ‘Infrastruktur untuk kepentingan umum’, seperti yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam kondisi keuangan negara yang sulit mewujudkan pembangunan semua infrastruktur publik, maka pemerintah menawarkan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi membangun infrastruktur publik dalam pola kerjasama pemerintah swasta (KPS). Pasal ini tampaknya belum dijabarkan dengan baik oleh pembuat regulasi. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 tersebut merupakan public goods dan domain pemerintah (negara). Sedangkan domain swasta (private goods) adalah di luar yang disebutkan pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Persoalan lain adalah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan terkait program MP3EI. Misalnya, rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait MP3EI yang konon berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung, terutama tuntutan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), justru bias menghambat MP3EI. Atau persoalan lain, menyangkut pelaksanaan MP3EI dibeberapa daerah dan terganjal ‘aturan main’ ala penguasa daerah.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…